BerandaHits
Selasa, 27 Apr 2020 14:46

Polisi Tahan Majikan Pelaku Penyiksaan ART di Semarang Barat

Kuasa hukum Dio Hermansyah beserta korban Ika Musriati dan ibunya. (Halosemarang/Lanang Wibisono)

Polsek Semarang Barat telah menetapkan ER sebagai tersangka atas kasus penganiayaan ART secara sadis. Tersangka terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Ika Musriati. Kuasa hukum korban juga meminta pihak kepolisian menetapkan suami ER yang berinisial VSP jadi tersangka.

Inibaru.id – Kasus penganiayaan yang dialami oleh Asisten Rumah Tangga (PRT) bernama Ika Musriati (19) tengah diproses oleh Kepolisian Semarang. Kuasa hukum korban Dio Hermansyah mengatakan, polisi bisa mengembangkan kasus itu, termasuk menetapkan pasutri ER dan suaminya VSP sebagai tersangka.

“Seharusnya sang suami juga ditetapkan sebagai tersangka, karena mengetahui kasus penganaiayaan dan diduga turut serta melakukan penganiayaan tersebut,” kata Dio pada Senin (27/4/2020).

Kejadian bermula saat Ika pada Agustus 2019 lalu kepincut dengan iklan ART yang dipasang pelaku di Facebook. Gaji yang ditawarkan sebesar 1,6 juta. Setelah melamar, Ika pun diterima bekerja di sana.

Nahas, bukannya mendapatkan pekerjaan yang nyaman, perempuan yang berasal dari Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang itu justru mengalami penganiyaan oleh majikannya selama bekerja di Perumahan Graha Padma, Semarang Barat.

Ika ketika dirawat di rumah sakit. (Rmoljateng)<br>

ER resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diproses oleh Penyidik Reskrim Polsek Semarang Barat. Kini, ER ditahan di rutan Mapolsek Semarang Barat dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Wanita ini terancam hukuman kurungan setidaknya 7 tahun penjara.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Imam Sudiyanto menjelaskan, penahanan ER telah sesuai dengan hasil penyelidikan yang didapat dari keterangan saksi, alat bukti, dan hasil visum rumah sakit.

“Setelah cukup bukti, langsung kami lakukan penahanan terhadap ER. Kami sudah siapkan administrasi penahanannya,” ucap Imam.

Terkait peran suami tersangka, VSP, polisi masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti. Polisi nggak segan-segan akan menjerat dengan pasal yang sama jika terbukti VSP melakukan penganiayaan.

“Masih kami dalami keterlibatan suaminya. Jika terbukti ada unsur turut serta atau secara bersama melakukan penganiayaan akan kita proses,” terangnya.

Korban penganiyaan majikan, Ika, bersama dengan ibunya. (Rmoljateng)<br>

Dio menambahkan, apa yang telah dilakukan ER dan VSP sebagai bentuk pemufakatan jahat. Pasutri tersebut telah melakukan penyiksaan di luar batas kemausiaan. Siksaan kerap dialami Ika, dari dipukul dengan benda tumpul, dihajar dengan hanger, diikat kakinya, dan mengalami kekerasan-kekerasan lainnya.

“Klien kami juga diminta untuk menyakiti dirinya sendiri dengan cara melukai tangannya menggunakan silet secara berulang-ulang. Kami minta suaminya juga segera ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan diduga turut terlibat melakukan penganiayaan,” tegas Dio.

Korban mengalami kerusakan parah pada pita suara karena dipaksa memakan puluhan cabai dan meminum air mendidih. Tersangka juga nggak segan mengancam membunuh jika korban melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas sebagai ART.

Apapun alasannya, penganiayaan nggak boleh dilakukan. Semoga pelaku bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya ya, Millens! (Hal/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: