BerandaHits
Rabu, 13 Apr 2021 10:57

Pergi ke Luar Kota Sebelum Larangan Mudik Boleh kok, Ini Syaratnya!

Pergi ke luar kota sebelum tanggal larangan mudik bisa, tapi ada syaratnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kala kamu ingin pergi ke luar kota sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021, harus memahami sejumlah syarat. Berikut adalah syarat-syarat tersebut.

Inibaru.id – Kamu pasti sudah tahu kalau pemerintah memberlakukan larangan mudik sejak 6 sampai 17 Mei 2021, kan, Millens? Nah, kalau kamu ingin pergi ke luar kota sebelum tanggal larangan mudik itu, kira-kira ada syaratnya, nggak ya?

Nah, sudah ada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 yang membahas hal ini. Memang, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan ke luar kota sebelum tanggal larangan mudik tersebut. Namun, mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Jadi, perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku. Seperti misalnya harus ada surat hasil swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo pada Senin (12/4/2021).

Selain itu, sebelum larangan mudik Lebaran berlaku, masyarakat ternyata juga masih bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di sejumlah check point. Hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut jadi dasar apakah mereka bisa melakukan perjalanan jauh apa nggak.

Hal yang berbeda berlaku mulai 6 Mei 2021. Nggak bakal lagi ada masyarakat yang diperbolehkan melakukan mudik atau perjalanan ke luar kota. Kalau sampai nekat, bisa diminta untuk putar balik atau bahkan mendapatkan tilang.

Meski belum dilarang, tetap saja pergi ke luar kota sebelum larangan mudik nggak bisa dilakukan sembarangan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Masih Bisa Ke Luar Kota Saat Larangan Mudik, Asal…

Lantas, bagaimana jika kita ada keperluan yang harus membuat kita ke luar kota selama larangan mudik diberlakukan? Ternyata, ada lo tiga alasan yang membuat kita diperbolehkan melakukannya. Yakni:

Kebutuhan Berobat

Kalau kamu atau keluarga kamu ada yang harus berobat di luar kota karena mengalami masalah kesehatan tertentu, masih boleh ke luar kota saat larangan mudik. Meski begitu, kamu harus membawa surat keterangan baik itu dari RT, RW, atau bahkan dari kelurahan setempat.

Menjenguk Keluarga yang Sakit atau Meninggal

Kalau ada keluarga yang sedang sakit atau bahkan meninggal, kamu juga bakal diizinkan untuk pergi ke luar kota dan mengunjunginya, kok, Millens. Tapi, kamu juga harus membawa surat keterangan baik itu dari lurah atau bahkan dari Satgas Covid-19. Kalau bisa, ada surat rujukan atau keterangan dari rumah sakit kalau ada keluarga yang sakit keras atau meninggal.

Kebutuhan Dinas

Kalau seseorang melakukan perjalanan dinas yang mendesak dan harus ke luar kota, juga bakal diperbolehkan selama larangan mudik. Syaratnya, harus ada surat keterangan dari pimpinan atau atasannya sebagai bukti.

Meski begitu, kalau kamu memang harus ke luar kota, tetap harus membawa surat keterangan bebas Covid-19, ya. Surat ini bisa kamu dapatkan dari tes PCR, Antigen, GeNose, atau bahkan surat keterangan kalau kamu sudah mendapatkan vaksinasi.

Apakah kamu ingin pergi ke luar kota sebelum larangan mudik diberlakukan? Pastikan untuk memperhatikan berbagai hal itu agar nggak kena masalah di jalan, ya? (Kum/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: