BerandaHits
Rabu, 6 Sep 2022 11:10

Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi, Komnas Perempuan: Itu Keputusan yang Semestinya

Kepolisian melakukan penangguhan penahanan Putri Candrawathi dan hanya mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri serta melakukan wajib lapor. (Jpnn/Ricardo)

Meski banyak yang protes dan merasa cemburu dengan perlakuan polisi kepada Putri Candrawathi, menurut Komnas Perempuan, hal itu adalah sesuatu yang tepat.

Inibaru.id - Menjadi tersangka dan terlibat pembunuhan berencana Brigadir J serta terancam hukuman di atas lima tahun nggak membuat Putri Candrawathi dikurung dalam sel. Alasan pihak polisi karena istri Ferdy Sambo tersebut masih memiliki bayi berusia 1,5 tahun.

"Pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada media, Kamis (1/9/2022).

Seperti yang kita tahu, kepolisian hanya mengeluarkan surat pencegahan Putri keluar negeri dan melakukan wajib lapor. Langkah hukum yang seperti itu sontak menuai banyak kritik dari masyarakat Indonesia. Di media sosial, banyak warganet yang membandingkan "perlakuan khusus" tersebut dengan perempuan-perempuan lain yang tetap ditahan meski punya bayi.

Sebut saja artis Vanessa Angel yang terpaksa memompa ASI di dalam penjara demi bisa memberi asupan gizi tiap hari kepada anaknya yang kala itu belum genap berusia satu tahun. Ada juga artis Zarima yang melahirkan anak di dalam penjara.

BBC Indonesia juga pernah melaporkan sejumlah ibu terpaksa membawa anak-anak mereka ke dalam tahanan dalam kasus pelemparan atap seng pabrik rokok Lombok Tengah, NTB.

Polisi Dinilai Nggak Adil

Pihak kepolisian memberikan keterangan pers usai menerima berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

Nggak hanya itu, Millens. Kamu pasti masih ingat pada kasus yang menjerat guru honorer SMAN 7 Nusa Tenggara Barat Baiq Nuril pada periode 2017 - 2019, kan? Waktu itu polisi menggunakan UU ITE untuk menjerat Baiq yang masih mempunyai balita 2,5 tahun dengan tuduhan menyebarluaskan rekaman elektronik bermuatan asusila.

"Dulu saya punya anak kecil. Tapi kok di depan anak saya, saya ditahan. Sedangkan ini kok bisa ya?" kata Baiq Nuril bertanya-tanya saat tahu Putri Candrawathi nggak ditahan polisi dikutip dari BBC Indonesia Jumat (2/9/2022).

"Sangat sangat nggak adil," tegas perempuan yang sempat ditahan dua bulan tiga hari, tapi kemudian dibebaskan dari penjara setelah Presiden Jokowi mengeluarkan amnesti pada Juli 2019 itu.

Melihat kejadian ini, anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan perlakukan terhadap Putri yang nggak ditahan karena memiliki balita semestinya juga diberlakukan dalam kasus-kasus lain ketika perempuan berhadapan dengan hukum.

"Ketika ada perempuan yang sedang memiliki hak maternitas seperti sedang hamil, menyusui, memiliki balita, Komnas Perempuan akan selalu merekomendasikan untuk nggak melakukan penahanan,” kata Siti Aminah.

Menjadi Standar Kepolisian

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap keputusan kepolisian ini menjadi landasan mereview posisi-posisi tahanan perempuan tersangka saat ini dan menjadi standar ke depan oleh pihak kepolisian. (Tandaseru/Supardi Tiakoly)

Di lain kesempatan, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani sepakat bahwa perbedaan perlakukan kepolisian tersebut telah melukai hati masyarakat luas. Namun, lebih dari itu, keputusan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Putri karena memiliki balita bukanlah suatu pengistimewaan.

“Keputusan pihak kepolisian pada kasus PC (Putri Candrawathi) adalah justru keputusan yang semestinya, bukan pengistimewaan," kata Andy dikutip dari Republika Sabtu (3/9).

Yang keliru, menurut Andy, adalah jika polisi menolak permohonan penahanan pada kondisi serupa pada perempuan tersangka lain.

“Saya berharap keputusan semestinya ini akan menjadi landasan mereview posisi-posisi tahanan perempuan tersangka saat ini dan menjadi standar ke depan oleh pihak kepolisian. Apalagi di banyak daerah tidak punya ruang tahanan khusus bagi perempuan, atau overcrowding dan tidak punya fasilitas yang memadai untuk laktasi, ruang gerak anak, dan lain-lain,” paparnya.

Menilik pernyataan Komnas Perempuan, keputusan kepolisian menangguhkan penahanan Putri karena memiliki balita sudah benar. Berarti, yang harus terus dikawal adalah konsistensi kepolisian dalam menerapkan standar tersebut ke depan, Millens!

Mm, sedih nggak sih melihat anak dilahirkan di sel tahanan, disusui di dalam bui, atau ada balita terpaksa hidup di hotel prodeo lantaran ibunya dipenjara? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Cara Bikin YouTube Recap, YouTube Music Recap, dan Spotify Wrapped 2025

5 Des 2025

Data FPEM FEB UI Ungkap Ribuan Lulusan S1 Putus Asa Mencari Kerja

5 Des 2025

Terpanjang dan Terdalam; Terowongan Bawah Laut Rogfast di Nowegia

5 Des 2025

Jaga Buah Hati; Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai hingga Awal 2026!

5 Des 2025

Gajah Punah, Ekosistem Runtuh

5 Des 2025

Bantuan Jateng Tiba di Sumbar Setelah 105 Jam di Darat

5 Des 2025

Warung Londo Warsoe Solo, Tempat Makan Bergaya Barat yang Digemari Warga Lokal

6 Des 2025

Forda Jateng 2025 di Solo, Target Kormi Semarang: Juara Umum Lagi!

6 Des 2025

Yang Perlu Diperhatikan Saat Mobil Akan Melintas Genangan Banjir

6 Des 2025

Tiba-Tiba Badminton; Upaya Cari Keringat di Tengah Deadline yang Ketat

6 Des 2025

Opak Angin, Cemilan Legendaris Solo Khas Malam 1 Suro!

6 Des 2025

Raffi Ahmad 'Spill' Hasil Pertemuan dengan Ahmad Luthfi, Ada Apa?

6 Des 2025

Uniknya Makam Mbah Lancing di Kebumen, Pusaranya Ditumpuk Ratusan Kain Batik

7 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: