BerandaHits
Rabu, 13 Apr 2021 10:57

Pergi ke Luar Kota Sebelum Larangan Mudik Boleh kok, Ini Syaratnya!

Pergi ke luar kota sebelum tanggal larangan mudik bisa, tapi ada syaratnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kala kamu ingin pergi ke luar kota sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021, harus memahami sejumlah syarat. Berikut adalah syarat-syarat tersebut.

Inibaru.id – Kamu pasti sudah tahu kalau pemerintah memberlakukan larangan mudik sejak 6 sampai 17 Mei 2021, kan, Millens? Nah, kalau kamu ingin pergi ke luar kota sebelum tanggal larangan mudik itu, kira-kira ada syaratnya, nggak ya?

Nah, sudah ada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 yang membahas hal ini. Memang, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan ke luar kota sebelum tanggal larangan mudik tersebut. Namun, mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Jadi, perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku. Seperti misalnya harus ada surat hasil swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo pada Senin (12/4/2021).

Selain itu, sebelum larangan mudik Lebaran berlaku, masyarakat ternyata juga masih bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di sejumlah check point. Hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut jadi dasar apakah mereka bisa melakukan perjalanan jauh apa nggak.

Hal yang berbeda berlaku mulai 6 Mei 2021. Nggak bakal lagi ada masyarakat yang diperbolehkan melakukan mudik atau perjalanan ke luar kota. Kalau sampai nekat, bisa diminta untuk putar balik atau bahkan mendapatkan tilang.

Meski belum dilarang, tetap saja pergi ke luar kota sebelum larangan mudik nggak bisa dilakukan sembarangan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Masih Bisa Ke Luar Kota Saat Larangan Mudik, Asal…

Lantas, bagaimana jika kita ada keperluan yang harus membuat kita ke luar kota selama larangan mudik diberlakukan? Ternyata, ada lo tiga alasan yang membuat kita diperbolehkan melakukannya. Yakni:

Kebutuhan Berobat

Kalau kamu atau keluarga kamu ada yang harus berobat di luar kota karena mengalami masalah kesehatan tertentu, masih boleh ke luar kota saat larangan mudik. Meski begitu, kamu harus membawa surat keterangan baik itu dari RT, RW, atau bahkan dari kelurahan setempat.

Menjenguk Keluarga yang Sakit atau Meninggal

Kalau ada keluarga yang sedang sakit atau bahkan meninggal, kamu juga bakal diizinkan untuk pergi ke luar kota dan mengunjunginya, kok, Millens. Tapi, kamu juga harus membawa surat keterangan baik itu dari lurah atau bahkan dari Satgas Covid-19. Kalau bisa, ada surat rujukan atau keterangan dari rumah sakit kalau ada keluarga yang sakit keras atau meninggal.

Kebutuhan Dinas

Kalau seseorang melakukan perjalanan dinas yang mendesak dan harus ke luar kota, juga bakal diperbolehkan selama larangan mudik. Syaratnya, harus ada surat keterangan dari pimpinan atau atasannya sebagai bukti.

Meski begitu, kalau kamu memang harus ke luar kota, tetap harus membawa surat keterangan bebas Covid-19, ya. Surat ini bisa kamu dapatkan dari tes PCR, Antigen, GeNose, atau bahkan surat keterangan kalau kamu sudah mendapatkan vaksinasi.

Apakah kamu ingin pergi ke luar kota sebelum larangan mudik diberlakukan? Pastikan untuk memperhatikan berbagai hal itu agar nggak kena masalah di jalan, ya? (Kum/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: