BerandaHits
Minggu, 1 Okt 2022 09:19

Polisi Pastikan Bakal Ada 3 Jenis SIM C, Apa Bedanya?

SIM C bakal dibagi menjadi 3 jenis. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Selama ini kita mengenal SIM C sebagai syarat berkendara bagi pengendara sepeda motor. Nah, dalam waktu dekat, SIM C bakal dibedakan menjadi tiga jenis. Apa saja ya?

Inibaru.id – Pengendara sepeda motor di Indonesia selama ini diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Jenis SIM ini berlaku untuk seluruh jenis sepeda motor, baik itu sepeda motor bebek, sepeda motor matic, atau motor dengan cc besar. Nah, dalam waktu dekat, hal ini akan berubah. SIM C akan dibagi menjadi tiga jenis, Millens.

Nantinya, SIM C bakal dibagi menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Pembeda dari jenis-jenis SIM tersebut adalah kapasitas isi silinder mesin sepeda motor yang dipakai. Kalau kamu bingung, kita menyebutnya sebagai cc motor saja. Aturan terkait pembedaan SIM C ini sudah ada dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2.

Berikut adalah rincian dari jenis-jenis SIM tersebut:

  • SIM C diperuntukkkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin paling banyak 250 cc.
  • SIM CI diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc sampai 500 cc.
  • SIM CII diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau pengguna sepeda motor dengan daya listrik.
SIM C bakal dibagi sesuai dengan cc sepeda motor. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Dilansir dari Detik, Jumat (30/9/2022), saat ini aparat kepolisian sedang melakukan pendataan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc. Hal ini dilakukan demi melancarkan proses penerbitan SIM CI dalam waktu dekat.

“Korlantas sedang berencana untuk mendata kendaraan (sepeda motor) di atas 250 cc untuk penerbitan SIM CI. Tapi, kita lihat dulu di lapangan uji praktiknya, mengakomodir nggak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter,” ungkap Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo di Instagram NTMC Polri.

Nah, kalau kamu memiliki sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 250 cc, sebaiknya mulai ancang-ancang deh untuk membuat SIM CI atau SIM CII. Berikut adalah sejumlah persyaratan pembuatan yang perlu kamu ketahui.

  • Sebelum memohon kenaikan golongan ke SIM CI, pastikan SIM C yang telah kamu miliki sudah dipakai 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Sebelum memohon kenaikan golongan ke SIM CII, pastikan SIM CI yang telah kamu miliki sudah dipakai 12 bulan sejak diterbitkan.

Terkait dengan biaya pembuatan SIM C tersebut, Detik (1/8/2022) menyebut ketiganya membutuhkan biaya hanya Rp 100 ribu per penerbitan. Tapi, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang mencapai Rp 55 ribu dan tes psikologi yang biasanya mencapai Rp 50 ribu. Jadi, total biaya pembuatan SIM C resmi adalah Rp 205 ribu.

Kalau kamu, bakal tetap memakai SIM C biasa atau harus naik golongan nih, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: