BerandaHits
Rabu, 5 Feb 2019 14:23

Waspada! Penyebaran Hoaks Naik Hingga 85 Persen di Tahun Politik

Penyebaran berita hoaks di berbagai media sudah semakin mengkhawatirkan. (breakingnews.co.id)

Jelang Pemilu, penyebaran berita bohong semakin parah. Semua pihak diminta lebih aktif menangkalnya.

Inibaru.id – Tahun 2019 adalah tahun politik di Indonesia lantaran bakal diadakannya pemilihan umum (Pemilu) yang ditujukan untuk memilih pemimpin dan anggota parlemen. Sayangnya, alih-alih diramaikan dengan visi-misi para calon penentu masa depan bangsa dan negara, masyarakat justru diramaikan dengan berita hoaks yang berseliweran di berbagai media. Mabes Polri bahkan menyebut penyebaran berita bohong (hoaks) sudah mencapai 85 persen!

Merdeka.com, Selasa (5/2/2019) menulis, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menghadiri deklarasi Milenial Anti Hoaks yang diadakan di Universitas Indonesia di Depok, Senin (4/2) kemarin.

“Hoaks sudah naik hingga 65-85 persen di tahun politik. Polisi berusaha untuk menjadi pendingin situasi politik yang kini semakin memanas,” ucapnya.

Baca juga: Cegah Saracen, Facebook Akhirnya Berantas Akun Penyebar Hoaks

Iqbal memang nggak memperinci lebih lanjut tentang persentase hoaks ini, tapi dia mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa untuk selalu melakukan cek dan ricek sekaligus menelusuri kebenaran informasi apa pun sebelum menyebarkannya.

“Saring dulu sebelum disebarkan. Kalau menyebar hoaks bisa-bisa dipanggil polisi,” pesannya.

Hal yang sama juga disampaikan pengamat sosial Vokasi UI Devie Rahmawati. Dia menyarankan generasi milenial, khususnya mahasiswa mampu menjadi garda utama untuk mencegah penyebaran hoaks yang semakin memprihatinkan.

“Sebagai kaum milenial, mahasiswa UI memiliki tangung jawab besar untuk menangkal hoaks,” ungkap Devie.

Mahasiswa juga diminta untuk tahu bagaimana cara mencegah hoaks dan penyebarannya sehingga secara perlahan masyarakat tahu tentang kebenaran sebuah informasi.

“Kita harus memiliki pengetahuan dan menyebarkan pengetahuan ini ke lingkungan sekitar demi mencegah hoaks,” tambahnya.

Ancaman pidana bagi penyebar hoaks

Sementara itu, Kabiro Misi Hubinter Polri Brigjen Krishna Mukti menyebut penyebar hoaks bisa diancam pidana sebagaimana telah diatur dalam UU ITE. Selain penyebaran berita hoaks, penyadapan dan pencemaran nama baik juga diatur dalam UU ini.

“Contohnya begini, kalau kamu unggah foto dosen dari belakang lalu menyebarkan berita tentang dosen ini tanpa dicek kebenarannya. Dosennya melaporkan ke polisi, ya kamu nanti ditangkap,” jelasnya.

Jangan sembarangan menyebar berita ya, Millens. Pastikan untuk selalu mengeceknya terlebih dahulu. Selain itu, mengingatkan orang yang sedang menyebarkan hoaks juga perlu banget dilakukan agar dia nggak lagi melakukannya. Setuju? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: