BerandaHits
Rabu, 31 Mar 2020 13:25

Pilkada Serentak 2020 Sepakat Ditunda Oleh Pemerintah dan DPR Akibat Corona

Pilkada Serentak 2020 ditunda karena covid-19. (Pinterpolitik)

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak yang sedianya akan digelar pada tahun ini bakal ditunda hingga waktu yang belum ditentukan akibat wabah corona. Keputusan ini disepakati dalam rapat DPR dan pemerintah pada Senin (30/3).

Inibaru.id – Wabah corona (COVID-19) yang tengah menjadi pandemi global membuat berbagai agenda penting ditunda, salah satunya adalah penyelenggaraan Pilkada 2020. Senin (30/3/20), pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnivan bersama Komisi II DPR sepakat menunda Pilkada tahun ini sampai waktu yang belum ditentukan.

“Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa.

Ketua KPU Arief Budiman. (Liputan6/Yunizafira)<br>

Hasil rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia tersebut disepakati pula oleh Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Plt Ketua DKPP Muhammad, serta Mendagri Tito Karnivan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Saan mendesak agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Perppu tersebut akan dijelaskan terkait instrumen penundaan Pilkada. Sebab DPR dan pemerintah nggak mungkin merevisi UU Pilkada di tengah situasi seperti saat ini.

Saan melanjutkan, jadwal terkait pelaksanaan Pilkada serentak berikutnya masih belum dibahas. Hal ini akan dibahas kemudian setelah situasi membaik bersama Komisi II, Mendagri, dan KPU.

“Soal waktunya kapan itu nanti akan dibicarakan lagi dengan Komisi II DPR, bersana Mendagri dan KPU,” ucapnya.

Ilustrasi Pilkada. (CNBC/Andrean Kristianto)<br>

Dalam rapat bersama antar lembaga tersebut, setidaknya ada empat poin yang disepakati:

Pertama, demi mengedepankan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Komisi II DPR setuju dengan penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Kedua, Pilkada lanjutan dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama antara pemerintah, KPU, dan DPR.

Ketiga, Komisi II DPR mendesak pemerintah menyiapkan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas kesepakatan penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Keempat, Dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai, berdasarkan permintaan dari Komisi II DPR dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Semoga Covid-19 ini dapat segera berlalu dan berbagai agenda bisa berjalan lancar ya, Millens! (Kom/MG26/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: