BerandaHits
Kamis, 23 Apr 2025 18:48

Ringankan Beban Finansial, Menkes: Peserta PPDS Boleh Buka Praktik

Dokter peserta PPDS diperbolehkan membuka praktik. (Alodokter)

Menkes berharap para peserta PPDS dapat memiliki penghasilan selama mengikuti pendidikan.

Inibaru.id - Sudah menjadi rahasia umum jika biaya pendidikan dokter, khususnya spesialis nggak murah. Memahami hal ini, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini dapat diberikan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum secara opsional.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban finansial yang kerap dialami oleh para peserta PPDS selama masa pendidikan mereka. Menurut Menkes Budi, banyak peserta PPDS menghadapi tekanan ekonomi karena nggak memiliki sumber penghasilan.

Dengan diberikannya izin praktik sebagai dokter umum, mereka diharapkan bisa mendapatkan penghasilan yang layak tanpa mengganggu kewajiban akademik maupun klinisnya.

Sebelumnya, peraturan hanya memperbolehkan peserta PPDS memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR) khusus untuk pendidikan spesialis, sehingga mereka nggak bisa praktik sebagai dokter umum secara legal.

Namun, setelah disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, STR dokter umum tetap berlaku selama masa pendidikan spesialis. Ini membuka peluang bagi peserta PPDS untuk bekerja di luar jam pendidikan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang kerja yang layak bagi para calon dokter spesialis.

“Kami ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan,” ujar Menkes Budi.

Dia menambahkan bahwa peserta PPDS hospital-based saat ini sudah menerima insentif di luar praktik mandiri. Saat ini pemerintah tengah mendorong agar hal serupa juga diterapkan pada PPDS university-based.

Ada Ketentuan

Menkes menegaskan bahwa peserta PPDS nggak boleh lagi dibebani tugas non-medis. (istockphoto)

Praktik sebagai dokter umum oleh peserta PPDS akan dilakukan di luar rumah sakit pendidikan dan tetap harus mengikuti ketentuan dari program studi (prodi) masing-masing. Selama ini, PPDS direkrut universitas dan membayar biaya pendidikan, sedangkan rumah sakit vertikal hanya menjadi tempat belajar dan praktik.

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia dr Mohammad Syahril menegaskan bahwa pengajuan SIP untuk praktik di luar rumah sakit pendidikan dimungkinkan, tapi harus mengikuti regulasi dari masing-masing prodi. Beberapa memperbolehkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga, dengan ketentuan yang berbeda-beda.

“PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari prodi masing-masing,” jelas dr Syahril.

Menkes Budi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap jam kerja peserta PPDS di rumah sakit pendidikan. Dia menegaskan bahwa peserta yang harus bekerja lembur wajib diberi waktu istirahat pada hari berikutnya.

Menurutnya, tekanan kerja yang berkepanjangan dikhawatirkan akan mengganggu kualitas pendidikan dan kesehatan mental peserta.

“Sebelumnya mereka sudah bekerja dan memiliki keluarga. Sistem lama yang sama sekali tidak memberi ruang untuk praktik itu tidak sehat,” tambah Menkes.

Selain itu, Budi menekankan agar peserta PPDS nggak lagi dibebani tugas-tugas non-medis seperti mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium, yang seharusnya bukan bagian dari tanggung jawab mereka.

“Ini bukan tugas mereka dan harus diawasi langsung oleh para direktur rumah sakit,” tegasnya.

Hm, kalau menurumu, para peserta PPDS masih sanggup nggak ya jika harus praktik juga, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: