BerandaHits
Rabu, 5 Feb 2019 14:23

Waspada! Penyebaran Hoaks Naik Hingga 85 Persen di Tahun Politik

Penyebaran berita hoaks di berbagai media sudah semakin mengkhawatirkan. (breakingnews.co.id)

Jelang Pemilu, penyebaran berita bohong semakin parah. Semua pihak diminta lebih aktif menangkalnya.

Inibaru.id – Tahun 2019 adalah tahun politik di Indonesia lantaran bakal diadakannya pemilihan umum (Pemilu) yang ditujukan untuk memilih pemimpin dan anggota parlemen. Sayangnya, alih-alih diramaikan dengan visi-misi para calon penentu masa depan bangsa dan negara, masyarakat justru diramaikan dengan berita hoaks yang berseliweran di berbagai media. Mabes Polri bahkan menyebut penyebaran berita bohong (hoaks) sudah mencapai 85 persen!

Merdeka.com, Selasa (5/2/2019) menulis, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menghadiri deklarasi Milenial Anti Hoaks yang diadakan di Universitas Indonesia di Depok, Senin (4/2) kemarin.

“Hoaks sudah naik hingga 65-85 persen di tahun politik. Polisi berusaha untuk menjadi pendingin situasi politik yang kini semakin memanas,” ucapnya.

Baca juga: Cegah Saracen, Facebook Akhirnya Berantas Akun Penyebar Hoaks

Iqbal memang nggak memperinci lebih lanjut tentang persentase hoaks ini, tapi dia mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa untuk selalu melakukan cek dan ricek sekaligus menelusuri kebenaran informasi apa pun sebelum menyebarkannya.

“Saring dulu sebelum disebarkan. Kalau menyebar hoaks bisa-bisa dipanggil polisi,” pesannya.

Hal yang sama juga disampaikan pengamat sosial Vokasi UI Devie Rahmawati. Dia menyarankan generasi milenial, khususnya mahasiswa mampu menjadi garda utama untuk mencegah penyebaran hoaks yang semakin memprihatinkan.

“Sebagai kaum milenial, mahasiswa UI memiliki tangung jawab besar untuk menangkal hoaks,” ungkap Devie.

Mahasiswa juga diminta untuk tahu bagaimana cara mencegah hoaks dan penyebarannya sehingga secara perlahan masyarakat tahu tentang kebenaran sebuah informasi.

“Kita harus memiliki pengetahuan dan menyebarkan pengetahuan ini ke lingkungan sekitar demi mencegah hoaks,” tambahnya.

Ancaman pidana bagi penyebar hoaks

Sementara itu, Kabiro Misi Hubinter Polri Brigjen Krishna Mukti menyebut penyebar hoaks bisa diancam pidana sebagaimana telah diatur dalam UU ITE. Selain penyebaran berita hoaks, penyadapan dan pencemaran nama baik juga diatur dalam UU ini.

“Contohnya begini, kalau kamu unggah foto dosen dari belakang lalu menyebarkan berita tentang dosen ini tanpa dicek kebenarannya. Dosennya melaporkan ke polisi, ya kamu nanti ditangkap,” jelasnya.

Jangan sembarangan menyebar berita ya, Millens. Pastikan untuk selalu mengeceknya terlebih dahulu. Selain itu, mengingatkan orang yang sedang menyebarkan hoaks juga perlu banget dilakukan agar dia nggak lagi melakukannya. Setuju? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: