Inibaru.id - Polrestabes Semarang mengungkap maraknya aksi gangster yang terjadi di Semarang, ternyata didanai oleh pihak situs judi online. Dana yang diberikan berkisar antara Rp 5-8 juta per bulan. Setelah ditelusuri, informasi aliran dana berasal dari tiga admin medsos kelompok gengster yang melakukan tawuran beberapa waktu yang lalu.
"Mereka mendapatkan dana dari situs judi online Ganas69, Jejulol, dan Zigzag. Tugas kami memutus mata rantai dan mengejar siapa penggeraknya. Tapi itu sudah terbaca, kami masih membutuhkan beberapa langkah untuk menjerat yang paling atasnya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (23/10).
Mereka yang mendapat aliran dana yakni Muhammas Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo Semarang, Muhammad Alfin Harir (19) warga Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Pringgodani Semarang. Setelah melakukan tawuran beberapa waktu yang lalu, para gangster ini mendapat dana hingga jutaan rupiah per bulannya.
Dana itu lalu digunakan untuk membeli minumas keras, menyewa vila hingga membeli peralatan tawuran. Pihaknya juga sudah menemukan bahwa ada sebagian dana untuk berobat anggota gengster yang mengalami luka-luka usai tawuran.
"Jadi untuk pengobatan saat tawuran, antara lain yang duel di Jalan Dokter Cipto. Kemudian meeting, rekreasi sewa villa, beli atribut kelompok, dan beli miras," jelasnya.
Wajib Promosikan Jodul
Namun, akun gengster itu juga diwajibkan untuk menggunggah link link situs judi online itu ke media sosial mereka.
"Mereka juga diminta kompensasi untuk memposting judi online di akun akun gangster di Kota Semarang," ujarnya.
Polisi masih mendalami terkait pendanaan tersebut, termasuk siapa yang ada di atas para tersangka. Penyelidikan menunjukkan adanya potensi keterkaitan kelompok berkepentingan untuk mengganggu keamanan jelang Pilkada Jateng 2024 mendatang. Ada pula bahwa ini juga berhubungan dengan mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa di pekan lalu.
Saat ini polisi masih memburu siapa di balik gerakan tersebut. Selain itu polisi juga melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut.
"Kita kejar, butuh beberapa langkah untuk jerat layer di atasnya," ujarnya.
Selain itu dalam kasus ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa uang puluhan juta dari tangan ketiga tersangka. Uang itu juga berasal dari judi online.
"BB (barang bukti) yang disita antara lain beberapa HP yang sedang diperiksa di labfor (laboratorium forensik). Ada ATM, buku tabungan, ada uang kurang lebih 48 juta, ada rekening koran," tutup Irwan. (Danny Adriadhi Utama/E10)