BerandaHits
Selasa, 27 Apr 2020 14:46

Polisi Tahan Majikan Pelaku Penyiksaan ART di Semarang Barat

Kuasa hukum Dio Hermansyah beserta korban Ika Musriati dan ibunya. (Halosemarang/Lanang Wibisono)

Polsek Semarang Barat telah menetapkan ER sebagai tersangka atas kasus penganiayaan ART secara sadis. Tersangka terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Ika Musriati. Kuasa hukum korban juga meminta pihak kepolisian menetapkan suami ER yang berinisial VSP jadi tersangka.

Inibaru.id – Kasus penganiayaan yang dialami oleh Asisten Rumah Tangga (PRT) bernama Ika Musriati (19) tengah diproses oleh Kepolisian Semarang. Kuasa hukum korban Dio Hermansyah mengatakan, polisi bisa mengembangkan kasus itu, termasuk menetapkan pasutri ER dan suaminya VSP sebagai tersangka.

“Seharusnya sang suami juga ditetapkan sebagai tersangka, karena mengetahui kasus penganaiayaan dan diduga turut serta melakukan penganiayaan tersebut,” kata Dio pada Senin (27/4/2020).

Kejadian bermula saat Ika pada Agustus 2019 lalu kepincut dengan iklan ART yang dipasang pelaku di Facebook. Gaji yang ditawarkan sebesar 1,6 juta. Setelah melamar, Ika pun diterima bekerja di sana.

Nahas, bukannya mendapatkan pekerjaan yang nyaman, perempuan yang berasal dari Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang itu justru mengalami penganiyaan oleh majikannya selama bekerja di Perumahan Graha Padma, Semarang Barat.

Ika ketika dirawat di rumah sakit. (Rmoljateng)<br>

ER resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diproses oleh Penyidik Reskrim Polsek Semarang Barat. Kini, ER ditahan di rutan Mapolsek Semarang Barat dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Wanita ini terancam hukuman kurungan setidaknya 7 tahun penjara.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Imam Sudiyanto menjelaskan, penahanan ER telah sesuai dengan hasil penyelidikan yang didapat dari keterangan saksi, alat bukti, dan hasil visum rumah sakit.

“Setelah cukup bukti, langsung kami lakukan penahanan terhadap ER. Kami sudah siapkan administrasi penahanannya,” ucap Imam.

Terkait peran suami tersangka, VSP, polisi masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti. Polisi nggak segan-segan akan menjerat dengan pasal yang sama jika terbukti VSP melakukan penganiayaan.

“Masih kami dalami keterlibatan suaminya. Jika terbukti ada unsur turut serta atau secara bersama melakukan penganiayaan akan kita proses,” terangnya.

Korban penganiyaan majikan, Ika, bersama dengan ibunya. (Rmoljateng)<br>

Dio menambahkan, apa yang telah dilakukan ER dan VSP sebagai bentuk pemufakatan jahat. Pasutri tersebut telah melakukan penyiksaan di luar batas kemausiaan. Siksaan kerap dialami Ika, dari dipukul dengan benda tumpul, dihajar dengan hanger, diikat kakinya, dan mengalami kekerasan-kekerasan lainnya.

“Klien kami juga diminta untuk menyakiti dirinya sendiri dengan cara melukai tangannya menggunakan silet secara berulang-ulang. Kami minta suaminya juga segera ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan diduga turut terlibat melakukan penganiayaan,” tegas Dio.

Korban mengalami kerusakan parah pada pita suara karena dipaksa memakan puluhan cabai dan meminum air mendidih. Tersangka juga nggak segan mengancam membunuh jika korban melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas sebagai ART.

Apapun alasannya, penganiayaan nggak boleh dilakukan. Semoga pelaku bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya ya, Millens! (Hal/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024