BerandaHits
Minggu, 1 Okt 2022 09:19

Polisi Pastikan Bakal Ada 3 Jenis SIM C, Apa Bedanya?

SIM C bakal dibagi menjadi 3 jenis. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Selama ini kita mengenal SIM C sebagai syarat berkendara bagi pengendara sepeda motor. Nah, dalam waktu dekat, SIM C bakal dibedakan menjadi tiga jenis. Apa saja ya?

Inibaru.id – Pengendara sepeda motor di Indonesia selama ini diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Jenis SIM ini berlaku untuk seluruh jenis sepeda motor, baik itu sepeda motor bebek, sepeda motor matic, atau motor dengan cc besar. Nah, dalam waktu dekat, hal ini akan berubah. SIM C akan dibagi menjadi tiga jenis, Millens.

Nantinya, SIM C bakal dibagi menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Pembeda dari jenis-jenis SIM tersebut adalah kapasitas isi silinder mesin sepeda motor yang dipakai. Kalau kamu bingung, kita menyebutnya sebagai cc motor saja. Aturan terkait pembedaan SIM C ini sudah ada dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2.

Berikut adalah rincian dari jenis-jenis SIM tersebut:

  • SIM C diperuntukkkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin paling banyak 250 cc.
  • SIM CI diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc sampai 500 cc.
  • SIM CII diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau pengguna sepeda motor dengan daya listrik.
SIM C bakal dibagi sesuai dengan cc sepeda motor. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Dilansir dari Detik, Jumat (30/9/2022), saat ini aparat kepolisian sedang melakukan pendataan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc. Hal ini dilakukan demi melancarkan proses penerbitan SIM CI dalam waktu dekat.

“Korlantas sedang berencana untuk mendata kendaraan (sepeda motor) di atas 250 cc untuk penerbitan SIM CI. Tapi, kita lihat dulu di lapangan uji praktiknya, mengakomodir nggak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter,” ungkap Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo di Instagram NTMC Polri.

Nah, kalau kamu memiliki sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 250 cc, sebaiknya mulai ancang-ancang deh untuk membuat SIM CI atau SIM CII. Berikut adalah sejumlah persyaratan pembuatan yang perlu kamu ketahui.

  • Sebelum memohon kenaikan golongan ke SIM CI, pastikan SIM C yang telah kamu miliki sudah dipakai 12 bulan sejak diterbitkan.
  • Sebelum memohon kenaikan golongan ke SIM CII, pastikan SIM CI yang telah kamu miliki sudah dipakai 12 bulan sejak diterbitkan.

Terkait dengan biaya pembuatan SIM C tersebut, Detik (1/8/2022) menyebut ketiganya membutuhkan biaya hanya Rp 100 ribu per penerbitan. Tapi, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang mencapai Rp 55 ribu dan tes psikologi yang biasanya mencapai Rp 50 ribu. Jadi, total biaya pembuatan SIM C resmi adalah Rp 205 ribu.

Kalau kamu, bakal tetap memakai SIM C biasa atau harus naik golongan nih, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cerita Jalur Kereta Terpanjang di Dunia: Trans-Siberian Railway

26 Feb 2026

Eksis Sejak 1955, Percetakan Menara Kudus Terus Konsisten Produksi Al-Quran Fisik

26 Feb 2026

Tradisi Ngabuburit di Jalur Kereta Api, KAI Daop 4 Semarang: Membahayakan!

26 Feb 2026

Berburu Patin Monster di Danau Semarang Zoo, Berbekal Joran dan Rasa Penasaran

26 Feb 2026

Bukan Sekadar Berisik, Tradisi Tongtek Jepara Adalah Simbol Solidaritas dan Kreativitas Tanpa Batas!

26 Feb 2026

Mizab Al Rahman, Talang Emas Berduri Ka’bah yang Penuh Berkah

26 Feb 2026

Hanya Eksis di Ramadan, Begini Kelezatan Petis Bumbon Khas Semarang

27 Feb 2026

Cek Jadwal Gerhana Bulan Total di Indonesia pada 3 Maret 2026 Nanti

27 Feb 2026

Apresiasi Pelanggan Setia dengan Mobil dan Skuter via Program BombasTri

27 Feb 2026

Tawur Agung Kesanga Nasional 2026 di Candi Prambanan, Catat Tanggal Mainnya!

27 Feb 2026

Matematika Sulit? Bisa Jadi Karena Otakmu 'Gagal Move On' dari Kesalahan

27 Feb 2026

Korea Selatan Berencana Bebaskan Visa untuk Turis Indonesia!

27 Feb 2026

Menguak Asal Istilah 'Udan Kethek', Fenomena Hujan Turun saat Cuaca Sedang Panas

28 Feb 2026

Benarkah Tidur Setelah Sahur Selalu Bikin Mimpi Buruk?

28 Feb 2026

Jadi Tujuan Utama Mudik 2026, Jateng Siapkan Layanan dan Pengawasan Ketat

28 Feb 2026

Pameran Tatah 2026, Etalase Karya Ukir Jepara di Museum Nasional

28 Feb 2026

Bukan Lemah, Ini Alasan Kenapa Air Matamu Gampang Banget Menetes

28 Feb 2026

Sambut Pemudik, Kemantapan Jalan Nasional di Jateng Tembus 93,47 Persen

28 Feb 2026

Mencicipi Lezatnya Rasa Serabi Ndeso di Grobogan

1 Mar 2026

Sering Ikut Tren Bikin Karikatur dengan AI Memakai Foto Diri, Berbahaya nggak Sih?

1 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: