BerandaHits
Kamis, 17 Nov 2021 18:00

Protes Upah Minimum 2022, Buruh Mogok Nasional 6-8 Desember 2021

KSPI protes dengan upah minimum 2022 yang nggak memihak buruh. Demo buruh pun bakal dilakukan sekaligus mogok kerja pada Desember 2021 nanti. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Upah minimum 2022 nggak sesuai dengan yag diajukan KSPI. Bahkan, ditengarai, tahun depan malah turun jika dibandingkan dengan upah minimum 2021. Buruh pun akan melakukan demo dan mogok kerja nasional pada 6-8 Desember 2021.

Inibaru.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) nggak puas dengan upah minimum 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah. Nah, demi memprotes hal ini, buruh berencana akan melakukan demo serta mogok nasional selama 3 hari, tepatnya pada 6-8 Desember 2021.

Hal ini diungkap langsung oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Mereka nggak puas dengan kenaikan upah minimum yang rata-rata hanya 1,09 persen pada tahun depan. Padahal, KSPI sudah mengajukan kenaikan di angka 7 sampai 10 persen.

“KSPI menolak dengan tegas dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan kenaikan upah minimum,” terang Said, Selasa (16/11/2021).

KSPI pun menuding pemerintah lebih memihak pada pengusaha dalam hal penetapan upah minimum 2022, bukannya buruh yang selama ini dianggap mendapatkan upah murah. Said juga menuding pemerintah di masa kepemimpinan Presiden Jokowi ingin mengembalikan rezim upah murah yang bahkan lebih buruk dari saat Soeharto memimpin Orde Baru.

KSPI Tuding Upah Buruh pada 2022 Malah Bakal Turun

Meski pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum sebesar 1,09 persen, KSPI justru menuding upah minimum bisa saja bakal menurun. Penyebabnya, ada batas atas dan batas bawah upah minimum yang bakal kali pertama berlaku tahun depan. Nah, batas bawah upah minimum ini malah lebih rendah dari upah minimum 2021, Millens.

Upah minimum 2022 bahkan ditengarai bisa turun jika dibandingkan dengan upah 2021. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Contohnya, di situs wagepedia.kemnaker.go.id, terlihat jelas kalau di Kota Depok Jawa Barat, batas bawah dan batas atas upah minimumnya di angka Rp 5.762.352 dan Rp 2.881.176. Menariknya, tertulis upah minimum Kota Depok 2022 adalah Rp 4.377.231. Adanya dua angka upah minimum inilah yang dipermasalahkan oleh KSPI.

“Boleh nggak saya turunkan upah minimum menjadi Rp 2,8 juta secara hukum? Boleh. Kok begitu bodohnya kita dibodoh-bodohi oleh menteri,” protes Said.

Nggak mau peraturan ini ditetapkan dan merugikan para buruh, Said Iqbal pun memastikan KSPI dan berbagai federasi buruh lainnya melakukan mogok kerja pada 6-8 Desember 2021. Dia sesumbar demo ini akan diikuti setidaknya dua juta buruh yang berasal dari ratusan ribu pabrik yang ada di lebih dari 30 provinsi di Tanah Air.

Nggak cukup hanya melakukan mogok kerja, nantinya para buruh juga bakal melakukan aksi unjuk rasa di wilayahnya masing-masing. Ada yang bakal demo di Kantor Gubernur, Kantor Bupati atau Kantor Walikota, hingga ke Kantor DPRD.

Satu hal yang pasti, 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, 6 konfederasi, serta aliansi konfederasi buruh juga bakal melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, serta gedung DPR RI.

Kamu setuju dengan protes KSPI, demo buruh, serta rencana mogok kerja terkait upah minimum 2022, Millens? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: