Inibaru.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah untuk tahun depan diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menemui perwakilan pengusaha pada Kamis (20/11/2025) lalu.
Luthfi menuturkan bahwa pertemuan itu juga dilakukan untuk menyerap aspirasi sebelum penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026. Menurutnya, regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
"Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota akan merujuk kebijakan strategis nasional," kata Luthfi.
Setali tiga uang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menjelaskan, sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kemnaker masih dalam tahapan uji publik.
"Kami masih menunggu PP (peraturan pemerintah) tersebut turun, yang nantinya menjadi landasan dasar untuk penetapan upah minimum," katanya.
Dalam susunan rencana RPP, dia melanjutkan, penetapan UMP maupun UMSP dijadwalkan pada 8 Desember mendatang. Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.
"Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kami tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026," jelasnya.
Langkah yang sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng sampai saat ini adalah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.
"Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait persiapan penetapan upah minimum," kata Aziz.
Salah satu yang disinggung, imbuhnya, adalah terkait penetapan UMSP dan UMSK. Gubernur memiliki kewajiban menetapkan UMSP berdasarkan usulan dari dewan pengupahan provinsi. Draft upah sektoral itu memiliki beberapa parameter atau kriteria, misalnya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia KBLI, perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, lalu ada beban kerja.
"Kriteria ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Semoga dalam RPP ini ada penjelasan detail termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada 25 November nanti supaya dalam PP nanti lebih detail," paparnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengatakan, sudah menyampaikan kepada Gubernur Ahmad Luthfi terkait aspirasi dari pengusaha terkait upah minimum dan upah minimum sektoral.
"Kami akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum," ujarnya.
Terkait upah minimum sektoral, lanjut dia, memang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya yang menuntut keterampilan tinggi.
"Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kami akan komitmen dan akan kami laksanakan. Tapi kami tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi," ujarnya.
Buat yang menantikan besaran UMP dan UMSP di tempatmu, tunggu dua pekan ke depan ya, Gez! (Murjangkung/E10)
