BerandaHits
Minggu, 22 Nov 2025 11:10

Penetapan Upah Minimum Jateng 2026 Direncanakan 8 Desember Mendatang

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menemui perwakilan pengusaha dalam membahas penetapan UMP dan UMSP. (Humas Jateng)

Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada tanggal 8 Desember 2025. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.

Inibaru.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah untuk tahun depan diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menemui perwakilan pengusaha pada Kamis (20/11/2025) lalu.

Luthfi menuturkan bahwa pertemuan itu juga dilakukan untuk menyerap aspirasi sebelum penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026. Menurutnya, regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota akan merujuk kebijakan strategis nasional," kata Luthfi.

Setali tiga uang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menjelaskan, sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kemnaker masih dalam tahapan uji publik.

"Kami masih menunggu PP (peraturan pemerintah) tersebut turun, yang nantinya menjadi landasan dasar untuk penetapan upah minimum," katanya.

Dalam susunan rencana RPP, dia melanjutkan, penetapan UMP maupun UMSP dijadwalkan pada 8 Desember mendatang. Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.

"Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kami tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026," jelasnya.

Langkah yang sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng sampai saat ini adalah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.

"Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait persiapan penetapan upah minimum," kata Aziz.

Salah satu yang disinggung, imbuhnya, adalah terkait penetapan UMSP dan UMSK. Gubernur memiliki kewajiban menetapkan UMSP berdasarkan usulan dari dewan pengupahan provinsi. Draft upah sektoral itu memiliki beberapa parameter atau kriteria, misalnya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia KBLI, perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, lalu ada beban kerja.

"Kriteria ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Semoga dalam RPP ini ada penjelasan detail termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada 25 November nanti supaya dalam PP nanti lebih detail," paparnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengatakan, sudah menyampaikan kepada Gubernur Ahmad Luthfi terkait aspirasi dari pengusaha terkait upah minimum dan upah minimum sektoral.

"Kami akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum," ujarnya.

Terkait upah minimum sektoral, lanjut dia, memang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya yang menuntut keterampilan tinggi.

"Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kami akan komitmen dan akan kami laksanakan. Tapi kami tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi," ujarnya.

Buat yang menantikan besaran UMP dan UMSP di tempatmu, tunggu dua pekan ke depan ya, Gez! (Murjangkung/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sirkuit Mandalika Kantongi Homologasi Grade A FIM untuk MotoGP 2026

9 Okt 2026

Mengulik Asal Nama Rondo Royal, Jajanan Tape Goreng Khas Jepara

11 Okt 2026

Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157 Ribu, Cetak Rekor Baru

12 Okt 2026

Gentengisasi Jateng Disiapkan, 1,1 Juta Keping Genteng Dibutuhkan

13 Okt 2026

Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Penyelundup Bakal Diburu

14 Okt 2026

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

21 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: