BerandaHits
Rabu, 5 Feb 2019 14:23

Waspada! Penyebaran Hoaks Naik Hingga 85 Persen di Tahun Politik

Penyebaran berita hoaks di berbagai media sudah semakin mengkhawatirkan. (breakingnews.co.id)

Jelang Pemilu, penyebaran berita bohong semakin parah. Semua pihak diminta lebih aktif menangkalnya.

Inibaru.id – Tahun 2019 adalah tahun politik di Indonesia lantaran bakal diadakannya pemilihan umum (Pemilu) yang ditujukan untuk memilih pemimpin dan anggota parlemen. Sayangnya, alih-alih diramaikan dengan visi-misi para calon penentu masa depan bangsa dan negara, masyarakat justru diramaikan dengan berita hoaks yang berseliweran di berbagai media. Mabes Polri bahkan menyebut penyebaran berita bohong (hoaks) sudah mencapai 85 persen!

Merdeka.com, Selasa (5/2/2019) menulis, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menghadiri deklarasi Milenial Anti Hoaks yang diadakan di Universitas Indonesia di Depok, Senin (4/2) kemarin.

“Hoaks sudah naik hingga 65-85 persen di tahun politik. Polisi berusaha untuk menjadi pendingin situasi politik yang kini semakin memanas,” ucapnya.

Baca juga: Cegah Saracen, Facebook Akhirnya Berantas Akun Penyebar Hoaks

Iqbal memang nggak memperinci lebih lanjut tentang persentase hoaks ini, tapi dia mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa untuk selalu melakukan cek dan ricek sekaligus menelusuri kebenaran informasi apa pun sebelum menyebarkannya.

“Saring dulu sebelum disebarkan. Kalau menyebar hoaks bisa-bisa dipanggil polisi,” pesannya.

Hal yang sama juga disampaikan pengamat sosial Vokasi UI Devie Rahmawati. Dia menyarankan generasi milenial, khususnya mahasiswa mampu menjadi garda utama untuk mencegah penyebaran hoaks yang semakin memprihatinkan.

“Sebagai kaum milenial, mahasiswa UI memiliki tangung jawab besar untuk menangkal hoaks,” ungkap Devie.

Mahasiswa juga diminta untuk tahu bagaimana cara mencegah hoaks dan penyebarannya sehingga secara perlahan masyarakat tahu tentang kebenaran sebuah informasi.

“Kita harus memiliki pengetahuan dan menyebarkan pengetahuan ini ke lingkungan sekitar demi mencegah hoaks,” tambahnya.

Ancaman pidana bagi penyebar hoaks

Sementara itu, Kabiro Misi Hubinter Polri Brigjen Krishna Mukti menyebut penyebar hoaks bisa diancam pidana sebagaimana telah diatur dalam UU ITE. Selain penyebaran berita hoaks, penyadapan dan pencemaran nama baik juga diatur dalam UU ini.

“Contohnya begini, kalau kamu unggah foto dosen dari belakang lalu menyebarkan berita tentang dosen ini tanpa dicek kebenarannya. Dosennya melaporkan ke polisi, ya kamu nanti ditangkap,” jelasnya.

Jangan sembarangan menyebar berita ya, Millens. Pastikan untuk selalu mengeceknya terlebih dahulu. Selain itu, mengingatkan orang yang sedang menyebarkan hoaks juga perlu banget dilakukan agar dia nggak lagi melakukannya. Setuju? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: