BerandaHits
Rabu, 10 Agu 2021 11:27

PPKM Diperpanjang, Datang ke Lokasi-lokasi Ini Harus Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Usai PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, pengunjung lokasi-lokasi ini harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (Pedulilindungi via Kompas)

Pemerintah memastikan kalau PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Nah, sejumlah wilayah memberlakukan aturan tambahan berupa mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 jika datang ke lokasi-lokasi tertentu. Di mana saja?

Inibaru.id – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Nah, kebijakan ini juga diiringi dengan penyesuaian.

Contohlah, jika datang ke sejumlah lokasi, kamu harus membawa sejumlah sertifikat vaksin Covid-19 lo.

Memang, aturan untuk membawa sertifikat vaksin ini nggak selalu sama di seluruh wilayah. Namun, khusus untuk DKI Jakarta, sudah ada Keputusan Gubernur (Kepgub) No.966 tahun 2021 yang ditandatangani oleh GUbernur Anies Baswedan pada 3 Agustus 2021 lalu.

Berikut adalah tempat-tempat di mana kamu harus menunjukkan sertifikat vaksin, Millens.

1.       Tempat Belanja

Kalau kamu mau belanja di supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, atau bahkan toko kelontong, harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Bahkan, di pasar atau supermarket, bakal dibatasi pengunjungnya hingga 50 persen saja sampai pukul 20.00 WIB. Meski begitu, pasar tradisional hanya boleh buka sampai pukul 15.00 saja.

Bagaimana jika harus datang ke mal atau pusat perbelanjaan? Tetap harus menunjukkan sertifikat vaksin. Para pekerja di sana juga harus sudah mendapatkan vaksin. Nah, ada tambahan soal aturan mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan, anak-anak dan lansia masih boleh masuk, Millens.

2.       Tempat Makan

Meski kamu hanya mau makan di warung makan atau warung tegal dan lapak jajanan, kamu harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, Millens. Nah, bagi para penjual, mereka harus menutup tempatnya pukul 20.00 WIB. Kalau ada yang mau makan di tempat, hanya boleh ada 3 orang. Mereka juga hanya boleh makan di sana selama maksimal 20 menit.

Kalau kamu datang ke restoran dan kafe, nggak boleh makan di tempat. Tapi mereka sudah menerima pembelian makanan untuk dibungkus, meski pembelinya tetap saja harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Ilustrasi: Datang ke tempat belanja harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

3.       Transportasi Umum

Kalau kamu mau menggunakan transportasi umum, harus menunjukkan sertifikat Covid-19, Millens. Nah, para pekerja yang ada di sarana transportasi ini juga sudah mendapatkannya, kok. Jadi aman, deh.

4.       Sarana Kesehatan

Kalau kamu mau datang ke fasilitas kesehatan, juga harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Yang menarik, fasilitas kesehatan tetap harus buka 100 persen meski berada di dalam fase PPKM.

Bahkan, kalaupun kamu datang ke apotek atau toko obat, juga harus tetap menunjukkan surat sudah divaksin, Millens. Sebagaimana faskes seperti rumah sakit, apotek dan toko obat juga boleh beroperasi 24 jam karena memang dibutuhkan masyarakat.

5.       Pedagang Kaki Lima dan Sejenisnya

Kalau kamu mau membeli di pedagang kaki lima, outlet voucher pulsa, tempat pangkas rambut, bengkel-bengkel kecil, tempat laundry, laundry pakaian, dan tempat-tempat sejenisnya juga harus menunjukkan sertifikat vaksin. Tempat-tempat ini boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

Tempat lain yang juga mewajibkan pengunjungnya menunjukkan sertifikat vaksin adalah tempat konstruksi yang diperuntukkan bagi infrastruktur publik. Kegiatan peribadatan juga harus mewajibkan jemaatnya menunjukkannya.

Hm, kira-kira, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 ini bakal efektif nggak, ya? (Kon/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: