BerandaHits
Rabu, 31 Mar 2020 13:25

Pilkada Serentak 2020 Sepakat Ditunda Oleh Pemerintah dan DPR Akibat Corona

Pilkada Serentak 2020 ditunda karena covid-19. (Pinterpolitik)

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak yang sedianya akan digelar pada tahun ini bakal ditunda hingga waktu yang belum ditentukan akibat wabah corona. Keputusan ini disepakati dalam rapat DPR dan pemerintah pada Senin (30/3).

Inibaru.id – Wabah corona (COVID-19) yang tengah menjadi pandemi global membuat berbagai agenda penting ditunda, salah satunya adalah penyelenggaraan Pilkada 2020. Senin (30/3/20), pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnivan bersama Komisi II DPR sepakat menunda Pilkada tahun ini sampai waktu yang belum ditentukan.

“Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa.

Ketua KPU Arief Budiman. (Liputan6/Yunizafira)<br>

Hasil rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia tersebut disepakati pula oleh Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Plt Ketua DKPP Muhammad, serta Mendagri Tito Karnivan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Saan mendesak agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Perppu tersebut akan dijelaskan terkait instrumen penundaan Pilkada. Sebab DPR dan pemerintah nggak mungkin merevisi UU Pilkada di tengah situasi seperti saat ini.

Saan melanjutkan, jadwal terkait pelaksanaan Pilkada serentak berikutnya masih belum dibahas. Hal ini akan dibahas kemudian setelah situasi membaik bersama Komisi II, Mendagri, dan KPU.

“Soal waktunya kapan itu nanti akan dibicarakan lagi dengan Komisi II DPR, bersana Mendagri dan KPU,” ucapnya.

Ilustrasi Pilkada. (CNBC/Andrean Kristianto)<br>

Dalam rapat bersama antar lembaga tersebut, setidaknya ada empat poin yang disepakati:

Pertama, demi mengedepankan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Komisi II DPR setuju dengan penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Kedua, Pilkada lanjutan dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama antara pemerintah, KPU, dan DPR.

Ketiga, Komisi II DPR mendesak pemerintah menyiapkan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas kesepakatan penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Keempat, Dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai, berdasarkan permintaan dari Komisi II DPR dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Semoga Covid-19 ini dapat segera berlalu dan berbagai agenda bisa berjalan lancar ya, Millens! (Kom/MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: