BerandaHits
Minggu, 5 Jan 2019 14:39

Mulai 2019, Pemprov Bali Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Pemerintah Provinsi Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai. (Antara)

Pemprov Bali mengeluarkan peraturan tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai. Peraturan ini dilakukan untuk mengurangi produksi sampah plastik.

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai bagi masyarakat dan seluruh komponen di Pulau Dewata. Larangan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2018 yang diteken per tanggal 21 Desember 2018. Pergub ini diharapkan dapat mengurangi 70 persen penggunaan plastik di Bali selama setahun.

"Dalam Pergub itu ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik," kata Gubernur Bali I Wayan Koster pada acara sosialisasi pergub di Denpasar, Bali seperti ditulis Antaranews.com, Senin (24/12/2018).

Menurut Koster, Pergub ini bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup di Bali. Selain itu, kebijakan ini juga diklaim dapat menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.

Dengan aturan baru tersebut, lingkungan pun dapat terhindar dari pencemaran atau kerusakan akibat sampah plastik. Hal itu, menurut Koster, sangat sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang berarti agar lingkungan hijau, indah, dan bersih.

Nggak hanya masyarakat, peraturan ini juga berlaku untuk instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, dan para pelaku usaha, Millens. Nanti, pelaksanaannya akan diawasi dan dibina tim yang terdiri atas unsur vertikal yakni perangkat daerah, akademisi, LSM, pengusaha, tokoh keagamaan, serta tokoh masyarakat.

Disambut Baik Pelaku Usaha

Beberapa pengusaha di Bali menyambut baik peraturan ini. Hal itu disampaikan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali Anak Agung Alit Wiraputra.

"Kami dukung kebijakan itu asal sosialisasinya juga harus gencar," ujar Alit seperti ditulis Antaranews.com, Kamis (3/1/2019).

Kendati demikian, produsen, distributor, dan pelaku usaha diberi waktu enam bulan untuk bersiap.

Selain Pemprov Bali, larangan penggunaan plastik juga dikeluarkan Pemerintah Kota Denpasar. Melalui Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik, per 1 Januari 2019 semua masyarakat termasuk pengelola pusat perbelanjaan wajib mengurangi penggunaan plastik.

Nah, bagi kamu yang hendak pergi ke Bali, siap-siap, ya. Siapkan kantong belanjaan dan wadah makanan serta minuman yang berguna untuk berbelanja nanti. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: