BerandaHits
Selasa, 28 Des 2020 18:10

Rambu Penunjuk Jalan Ada yang Hijau dan Biru, Bedanya Apa Ya?

Rambu petunjuk hijau dan biru. Apa sih bedanya? (io.wp.com)

Di jalan tol, pasti kamu pernah menemukan rambu penunjuk jalan berwarna hijau dan biru. Keduanya nampak serupa. Lantas, apa perbedaannya ya?

Inibaru.id – Saat bepergian, terlebih saat melewati jalan tol, kamu pasti nggak asing dengan rambu penunjuk jalan berwarna dasar hijau atau biru dengan tulisan putih. Banyak orang yang menganggapnya sama saja karena toh informasinya cenderung mirip. Hanya, kamu tahu nggak Millens kalau warna rambu ini ada perbedaan artinya?

Ternyata, warna rambu penunjuk jalan tersebut punya arti tersendiri, lo. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perbuhungann Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Secara umum, rambu penunjuk jalan berwarna hijau berfungsi sebagai petunjuk informasi, sedangkan rambu berwarna biru berarti perintah.

Hal ini dijelaskan oleh Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto.

“Misalnya hijau itu informasi mengenai lokasi atau tempat, lalu biru memerintahkan berputar arah di lokasi yang ditentukan,” ungkapnya.

Rambu petunjuk warna hijau. (Dokumentasi PT Marga Harjaya Infrastruktur)

Secara rinci, rambu petunjuk warna hijau nggak hanya berfungsi memandu pengguna jalan, namun juga sebagai petunjuk wilayah dan lokasi tertentu seperti papan nama jalan. Rambu petunjuk ini bergaris tepi putih, dengan lambang, huruf, dan angka yang berwarna putih pula.

Jika kamu menemui rambu petunjuk ini, isinya informasi yang menunjukkan sebuah lokasi. Misalnya; Madiun, Magetan, Ponogoro 500 m yang artinya kalau mau ke lokasi-lokasi tersebut harus menuju ke sebuah jalur yang jaraknya 500 meter lagi. Ketentuan tentang rambu petunjuk ini ini telah diatur dalam Pasal 18.

Sedangkan rambu peringatan berwarna biru difungsikan sebagai petunjuk batas wilayah, batas tol, lokasi utilitas umum, lambu pengaturan lalu lintas, serta sebagai rambu petunjuk dengan kata-kata yang diatur dalam Pasal 20.

Rambu coklat. (ANTARA Foto/Arif Firmansyah)

Rambu peringatan biasanya berisi perintah seperti; Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri. Jika kamu menemukan rambu perintah berwarna biru namun menunjukkan lokasi, maka kamu harus tetap berada di lajur yang ditunjuk rambu tersebut atau harus pindah ke lajur di bawah tanda tersebut jika akan menuju ke lokasi yang tertera dalam rambu.

Lalu gimana jika kamu nggak berada di lajur di bawah rambu biru? Ya kamu nggak bakal sampai ke tempat tujuanmu, Millens. Berwarna dasar biru, tulisan rambu ini berhuruf, angka dan garis tepinya pun putih sebagaimana diatur dalam pasal 17.

Selain kedua rambu tersebut, masih ada rambu berwarna coklat juga lo. Nah, biasanya rambu ini digunakan untuk menunjukkan lokasi wisata atau ruang publik yang disebutkan secara spesifik. Misalnya; Taman Mini Indonesia Indah, Universitas Gadjah Mada, dst.

Nah itulah perbedaan rambu hijau dan biru yang bisa jadi bekalmu untuk berkendara di jalan tol. Jadi, jangan sampai keliru ya, Millens! (Kum/IB27/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: