BerandaHits
Minggu, 22 Nov 2025 11:10

Penetapan Upah Minimum Jateng 2026 Direncanakan 8 Desember Mendatang

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menemui perwakilan pengusaha dalam membahas penetapan UMP dan UMSP. (Humas Jateng)

Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada tanggal 8 Desember 2025. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.

Inibaru.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah untuk tahun depan diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menemui perwakilan pengusaha pada Kamis (20/11/2025) lalu.

Luthfi menuturkan bahwa pertemuan itu juga dilakukan untuk menyerap aspirasi sebelum penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026. Menurutnya, regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota akan merujuk kebijakan strategis nasional," kata Luthfi.

Setali tiga uang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menjelaskan, sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kemnaker masih dalam tahapan uji publik.

"Kami masih menunggu PP (peraturan pemerintah) tersebut turun, yang nantinya menjadi landasan dasar untuk penetapan upah minimum," katanya.

Dalam susunan rencana RPP, dia melanjutkan, penetapan UMP maupun UMSP dijadwalkan pada 8 Desember mendatang. Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.

"Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kami tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026," jelasnya.

Langkah yang sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng sampai saat ini adalah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.

"Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait persiapan penetapan upah minimum," kata Aziz.

Salah satu yang disinggung, imbuhnya, adalah terkait penetapan UMSP dan UMSK. Gubernur memiliki kewajiban menetapkan UMSP berdasarkan usulan dari dewan pengupahan provinsi. Draft upah sektoral itu memiliki beberapa parameter atau kriteria, misalnya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia KBLI, perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, lalu ada beban kerja.

"Kriteria ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Semoga dalam RPP ini ada penjelasan detail termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada 25 November nanti supaya dalam PP nanti lebih detail," paparnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengatakan, sudah menyampaikan kepada Gubernur Ahmad Luthfi terkait aspirasi dari pengusaha terkait upah minimum dan upah minimum sektoral.

"Kami akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum," ujarnya.

Terkait upah minimum sektoral, lanjut dia, memang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya yang menuntut keterampilan tinggi.

"Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kami akan komitmen dan akan kami laksanakan. Tapi kami tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi," ujarnya.

Buat yang menantikan besaran UMP dan UMSP di tempatmu, tunggu dua pekan ke depan ya, Gez! (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengintip Sisi Lain Nusakambangan yang Indah di Pantai Bantar Panjang

11 Jan 2026

Waroeng Sate Pak Dul Tjepiring, Tempat Makan yang Juga Museum Mini

11 Jan 2026

Bahaya yang Mengintai saat Anak Terlalu Cepat Diberi Gawai

11 Jan 2026

Lebih dari Menikmati Kopi, 'Ngopi' adalah tentang Koneksi dan Ekspresi Diri

11 Jan 2026

Sungai Finke Sudah Mengalir Sebelum Dinosaurus Lahir

11 Jan 2026

Musim Hujan Bikin Para Ibu Gampang Capek dan Baperan? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

11 Jan 2026

Menilik Keindahan Curug Merak di Kabupaten Temanggung

12 Jan 2026

Cara Naik Kereta 36+3 di Jepang yang Santai dan Kaya Pemandangan Indah

12 Jan 2026

Belenggu Musim Baratan bagi Nelayan; Gagal Melaut dan Terjerat Lintah Darat

12 Jan 2026

Koperasi hingga Budi Daya Ikan, Upaya Pemkot Bantu Nelayan Semarang hadapi Paceklik

12 Jan 2026

3 Kode dari Tubuh Kalau Kamu Alami Intoleransi Gluten!

12 Jan 2026

Akses Jalan Mulai Terbuka, Desa Tempur Jepara Perlahan Bangkit Pascalongsor

12 Jan 2026

'Project Y', Film Korea Terbaru yang Duetkan Aktris Papan Atas Korea Han So-hee dan Jun Jong-seo

13 Jan 2026

Cerita Legenda Puncak Syarif di Gunung Merbabu

13 Jan 2026

Merti Sendang Curug Sari dan Kampanye 'Nggodog Wedang' Warga Pakintelan Semarang

13 Jan 2026

In This Economy, Mengapa Orang Masih Berburu Emas meski Harga Sudah Tinggi?

13 Jan 2026

Riset Ungkap Kita Sering Merasa Kebal dari Dampak Perubahan Iklim

13 Jan 2026

Bolehkah Makan Malam Cuma Pakai Buah?

13 Jan 2026

Sebenarnya, Boleh Nggak Sih Merokok di Trotoar Kota Semarang?

14 Jan 2026

Paradoks Memiliki Anak di Korea, Dianggap Berkah Sekaligus Kutukan Finansial

14 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: