BerandaHits
Kamis, 23 Apr 2025 18:48

Ringankan Beban Finansial, Menkes: Peserta PPDS Boleh Buka Praktik

Dokter peserta PPDS diperbolehkan membuka praktik. (Alodokter)

Menkes berharap para peserta PPDS dapat memiliki penghasilan selama mengikuti pendidikan.

Inibaru.id - Sudah menjadi rahasia umum jika biaya pendidikan dokter, khususnya spesialis nggak murah. Memahami hal ini, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini dapat diberikan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum secara opsional.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban finansial yang kerap dialami oleh para peserta PPDS selama masa pendidikan mereka. Menurut Menkes Budi, banyak peserta PPDS menghadapi tekanan ekonomi karena nggak memiliki sumber penghasilan.

Dengan diberikannya izin praktik sebagai dokter umum, mereka diharapkan bisa mendapatkan penghasilan yang layak tanpa mengganggu kewajiban akademik maupun klinisnya.

Sebelumnya, peraturan hanya memperbolehkan peserta PPDS memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR) khusus untuk pendidikan spesialis, sehingga mereka nggak bisa praktik sebagai dokter umum secara legal.

Namun, setelah disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, STR dokter umum tetap berlaku selama masa pendidikan spesialis. Ini membuka peluang bagi peserta PPDS untuk bekerja di luar jam pendidikan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang kerja yang layak bagi para calon dokter spesialis.

“Kami ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan,” ujar Menkes Budi.

Dia menambahkan bahwa peserta PPDS hospital-based saat ini sudah menerima insentif di luar praktik mandiri. Saat ini pemerintah tengah mendorong agar hal serupa juga diterapkan pada PPDS university-based.

Ada Ketentuan

Menkes menegaskan bahwa peserta PPDS nggak boleh lagi dibebani tugas non-medis. (istockphoto)

Praktik sebagai dokter umum oleh peserta PPDS akan dilakukan di luar rumah sakit pendidikan dan tetap harus mengikuti ketentuan dari program studi (prodi) masing-masing. Selama ini, PPDS direkrut universitas dan membayar biaya pendidikan, sedangkan rumah sakit vertikal hanya menjadi tempat belajar dan praktik.

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia dr Mohammad Syahril menegaskan bahwa pengajuan SIP untuk praktik di luar rumah sakit pendidikan dimungkinkan, tapi harus mengikuti regulasi dari masing-masing prodi. Beberapa memperbolehkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga, dengan ketentuan yang berbeda-beda.

“PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari prodi masing-masing,” jelas dr Syahril.

Menkes Budi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap jam kerja peserta PPDS di rumah sakit pendidikan. Dia menegaskan bahwa peserta yang harus bekerja lembur wajib diberi waktu istirahat pada hari berikutnya.

Menurutnya, tekanan kerja yang berkepanjangan dikhawatirkan akan mengganggu kualitas pendidikan dan kesehatan mental peserta.

“Sebelumnya mereka sudah bekerja dan memiliki keluarga. Sistem lama yang sama sekali tidak memberi ruang untuk praktik itu tidak sehat,” tambah Menkes.

Selain itu, Budi menekankan agar peserta PPDS nggak lagi dibebani tugas-tugas non-medis seperti mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium, yang seharusnya bukan bagian dari tanggung jawab mereka.

“Ini bukan tugas mereka dan harus diawasi langsung oleh para direktur rumah sakit,” tegasnya.

Hm, kalau menurumu, para peserta PPDS masih sanggup nggak ya jika harus praktik juga, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: