BerandaHits
Rabu, 18 Mei 2021 15:59

Perjalanan Luar Kota dari 18-24 Mei 2021, Apa Syaratnya?

Perjalanan luar kota 18-24 Mei 2021 tetap bakal membutuhkan dokumen persyaratan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau kamu mau melakukan perjalanan luar kota dari 18-24 Mei 2021, masih ada lo persyaratan yang harus kamu penuhi. Apa saja?

Inibaru.id – Larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 resmi telah selesai. Tapi, bukan berarti kamu bakal tetap leluasa pergi ke luar kota. Kalau kamu ingin melakukan perjalanan luar kota dari 18-24 Mei 2021, bakal tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, lo, Millens.

Hal ini diungkap dalam Surat Ederan (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik. Surat ini telah ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada Rabu (21/4/2021) lalu. Dalam surat ini, disebutkan bahwa 18 Mei sampai 21 Mei 2021 sebagai masa H+7 Peniadaan Mudik. Kalau menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, masa ini disebut sebagai Masa Pasca Peniadaan Mudik.

“Tanggal 18-24 Mei adalah masa pengetatan syarat perjalanan sehingga anggota masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi harus bisa mengikuti ketentuan,” terang Adita.

Nah, ketentuan yang dimaksud Adita adalah Dokumen yang menunjukkan orang yang melakukan perjalanan negatif Covid-19. Dokumen ini berlaku 1 x 24 jam untuk jenis tes PCR, Antigen, serta Genose dari jam keberangkatan.

Selain dokumen itu, ada juga surat keterangan seperti surat tugas kerja, surat keterangan kepala desa atau lurah jika memang membutuhkan perjalanan ke luar kota yang mendesak.

Perjalanan luar kota pasca-larangan lebaran diprediksi bakal tetap ramai. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Persyaratan ini bakal tetap berlaku untuk seluruh jenis transportasi, baik itu darat, laut, atau bahkan udara. Transportasi yang dimaksud juga berupa kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Jadi, kalau kamu mau memakai kereta api, pesawat terbang, atau kapal laut, tetap bakal membutuhkannya.

Adanya persyaratan perjalanan ini memang sengaja diterapkan pemerintah sebagai antisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pasca-lebaran. Kalau menurut Menteri Perhubungan, pemerintah sudah memprediksi masih banyak masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota, baik itu mudik atau kembali ke tempat asalnya usai pulang kampung.

“Pasca-tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek,” terang Menhub Budi Karya, Selasa (18/5).

Pemerintah juga akan tetap melakukan tes rapid antigen acak di jalan-jalan nasional, khususnya yang menuju kawasan Jabodetabek. Pengetatan juga bakal dilakukan di Pelabuhan Bakahueni, Lampung.

Meski dikritik banyak pihak karena larangan mudik dianggap setengah-setengah, Budi Karya mengklaim larangan mudik 6-17 Mei lalu mampu menurunkan mobilitas transportasi sampai 84 persen. Sebagai contoh, penumpang harian di moda transportasi udara mencapai 93 persen kalau dibandingkan April 2021. Sayangnya, di banyak tempat, lokasi wisata tetap dibuka sehingga banyak warga yang masih berkerumun sehingga membuat risiko penularan Covid-19 tetap tinggi.

Kalau kamu, apakah akan melakukan perjalanan jarak jauh pada 18-24 Mei 2021, Millens? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: