inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mahasiswa Udinus yang Dibacok hingga Tewas adalah Korban Salah Sasaran
Jumat, 20 Sep 2024 07:59
Bagikan:
Enam pelaku pembacokan mahasiswa Udinus diringkus Polisi. Aksi pembacokan dipicu tawuran antar geng yang berujung salah sasaran. (Inibaru.id / Danny Adriadhi Utama)

Enam pelaku pembacokan mahasiswa Udinus diringkus Polisi. Aksi pembacokan dipicu tawuran antar geng yang berujung salah sasaran. (Inibaru.id / Danny Adriadhi Utama)

Polisi meringkus enam pelaku pembacokan yang menimpa seorang mahasiswa Udinus Semarang. Pembacokan yang berujung tewasnya korban itu merupakan aksi salah sasaran.

Inibaru.id - Polisi telah mengungkap enam pelaku pembacokan yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa Udinus di Jalan Kelud Raya, Semarang. Korban bernama Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) warga Jepara. Dia merupakan korban salah sasaran antara dua geng yang terlibat tawuran.

"Ada dua kelompok yang sudah kami identifikasi terkait kasus tersebut. Dari salah satu geng-geng ini juga sudah kami amankan. Enam pelaku dari kubu lawan dan yang menyerang yaitu Geng Allstar dan Gengs Witchsel019," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Kamis (19/9).

Pelaku ditangkap tersebut bernama Rico Sandova (23), Bagaz Rizky (21), Roni Hasim (22), Bagus Ardhi (22), dan Ifan Bintang (17).

"Pelaku ini tawuran dipicu saling tantang di medsos. Mereka sepakat bertemu dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Pelaku sendiri ada kemungkinan bertambah, ini dalam pengejaran," ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Senin, 16 September 2024 pukul 20.00. Kelompok Allstar yang berjumlah 9 orang berkumpul di salah satu rumah anggotanya. Kemudian pukul 21.30, Geng Witchsel live di media sosial pribadi dan mendapat pesan tantangan untuk bertemu lawan tiga orang.

Menurut Rico, setiap anggota geng ketika ada tantangan tawuran harus dilayani karena itu adalah adanya adu gengsi. "Ya kalau ditantang gitu ada gengsi. Sama pertaruhan harga diri,"

Dua kelompok sepakat menuju lokasi kejadian di Jalan Kelud Raya untuk tawuran. Sesampainya di lokasi, Witchsel mengejar Allstar. Saat tiba di depan SPBU Jalan Kelud Raya, tersangka lompat dari motor lalu mengejar korban yang saat itu bersama rekannya melintas. Korban sebenarnya sempat berhenti di taman Sampangan untuk melihat terjadinya aksi tawuran.

"Kemudian tersangka membacok korban yang masih di atas motor, di bagian paha kaki kiri sehingga korban terjatuh dari motor. Kemudian 2 pelaku lainnya ikut membacok bagian badan korban," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku yang mengetahui korban terkapar berlumuran darah langsung melarikan diri dengan naik ke sepeda motor rekannya dan melaju ke arah Manyaran.

"Pelaku yang langsung kabur pindah bonceng motor temannya," jelasnya.

Tidak Tahu Salah Sasaran

Para pelaku tertunduk lesu setelah aksinya membacok mahasiswa Udinus hingga meninggal dunia di Jalan Kelud raya. (Inibaru.id / Danny Adriadhi Utama).
Para pelaku tertunduk lesu setelah aksinya membacok mahasiswa Udinus hingga meninggal dunia di Jalan Kelud raya. (Inibaru.id / Danny Adriadhi Utama).

Salah seorang tersangka utama, Rico Sandova dari Allstar mengaku tidak tahu kalau korban bukan dari kelompok Witschel. Ketika sampai di depan pom bensin Kelud, Rico yang kala itu kalah jumlah memberanikan diri buat melawan Witschel tapi justru tertabrak oleh korban.

"Terus korban jatuh karena terserempet mobil, saya tetap melanjutkan mengejar rombongan Witchel sendirian. Ternyata di depan pom kelud, Rizky sama Bogel sudah membacoki korban," ungkapnya.

Rico menambahkan jika dia hanya membacok teman korban di awal saja. Sehabis itu dia mengejar kelompok Witschel.

"Saya membacok teman korban. Rizky sama Bogel yang lebih banyak bacok korban," ujarnya.

Rizky mengaku jika dia banyak membacok korban sampai terluka parah. Dia juga menyatakan jika korban sempat minta ampun namun dirinya tetap membacok.

"Aku bacok tiga kali di punggung. Satu di depan juga," jelasnya.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti senjata tajam berbagai jenis untuk sarana tawuran.

"Akibat aksinya ini pelaku disangkakan pasal 338 atau 340 tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian primernya pasal UU terkait kepemilikan senjata tajam," pungkas Irwan Anwar. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved