BerandaHits
Rabu, 10 Agu 2021 11:27

PPKM Diperpanjang, Datang ke Lokasi-lokasi Ini Harus Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Usai PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, pengunjung lokasi-lokasi ini harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (Pedulilindungi via Kompas)

Pemerintah memastikan kalau PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Nah, sejumlah wilayah memberlakukan aturan tambahan berupa mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 jika datang ke lokasi-lokasi tertentu. Di mana saja?

Inibaru.id – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Nah, kebijakan ini juga diiringi dengan penyesuaian.

Contohlah, jika datang ke sejumlah lokasi, kamu harus membawa sejumlah sertifikat vaksin Covid-19 lo.

Memang, aturan untuk membawa sertifikat vaksin ini nggak selalu sama di seluruh wilayah. Namun, khusus untuk DKI Jakarta, sudah ada Keputusan Gubernur (Kepgub) No.966 tahun 2021 yang ditandatangani oleh GUbernur Anies Baswedan pada 3 Agustus 2021 lalu.

Berikut adalah tempat-tempat di mana kamu harus menunjukkan sertifikat vaksin, Millens.

1.       Tempat Belanja

Kalau kamu mau belanja di supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, atau bahkan toko kelontong, harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Bahkan, di pasar atau supermarket, bakal dibatasi pengunjungnya hingga 50 persen saja sampai pukul 20.00 WIB. Meski begitu, pasar tradisional hanya boleh buka sampai pukul 15.00 saja.

Bagaimana jika harus datang ke mal atau pusat perbelanjaan? Tetap harus menunjukkan sertifikat vaksin. Para pekerja di sana juga harus sudah mendapatkan vaksin. Nah, ada tambahan soal aturan mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan, anak-anak dan lansia masih boleh masuk, Millens.

2.       Tempat Makan

Meski kamu hanya mau makan di warung makan atau warung tegal dan lapak jajanan, kamu harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, Millens. Nah, bagi para penjual, mereka harus menutup tempatnya pukul 20.00 WIB. Kalau ada yang mau makan di tempat, hanya boleh ada 3 orang. Mereka juga hanya boleh makan di sana selama maksimal 20 menit.

Kalau kamu datang ke restoran dan kafe, nggak boleh makan di tempat. Tapi mereka sudah menerima pembelian makanan untuk dibungkus, meski pembelinya tetap saja harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Ilustrasi: Datang ke tempat belanja harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

3.       Transportasi Umum

Kalau kamu mau menggunakan transportasi umum, harus menunjukkan sertifikat Covid-19, Millens. Nah, para pekerja yang ada di sarana transportasi ini juga sudah mendapatkannya, kok. Jadi aman, deh.

4.       Sarana Kesehatan

Kalau kamu mau datang ke fasilitas kesehatan, juga harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Yang menarik, fasilitas kesehatan tetap harus buka 100 persen meski berada di dalam fase PPKM.

Bahkan, kalaupun kamu datang ke apotek atau toko obat, juga harus tetap menunjukkan surat sudah divaksin, Millens. Sebagaimana faskes seperti rumah sakit, apotek dan toko obat juga boleh beroperasi 24 jam karena memang dibutuhkan masyarakat.

5.       Pedagang Kaki Lima dan Sejenisnya

Kalau kamu mau membeli di pedagang kaki lima, outlet voucher pulsa, tempat pangkas rambut, bengkel-bengkel kecil, tempat laundry, laundry pakaian, dan tempat-tempat sejenisnya juga harus menunjukkan sertifikat vaksin. Tempat-tempat ini boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

Tempat lain yang juga mewajibkan pengunjungnya menunjukkan sertifikat vaksin adalah tempat konstruksi yang diperuntukkan bagi infrastruktur publik. Kegiatan peribadatan juga harus mewajibkan jemaatnya menunjukkannya.

Hm, kira-kira, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 ini bakal efektif nggak, ya? (Kon/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: