Inibaru.id - Sudah menjadi rahasia umum jika biaya pendidikan dokter, khususnya spesialis nggak murah. Memahami hal ini, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini dapat diberikan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum secara opsional.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban finansial yang kerap dialami oleh para peserta PPDS selama masa pendidikan mereka. Menurut Menkes Budi, banyak peserta PPDS menghadapi tekanan ekonomi karena nggak memiliki sumber penghasilan.
Dengan diberikannya izin praktik sebagai dokter umum, mereka diharapkan bisa mendapatkan penghasilan yang layak tanpa mengganggu kewajiban akademik maupun klinisnya.
Sebelumnya, peraturan hanya memperbolehkan peserta PPDS memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR) khusus untuk pendidikan spesialis, sehingga mereka nggak bisa praktik sebagai dokter umum secara legal.
Namun, setelah disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, STR dokter umum tetap berlaku selama masa pendidikan spesialis. Ini membuka peluang bagi peserta PPDS untuk bekerja di luar jam pendidikan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang kerja yang layak bagi para calon dokter spesialis.
“Kami ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan,” ujar Menkes Budi.
Dia menambahkan bahwa peserta PPDS hospital-based saat ini sudah menerima insentif di luar praktik mandiri. Saat ini pemerintah tengah mendorong agar hal serupa juga diterapkan pada PPDS university-based.
Ada Ketentuan
Praktik sebagai dokter umum oleh peserta PPDS akan dilakukan di luar rumah sakit pendidikan dan tetap harus mengikuti ketentuan dari program studi (prodi) masing-masing. Selama ini, PPDS direkrut universitas dan membayar biaya pendidikan, sedangkan rumah sakit vertikal hanya menjadi tempat belajar dan praktik.
Anggota Konsil Kesehatan Indonesia dr Mohammad Syahril menegaskan bahwa pengajuan SIP untuk praktik di luar rumah sakit pendidikan dimungkinkan, tapi harus mengikuti regulasi dari masing-masing prodi. Beberapa memperbolehkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga, dengan ketentuan yang berbeda-beda.
“PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari prodi masing-masing,” jelas dr Syahril.
Menkes Budi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap jam kerja peserta PPDS di rumah sakit pendidikan. Dia menegaskan bahwa peserta yang harus bekerja lembur wajib diberi waktu istirahat pada hari berikutnya.
Menurutnya, tekanan kerja yang berkepanjangan dikhawatirkan akan mengganggu kualitas pendidikan dan kesehatan mental peserta.
“Sebelumnya mereka sudah bekerja dan memiliki keluarga. Sistem lama yang sama sekali tidak memberi ruang untuk praktik itu tidak sehat,” tambah Menkes.
Selain itu, Budi menekankan agar peserta PPDS nggak lagi dibebani tugas-tugas non-medis seperti mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium, yang seharusnya bukan bagian dari tanggung jawab mereka.
“Ini bukan tugas mereka dan harus diawasi langsung oleh para direktur rumah sakit,” tegasnya.
Hm, kalau menurumu, para peserta PPDS masih sanggup nggak ya jika harus praktik juga, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)
