BerandaHits
Selasa, 27 Apr 2020 14:46

Polisi Tahan Majikan Pelaku Penyiksaan ART di Semarang Barat

Kuasa hukum Dio Hermansyah beserta korban Ika Musriati dan ibunya. (Halosemarang/Lanang Wibisono)

Polsek Semarang Barat telah menetapkan ER sebagai tersangka atas kasus penganiayaan ART secara sadis. Tersangka terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Ika Musriati. Kuasa hukum korban juga meminta pihak kepolisian menetapkan suami ER yang berinisial VSP jadi tersangka.

Inibaru.id – Kasus penganiayaan yang dialami oleh Asisten Rumah Tangga (PRT) bernama Ika Musriati (19) tengah diproses oleh Kepolisian Semarang. Kuasa hukum korban Dio Hermansyah mengatakan, polisi bisa mengembangkan kasus itu, termasuk menetapkan pasutri ER dan suaminya VSP sebagai tersangka.

“Seharusnya sang suami juga ditetapkan sebagai tersangka, karena mengetahui kasus penganaiayaan dan diduga turut serta melakukan penganiayaan tersebut,” kata Dio pada Senin (27/4/2020).

Kejadian bermula saat Ika pada Agustus 2019 lalu kepincut dengan iklan ART yang dipasang pelaku di Facebook. Gaji yang ditawarkan sebesar 1,6 juta. Setelah melamar, Ika pun diterima bekerja di sana.

Nahas, bukannya mendapatkan pekerjaan yang nyaman, perempuan yang berasal dari Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang itu justru mengalami penganiyaan oleh majikannya selama bekerja di Perumahan Graha Padma, Semarang Barat.

Ika ketika dirawat di rumah sakit. (Rmoljateng)<br>

ER resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diproses oleh Penyidik Reskrim Polsek Semarang Barat. Kini, ER ditahan di rutan Mapolsek Semarang Barat dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Wanita ini terancam hukuman kurungan setidaknya 7 tahun penjara.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Imam Sudiyanto menjelaskan, penahanan ER telah sesuai dengan hasil penyelidikan yang didapat dari keterangan saksi, alat bukti, dan hasil visum rumah sakit.

“Setelah cukup bukti, langsung kami lakukan penahanan terhadap ER. Kami sudah siapkan administrasi penahanannya,” ucap Imam.

Terkait peran suami tersangka, VSP, polisi masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti. Polisi nggak segan-segan akan menjerat dengan pasal yang sama jika terbukti VSP melakukan penganiayaan.

“Masih kami dalami keterlibatan suaminya. Jika terbukti ada unsur turut serta atau secara bersama melakukan penganiayaan akan kita proses,” terangnya.

Korban penganiyaan majikan, Ika, bersama dengan ibunya. (Rmoljateng)<br>

Dio menambahkan, apa yang telah dilakukan ER dan VSP sebagai bentuk pemufakatan jahat. Pasutri tersebut telah melakukan penyiksaan di luar batas kemausiaan. Siksaan kerap dialami Ika, dari dipukul dengan benda tumpul, dihajar dengan hanger, diikat kakinya, dan mengalami kekerasan-kekerasan lainnya.

“Klien kami juga diminta untuk menyakiti dirinya sendiri dengan cara melukai tangannya menggunakan silet secara berulang-ulang. Kami minta suaminya juga segera ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan diduga turut terlibat melakukan penganiayaan,” tegas Dio.

Korban mengalami kerusakan parah pada pita suara karena dipaksa memakan puluhan cabai dan meminum air mendidih. Tersangka juga nggak segan mengancam membunuh jika korban melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas sebagai ART.

Apapun alasannya, penganiayaan nggak boleh dilakukan. Semoga pelaku bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya ya, Millens! (Hal/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: