BerandaHits
Kamis, 23 Apr 2025 18:48

Ringankan Beban Finansial, Menkes: Peserta PPDS Boleh Buka Praktik

Dokter peserta PPDS diperbolehkan membuka praktik. (Alodokter)

Menkes berharap para peserta PPDS dapat memiliki penghasilan selama mengikuti pendidikan.

Inibaru.id - Sudah menjadi rahasia umum jika biaya pendidikan dokter, khususnya spesialis nggak murah. Memahami hal ini, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini dapat diberikan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum secara opsional.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban finansial yang kerap dialami oleh para peserta PPDS selama masa pendidikan mereka. Menurut Menkes Budi, banyak peserta PPDS menghadapi tekanan ekonomi karena nggak memiliki sumber penghasilan.

Dengan diberikannya izin praktik sebagai dokter umum, mereka diharapkan bisa mendapatkan penghasilan yang layak tanpa mengganggu kewajiban akademik maupun klinisnya.

Sebelumnya, peraturan hanya memperbolehkan peserta PPDS memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR) khusus untuk pendidikan spesialis, sehingga mereka nggak bisa praktik sebagai dokter umum secara legal.

Namun, setelah disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, STR dokter umum tetap berlaku selama masa pendidikan spesialis. Ini membuka peluang bagi peserta PPDS untuk bekerja di luar jam pendidikan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang kerja yang layak bagi para calon dokter spesialis.

“Kami ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan,” ujar Menkes Budi.

Dia menambahkan bahwa peserta PPDS hospital-based saat ini sudah menerima insentif di luar praktik mandiri. Saat ini pemerintah tengah mendorong agar hal serupa juga diterapkan pada PPDS university-based.

Ada Ketentuan

Menkes menegaskan bahwa peserta PPDS nggak boleh lagi dibebani tugas non-medis. (istockphoto)

Praktik sebagai dokter umum oleh peserta PPDS akan dilakukan di luar rumah sakit pendidikan dan tetap harus mengikuti ketentuan dari program studi (prodi) masing-masing. Selama ini, PPDS direkrut universitas dan membayar biaya pendidikan, sedangkan rumah sakit vertikal hanya menjadi tempat belajar dan praktik.

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia dr Mohammad Syahril menegaskan bahwa pengajuan SIP untuk praktik di luar rumah sakit pendidikan dimungkinkan, tapi harus mengikuti regulasi dari masing-masing prodi. Beberapa memperbolehkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga, dengan ketentuan yang berbeda-beda.

“PPDS dapat melakukan praktik di klinik swasta sebagai dokter umum di luar rumah sakit pendidikan, selama mengikuti ketentuan dari prodi masing-masing,” jelas dr Syahril.

Menkes Budi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap jam kerja peserta PPDS di rumah sakit pendidikan. Dia menegaskan bahwa peserta yang harus bekerja lembur wajib diberi waktu istirahat pada hari berikutnya.

Menurutnya, tekanan kerja yang berkepanjangan dikhawatirkan akan mengganggu kualitas pendidikan dan kesehatan mental peserta.

“Sebelumnya mereka sudah bekerja dan memiliki keluarga. Sistem lama yang sama sekali tidak memberi ruang untuk praktik itu tidak sehat,” tambah Menkes.

Selain itu, Budi menekankan agar peserta PPDS nggak lagi dibebani tugas-tugas non-medis seperti mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium, yang seharusnya bukan bagian dari tanggung jawab mereka.

“Ini bukan tugas mereka dan harus diawasi langsung oleh para direktur rumah sakit,” tegasnya.

Hm, kalau menurumu, para peserta PPDS masih sanggup nggak ya jika harus praktik juga, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: