BerandaHits
Rabu, 13 Apr 2021 10:57

Pergi ke Luar Kota Sebelum Larangan Mudik Boleh kok, Ini Syaratnya!

Pergi ke luar kota sebelum tanggal larangan mudik bisa, tapi ada syaratnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kala kamu ingin pergi ke luar kota sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021, harus memahami sejumlah syarat. Berikut adalah syarat-syarat tersebut.

Inibaru.id – Kamu pasti sudah tahu kalau pemerintah memberlakukan larangan mudik sejak 6 sampai 17 Mei 2021, kan, Millens? Nah, kalau kamu ingin pergi ke luar kota sebelum tanggal larangan mudik itu, kira-kira ada syaratnya, nggak ya?

Nah, sudah ada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 yang membahas hal ini. Memang, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan ke luar kota sebelum tanggal larangan mudik tersebut. Namun, mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Jadi, perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku. Seperti misalnya harus ada surat hasil swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo pada Senin (12/4/2021).

Selain itu, sebelum larangan mudik Lebaran berlaku, masyarakat ternyata juga masih bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di sejumlah check point. Hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut jadi dasar apakah mereka bisa melakukan perjalanan jauh apa nggak.

Hal yang berbeda berlaku mulai 6 Mei 2021. Nggak bakal lagi ada masyarakat yang diperbolehkan melakukan mudik atau perjalanan ke luar kota. Kalau sampai nekat, bisa diminta untuk putar balik atau bahkan mendapatkan tilang.

Meski belum dilarang, tetap saja pergi ke luar kota sebelum larangan mudik nggak bisa dilakukan sembarangan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Masih Bisa Ke Luar Kota Saat Larangan Mudik, Asal…

Lantas, bagaimana jika kita ada keperluan yang harus membuat kita ke luar kota selama larangan mudik diberlakukan? Ternyata, ada lo tiga alasan yang membuat kita diperbolehkan melakukannya. Yakni:

Kebutuhan Berobat

Kalau kamu atau keluarga kamu ada yang harus berobat di luar kota karena mengalami masalah kesehatan tertentu, masih boleh ke luar kota saat larangan mudik. Meski begitu, kamu harus membawa surat keterangan baik itu dari RT, RW, atau bahkan dari kelurahan setempat.

Menjenguk Keluarga yang Sakit atau Meninggal

Kalau ada keluarga yang sedang sakit atau bahkan meninggal, kamu juga bakal diizinkan untuk pergi ke luar kota dan mengunjunginya, kok, Millens. Tapi, kamu juga harus membawa surat keterangan baik itu dari lurah atau bahkan dari Satgas Covid-19. Kalau bisa, ada surat rujukan atau keterangan dari rumah sakit kalau ada keluarga yang sakit keras atau meninggal.

Kebutuhan Dinas

Kalau seseorang melakukan perjalanan dinas yang mendesak dan harus ke luar kota, juga bakal diperbolehkan selama larangan mudik. Syaratnya, harus ada surat keterangan dari pimpinan atau atasannya sebagai bukti.

Meski begitu, kalau kamu memang harus ke luar kota, tetap harus membawa surat keterangan bebas Covid-19, ya. Surat ini bisa kamu dapatkan dari tes PCR, Antigen, GeNose, atau bahkan surat keterangan kalau kamu sudah mendapatkan vaksinasi.

Apakah kamu ingin pergi ke luar kota sebelum larangan mudik diberlakukan? Pastikan untuk memperhatikan berbagai hal itu agar nggak kena masalah di jalan, ya? (Kum/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: