BerandaHits
Rabu, 10 Agu 2021 11:27

PPKM Diperpanjang, Datang ke Lokasi-lokasi Ini Harus Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Usai PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, pengunjung lokasi-lokasi ini harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (Pedulilindungi via Kompas)

Pemerintah memastikan kalau PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Nah, sejumlah wilayah memberlakukan aturan tambahan berupa mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 jika datang ke lokasi-lokasi tertentu. Di mana saja?

Inibaru.id – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Nah, kebijakan ini juga diiringi dengan penyesuaian.

Contohlah, jika datang ke sejumlah lokasi, kamu harus membawa sejumlah sertifikat vaksin Covid-19 lo.

Memang, aturan untuk membawa sertifikat vaksin ini nggak selalu sama di seluruh wilayah. Namun, khusus untuk DKI Jakarta, sudah ada Keputusan Gubernur (Kepgub) No.966 tahun 2021 yang ditandatangani oleh GUbernur Anies Baswedan pada 3 Agustus 2021 lalu.

Berikut adalah tempat-tempat di mana kamu harus menunjukkan sertifikat vaksin, Millens.

1.       Tempat Belanja

Kalau kamu mau belanja di supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, atau bahkan toko kelontong, harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Bahkan, di pasar atau supermarket, bakal dibatasi pengunjungnya hingga 50 persen saja sampai pukul 20.00 WIB. Meski begitu, pasar tradisional hanya boleh buka sampai pukul 15.00 saja.

Bagaimana jika harus datang ke mal atau pusat perbelanjaan? Tetap harus menunjukkan sertifikat vaksin. Para pekerja di sana juga harus sudah mendapatkan vaksin. Nah, ada tambahan soal aturan mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan, anak-anak dan lansia masih boleh masuk, Millens.

2.       Tempat Makan

Meski kamu hanya mau makan di warung makan atau warung tegal dan lapak jajanan, kamu harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, Millens. Nah, bagi para penjual, mereka harus menutup tempatnya pukul 20.00 WIB. Kalau ada yang mau makan di tempat, hanya boleh ada 3 orang. Mereka juga hanya boleh makan di sana selama maksimal 20 menit.

Kalau kamu datang ke restoran dan kafe, nggak boleh makan di tempat. Tapi mereka sudah menerima pembelian makanan untuk dibungkus, meski pembelinya tetap saja harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Ilustrasi: Datang ke tempat belanja harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

3.       Transportasi Umum

Kalau kamu mau menggunakan transportasi umum, harus menunjukkan sertifikat Covid-19, Millens. Nah, para pekerja yang ada di sarana transportasi ini juga sudah mendapatkannya, kok. Jadi aman, deh.

4.       Sarana Kesehatan

Kalau kamu mau datang ke fasilitas kesehatan, juga harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Yang menarik, fasilitas kesehatan tetap harus buka 100 persen meski berada di dalam fase PPKM.

Bahkan, kalaupun kamu datang ke apotek atau toko obat, juga harus tetap menunjukkan surat sudah divaksin, Millens. Sebagaimana faskes seperti rumah sakit, apotek dan toko obat juga boleh beroperasi 24 jam karena memang dibutuhkan masyarakat.

5.       Pedagang Kaki Lima dan Sejenisnya

Kalau kamu mau membeli di pedagang kaki lima, outlet voucher pulsa, tempat pangkas rambut, bengkel-bengkel kecil, tempat laundry, laundry pakaian, dan tempat-tempat sejenisnya juga harus menunjukkan sertifikat vaksin. Tempat-tempat ini boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

Tempat lain yang juga mewajibkan pengunjungnya menunjukkan sertifikat vaksin adalah tempat konstruksi yang diperuntukkan bagi infrastruktur publik. Kegiatan peribadatan juga harus mewajibkan jemaatnya menunjukkannya.

Hm, kira-kira, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 ini bakal efektif nggak, ya? (Kon/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: