BerandaHits
Minggu, 1 Okt 2022 09:19

Polisi Pastikan Bakal Ada 3 Jenis SIM C, Apa Bedanya?

SIM C bakal dibagi menjadi 3 jenis. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Selama ini kita mengenal SIM C sebagai syarat berkendara bagi pengendara sepeda motor. Nah, dalam waktu dekat, SIM C bakal dibedakan menjadi tiga jenis. Apa saja ya?

Inibaru.id – Pengendara sepeda motor di Indonesia selama ini diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Jenis SIM ini berlaku untuk seluruh jenis sepeda motor, baik itu sepeda motor bebek, sepeda motor matic, atau motor dengan cc besar. Nah, dalam waktu dekat, hal ini akan berubah. SIM C akan dibagi menjadi tiga jenis, Millens.

Nantinya, SIM C bakal dibagi menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Pembeda dari jenis-jenis SIM tersebut adalah kapasitas isi silinder mesin sepeda motor yang dipakai. Kalau kamu bingung, kita menyebutnya sebagai cc motor saja. Aturan terkait pembedaan SIM C ini sudah ada dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2.

Berikut adalah rincian dari jenis-jenis SIM tersebut:

  • SIM C diperuntukkkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin paling banyak 250 cc.
  • SIM CI diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc sampai 500 cc.
  • SIM CII diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau pengguna sepeda motor dengan daya listrik.
SIM C bakal dibagi sesuai dengan cc sepeda motor. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Dilansir dari Detik, Jumat (30/9/2022), saat ini aparat kepolisian sedang melakukan pendataan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc. Hal ini dilakukan demi melancarkan proses penerbitan SIM CI dalam waktu dekat.

“Korlantas sedang berencana untuk mendata kendaraan (sepeda motor) di atas 250 cc untuk penerbitan SIM CI. Tapi, kita lihat dulu di lapangan uji praktiknya, mengakomodir nggak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter,” ungkap Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo di Instagram NTMC Polri.

Nah, kalau kamu memiliki sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 250 cc, sebaiknya mulai ancang-ancang deh untuk membuat SIM CI atau SIM CII. Berikut adalah sejumlah persyaratan pembuatan yang perlu kamu ketahui.

  • Sebelum memohon kenaikan golongan ke SIM CI, pastikan SIM C yang telah kamu miliki sudah dipakai 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Sebelum memohon kenaikan golongan ke SIM CII, pastikan SIM CI yang telah kamu miliki sudah dipakai 12 bulan sejak diterbitkan.

Terkait dengan biaya pembuatan SIM C tersebut, Detik (1/8/2022) menyebut ketiganya membutuhkan biaya hanya Rp 100 ribu per penerbitan. Tapi, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang mencapai Rp 55 ribu dan tes psikologi yang biasanya mencapai Rp 50 ribu. Jadi, total biaya pembuatan SIM C resmi adalah Rp 205 ribu.

Kalau kamu, bakal tetap memakai SIM C biasa atau harus naik golongan nih, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: