BerandaHits
Minggu, 5 Jan 2019 14:39

Mulai 2019, Pemprov Bali Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Pemerintah Provinsi Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai. (Antara)

Pemprov Bali mengeluarkan peraturan tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai. Peraturan ini dilakukan untuk mengurangi produksi sampah plastik.

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai bagi masyarakat dan seluruh komponen di Pulau Dewata. Larangan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2018 yang diteken per tanggal 21 Desember 2018. Pergub ini diharapkan dapat mengurangi 70 persen penggunaan plastik di Bali selama setahun.

"Dalam Pergub itu ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik," kata Gubernur Bali I Wayan Koster pada acara sosialisasi pergub di Denpasar, Bali seperti ditulis Antaranews.com, Senin (24/12/2018).

Menurut Koster, Pergub ini bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup di Bali. Selain itu, kebijakan ini juga diklaim dapat menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.

Dengan aturan baru tersebut, lingkungan pun dapat terhindar dari pencemaran atau kerusakan akibat sampah plastik. Hal itu, menurut Koster, sangat sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang berarti agar lingkungan hijau, indah, dan bersih.

Nggak hanya masyarakat, peraturan ini juga berlaku untuk instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, dan para pelaku usaha, Millens. Nanti, pelaksanaannya akan diawasi dan dibina tim yang terdiri atas unsur vertikal yakni perangkat daerah, akademisi, LSM, pengusaha, tokoh keagamaan, serta tokoh masyarakat.

Disambut Baik Pelaku Usaha

Beberapa pengusaha di Bali menyambut baik peraturan ini. Hal itu disampaikan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali Anak Agung Alit Wiraputra.

"Kami dukung kebijakan itu asal sosialisasinya juga harus gencar," ujar Alit seperti ditulis Antaranews.com, Kamis (3/1/2019).

Kendati demikian, produsen, distributor, dan pelaku usaha diberi waktu enam bulan untuk bersiap.

Selain Pemprov Bali, larangan penggunaan plastik juga dikeluarkan Pemerintah Kota Denpasar. Melalui Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik, per 1 Januari 2019 semua masyarakat termasuk pengelola pusat perbelanjaan wajib mengurangi penggunaan plastik.

Nah, bagi kamu yang hendak pergi ke Bali, siap-siap, ya. Siapkan kantong belanjaan dan wadah makanan serta minuman yang berguna untuk berbelanja nanti. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: