BerandaHits
Rabu, 31 Mar 2020 13:25

Pilkada Serentak 2020 Sepakat Ditunda Oleh Pemerintah dan DPR Akibat Corona

Pilkada Serentak 2020 ditunda karena covid-19. (Pinterpolitik)

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak yang sedianya akan digelar pada tahun ini bakal ditunda hingga waktu yang belum ditentukan akibat wabah corona. Keputusan ini disepakati dalam rapat DPR dan pemerintah pada Senin (30/3).

Inibaru.id – Wabah corona (COVID-19) yang tengah menjadi pandemi global membuat berbagai agenda penting ditunda, salah satunya adalah penyelenggaraan Pilkada 2020. Senin (30/3/20), pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnivan bersama Komisi II DPR sepakat menunda Pilkada tahun ini sampai waktu yang belum ditentukan.

“Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa.

Ketua KPU Arief Budiman. (Liputan6/Yunizafira)<br>

Hasil rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia tersebut disepakati pula oleh Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Plt Ketua DKPP Muhammad, serta Mendagri Tito Karnivan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Saan mendesak agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Perppu tersebut akan dijelaskan terkait instrumen penundaan Pilkada. Sebab DPR dan pemerintah nggak mungkin merevisi UU Pilkada di tengah situasi seperti saat ini.

Saan melanjutkan, jadwal terkait pelaksanaan Pilkada serentak berikutnya masih belum dibahas. Hal ini akan dibahas kemudian setelah situasi membaik bersama Komisi II, Mendagri, dan KPU.

“Soal waktunya kapan itu nanti akan dibicarakan lagi dengan Komisi II DPR, bersana Mendagri dan KPU,” ucapnya.

Ilustrasi Pilkada. (CNBC/Andrean Kristianto)<br>

Dalam rapat bersama antar lembaga tersebut, setidaknya ada empat poin yang disepakati:

Pertama, demi mengedepankan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Komisi II DPR setuju dengan penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Kedua, Pilkada lanjutan dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama antara pemerintah, KPU, dan DPR.

Ketiga, Komisi II DPR mendesak pemerintah menyiapkan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas kesepakatan penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Keempat, Dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai, berdasarkan permintaan dari Komisi II DPR dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Semoga Covid-19 ini dapat segera berlalu dan berbagai agenda bisa berjalan lancar ya, Millens! (Kom/MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: