BerandaHits
Rabu, 10 Agu 2021 11:27

PPKM Diperpanjang, Datang ke Lokasi-lokasi Ini Harus Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Usai PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, pengunjung lokasi-lokasi ini harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (Pedulilindungi via Kompas)

Pemerintah memastikan kalau PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Nah, sejumlah wilayah memberlakukan aturan tambahan berupa mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 jika datang ke lokasi-lokasi tertentu. Di mana saja?

Inibaru.id – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Nah, kebijakan ini juga diiringi dengan penyesuaian.

Contohlah, jika datang ke sejumlah lokasi, kamu harus membawa sejumlah sertifikat vaksin Covid-19 lo.

Memang, aturan untuk membawa sertifikat vaksin ini nggak selalu sama di seluruh wilayah. Namun, khusus untuk DKI Jakarta, sudah ada Keputusan Gubernur (Kepgub) No.966 tahun 2021 yang ditandatangani oleh GUbernur Anies Baswedan pada 3 Agustus 2021 lalu.

Berikut adalah tempat-tempat di mana kamu harus menunjukkan sertifikat vaksin, Millens.

1.       Tempat Belanja

Kalau kamu mau belanja di supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, atau bahkan toko kelontong, harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Bahkan, di pasar atau supermarket, bakal dibatasi pengunjungnya hingga 50 persen saja sampai pukul 20.00 WIB. Meski begitu, pasar tradisional hanya boleh buka sampai pukul 15.00 saja.

Bagaimana jika harus datang ke mal atau pusat perbelanjaan? Tetap harus menunjukkan sertifikat vaksin. Para pekerja di sana juga harus sudah mendapatkan vaksin. Nah, ada tambahan soal aturan mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan, anak-anak dan lansia masih boleh masuk, Millens.

2.       Tempat Makan

Meski kamu hanya mau makan di warung makan atau warung tegal dan lapak jajanan, kamu harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, Millens. Nah, bagi para penjual, mereka harus menutup tempatnya pukul 20.00 WIB. Kalau ada yang mau makan di tempat, hanya boleh ada 3 orang. Mereka juga hanya boleh makan di sana selama maksimal 20 menit.

Kalau kamu datang ke restoran dan kafe, nggak boleh makan di tempat. Tapi mereka sudah menerima pembelian makanan untuk dibungkus, meski pembelinya tetap saja harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Ilustrasi: Datang ke tempat belanja harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

3.       Transportasi Umum

Kalau kamu mau menggunakan transportasi umum, harus menunjukkan sertifikat Covid-19, Millens. Nah, para pekerja yang ada di sarana transportasi ini juga sudah mendapatkannya, kok. Jadi aman, deh.

4.       Sarana Kesehatan

Kalau kamu mau datang ke fasilitas kesehatan, juga harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Yang menarik, fasilitas kesehatan tetap harus buka 100 persen meski berada di dalam fase PPKM.

Bahkan, kalaupun kamu datang ke apotek atau toko obat, juga harus tetap menunjukkan surat sudah divaksin, Millens. Sebagaimana faskes seperti rumah sakit, apotek dan toko obat juga boleh beroperasi 24 jam karena memang dibutuhkan masyarakat.

5.       Pedagang Kaki Lima dan Sejenisnya

Kalau kamu mau membeli di pedagang kaki lima, outlet voucher pulsa, tempat pangkas rambut, bengkel-bengkel kecil, tempat laundry, laundry pakaian, dan tempat-tempat sejenisnya juga harus menunjukkan sertifikat vaksin. Tempat-tempat ini boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

Tempat lain yang juga mewajibkan pengunjungnya menunjukkan sertifikat vaksin adalah tempat konstruksi yang diperuntukkan bagi infrastruktur publik. Kegiatan peribadatan juga harus mewajibkan jemaatnya menunjukkannya.

Hm, kira-kira, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 ini bakal efektif nggak, ya? (Kon/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: