BerandaHits
Selasa, 27 Apr 2020 14:46

Polisi Tahan Majikan Pelaku Penyiksaan ART di Semarang Barat

Polisi Tahan Majikan Pelaku Penyiksaan ART di Semarang Barat

Kuasa hukum Dio Hermansyah beserta korban Ika Musriati dan ibunya. (Halosemarang/Lanang Wibisono)

Polsek Semarang Barat telah menetapkan ER sebagai tersangka atas kasus penganiayaan ART secara sadis. Tersangka terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Ika Musriati. Kuasa hukum korban juga meminta pihak kepolisian menetapkan suami ER yang berinisial VSP jadi tersangka.

Inibaru.id – Kasus penganiayaan yang dialami oleh Asisten Rumah Tangga (PRT) bernama Ika Musriati (19) tengah diproses oleh Kepolisian Semarang. Kuasa hukum korban Dio Hermansyah mengatakan, polisi bisa mengembangkan kasus itu, termasuk menetapkan pasutri ER dan suaminya VSP sebagai tersangka.

“Seharusnya sang suami juga ditetapkan sebagai tersangka, karena mengetahui kasus penganaiayaan dan diduga turut serta melakukan penganiayaan tersebut,” kata Dio pada Senin (27/4/2020).

Kejadian bermula saat Ika pada Agustus 2019 lalu kepincut dengan iklan ART yang dipasang pelaku di Facebook. Gaji yang ditawarkan sebesar 1,6 juta. Setelah melamar, Ika pun diterima bekerja di sana.

Nahas, bukannya mendapatkan pekerjaan yang nyaman, perempuan yang berasal dari Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang itu justru mengalami penganiyaan oleh majikannya selama bekerja di Perumahan Graha Padma, Semarang Barat.

Ika ketika dirawat di rumah sakit. (Rmoljateng)<br>
Ika ketika dirawat di rumah sakit. (Rmoljateng)<br>

ER resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diproses oleh Penyidik Reskrim Polsek Semarang Barat. Kini, ER ditahan di rutan Mapolsek Semarang Barat dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Wanita ini terancam hukuman kurungan setidaknya 7 tahun penjara.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Imam Sudiyanto menjelaskan, penahanan ER telah sesuai dengan hasil penyelidikan yang didapat dari keterangan saksi, alat bukti, dan hasil visum rumah sakit.

“Setelah cukup bukti, langsung kami lakukan penahanan terhadap ER. Kami sudah siapkan administrasi penahanannya,” ucap Imam.

Terkait peran suami tersangka, VSP, polisi masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti. Polisi nggak segan-segan akan menjerat dengan pasal yang sama jika terbukti VSP melakukan penganiayaan.

“Masih kami dalami keterlibatan suaminya. Jika terbukti ada unsur turut serta atau secara bersama melakukan penganiayaan akan kita proses,” terangnya.

Korban penganiyaan majikan, Ika, bersama dengan ibunya. (Rmoljateng)<br>

Dio menambahkan, apa yang telah dilakukan ER dan VSP sebagai bentuk pemufakatan jahat. Pasutri tersebut telah melakukan penyiksaan di luar batas kemausiaan. Siksaan kerap dialami Ika, dari dipukul dengan benda tumpul, dihajar dengan hanger, diikat kakinya, dan mengalami kekerasan-kekerasan lainnya.

“Klien kami juga diminta untuk menyakiti dirinya sendiri dengan cara melukai tangannya menggunakan silet secara berulang-ulang. Kami minta suaminya juga segera ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui dan diduga turut terlibat melakukan penganiayaan,” tegas Dio.

Korban mengalami kerusakan parah pada pita suara karena dipaksa memakan puluhan cabai dan meminum air mendidih. Tersangka juga nggak segan mengancam membunuh jika korban melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas sebagai ART.

Apapun alasannya, penganiayaan nggak boleh dilakukan. Semoga pelaku bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya ya, Millens! (Hal/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Iri dan Dengki, Perasaan Manusiawi yang Harus Dikendalikan

27 Mar 2025

Respons Perubahan Iklim, Ilmuwan Berhasil Hitung Jumlah Pohon di Tiongkok

27 Mar 2025

Memahami Perasaan Robot yang Dikhianati Manusia dalam Film 'Companion'

27 Mar 2025

Roti Jala: Warisan Kuliner yang Mencerminkan Kehidupan Nelayan Melayu

27 Mar 2025

Jelang Lebaran 2025 Harga Mawar Belum Seharum Tahun Lalu, Petani Sumowono: Tetap Alhamdulillah

27 Mar 2025

Lestari Moerdijat: Literasi Masyarakat Meningkat, tapi Masih Perlu Dorongan Lebih

27 Mar 2025

Hitung-Hitung 'Angpao' Lebaran, Berapa Banyak THR Anak dan Keponakan?

28 Mar 2025

Setengah Abad Tahu Campur Pak Min Manjakan Lidah Warga Salatiga

28 Mar 2025

Asal Usul Dewi Sri, Putri Raja Kahyangan yang Diturunkan ke Bumi Menjadi Benih Padi

28 Mar 2025

Cara Menghentikan Notifikasi Pesan WhatsApp dari Nomor Nggak Dikenal

28 Mar 2025

Hindari Ketagihan Gula dengan Tips Berikut Ini!

28 Mar 2025

Cerita Gudang Seng, Lokasi Populer di Wonogiri yang Nggak Masuk Peta Administrasi

28 Mar 2025

Tren Busana Lebaran 2025: Kombinasi Elegan dan Nyaman

29 Mar 2025

AMSI Kecam Ekskalasi Kekerasan terhadap Media dan Jurnalis

29 Mar 2025

Berhubungan dengan Kentongan, Sejarah Nama Kecamatan Tuntang di Semarang

29 Mar 2025

Mengajari Anak Etika Bertamu; Bekal Penting Menjelang Lebaran

29 Mar 2025

Ramadan Tetap Puasa Penuh meski Harus Lakoni Mudik Lebaran

29 Mar 2025

Lebih dari Harum, Aroma Kopi Juga Bermanfaat untuk Kesehatan

29 Mar 2025

Disuguhi Keindahan Sakura, Berikut Jadwal Festival Musim Semi Korea

29 Mar 2025

Fix! Lebaran Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025

29 Mar 2025