BerandaHits
Rabu, 13 Apr 2021 10:57

Pergi ke Luar Kota Sebelum Larangan Mudik Boleh kok, Ini Syaratnya!

Pergi ke luar kota sebelum tanggal larangan mudik bisa, tapi ada syaratnya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kala kamu ingin pergi ke luar kota sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021, harus memahami sejumlah syarat. Berikut adalah syarat-syarat tersebut.

Inibaru.id – Kamu pasti sudah tahu kalau pemerintah memberlakukan larangan mudik sejak 6 sampai 17 Mei 2021, kan, Millens? Nah, kalau kamu ingin pergi ke luar kota sebelum tanggal larangan mudik itu, kira-kira ada syaratnya, nggak ya?

Nah, sudah ada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 yang membahas hal ini. Memang, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan ke luar kota sebelum tanggal larangan mudik tersebut. Namun, mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Jadi, perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku. Seperti misalnya harus ada surat hasil swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo pada Senin (12/4/2021).

Selain itu, sebelum larangan mudik Lebaran berlaku, masyarakat ternyata juga masih bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di sejumlah check point. Hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut jadi dasar apakah mereka bisa melakukan perjalanan jauh apa nggak.

Hal yang berbeda berlaku mulai 6 Mei 2021. Nggak bakal lagi ada masyarakat yang diperbolehkan melakukan mudik atau perjalanan ke luar kota. Kalau sampai nekat, bisa diminta untuk putar balik atau bahkan mendapatkan tilang.

Meski belum dilarang, tetap saja pergi ke luar kota sebelum larangan mudik nggak bisa dilakukan sembarangan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Masih Bisa Ke Luar Kota Saat Larangan Mudik, Asal…

Lantas, bagaimana jika kita ada keperluan yang harus membuat kita ke luar kota selama larangan mudik diberlakukan? Ternyata, ada lo tiga alasan yang membuat kita diperbolehkan melakukannya. Yakni:

Kebutuhan Berobat

Kalau kamu atau keluarga kamu ada yang harus berobat di luar kota karena mengalami masalah kesehatan tertentu, masih boleh ke luar kota saat larangan mudik. Meski begitu, kamu harus membawa surat keterangan baik itu dari RT, RW, atau bahkan dari kelurahan setempat.

Menjenguk Keluarga yang Sakit atau Meninggal

Kalau ada keluarga yang sedang sakit atau bahkan meninggal, kamu juga bakal diizinkan untuk pergi ke luar kota dan mengunjunginya, kok, Millens. Tapi, kamu juga harus membawa surat keterangan baik itu dari lurah atau bahkan dari Satgas Covid-19. Kalau bisa, ada surat rujukan atau keterangan dari rumah sakit kalau ada keluarga yang sakit keras atau meninggal.

Kebutuhan Dinas

Kalau seseorang melakukan perjalanan dinas yang mendesak dan harus ke luar kota, juga bakal diperbolehkan selama larangan mudik. Syaratnya, harus ada surat keterangan dari pimpinan atau atasannya sebagai bukti.

Meski begitu, kalau kamu memang harus ke luar kota, tetap harus membawa surat keterangan bebas Covid-19, ya. Surat ini bisa kamu dapatkan dari tes PCR, Antigen, GeNose, atau bahkan surat keterangan kalau kamu sudah mendapatkan vaksinasi.

Apakah kamu ingin pergi ke luar kota sebelum larangan mudik diberlakukan? Pastikan untuk memperhatikan berbagai hal itu agar nggak kena masalah di jalan, ya? (Kum/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: