BerandaHits
Minggu, 5 Jan 2019 14:39

Mulai 2019, Pemprov Bali Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Pemerintah Provinsi Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai. (Antara)

Pemprov Bali mengeluarkan peraturan tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai. Peraturan ini dilakukan untuk mengurangi produksi sampah plastik.

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai bagi masyarakat dan seluruh komponen di Pulau Dewata. Larangan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2018 yang diteken per tanggal 21 Desember 2018. Pergub ini diharapkan dapat mengurangi 70 persen penggunaan plastik di Bali selama setahun.

"Dalam Pergub itu ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik," kata Gubernur Bali I Wayan Koster pada acara sosialisasi pergub di Denpasar, Bali seperti ditulis Antaranews.com, Senin (24/12/2018).

Menurut Koster, Pergub ini bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup di Bali. Selain itu, kebijakan ini juga diklaim dapat menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.

Dengan aturan baru tersebut, lingkungan pun dapat terhindar dari pencemaran atau kerusakan akibat sampah plastik. Hal itu, menurut Koster, sangat sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang berarti agar lingkungan hijau, indah, dan bersih.

Nggak hanya masyarakat, peraturan ini juga berlaku untuk instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, dan para pelaku usaha, Millens. Nanti, pelaksanaannya akan diawasi dan dibina tim yang terdiri atas unsur vertikal yakni perangkat daerah, akademisi, LSM, pengusaha, tokoh keagamaan, serta tokoh masyarakat.

Disambut Baik Pelaku Usaha

Beberapa pengusaha di Bali menyambut baik peraturan ini. Hal itu disampaikan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali Anak Agung Alit Wiraputra.

"Kami dukung kebijakan itu asal sosialisasinya juga harus gencar," ujar Alit seperti ditulis Antaranews.com, Kamis (3/1/2019).

Kendati demikian, produsen, distributor, dan pelaku usaha diberi waktu enam bulan untuk bersiap.

Selain Pemprov Bali, larangan penggunaan plastik juga dikeluarkan Pemerintah Kota Denpasar. Melalui Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik, per 1 Januari 2019 semua masyarakat termasuk pengelola pusat perbelanjaan wajib mengurangi penggunaan plastik.

Nah, bagi kamu yang hendak pergi ke Bali, siap-siap, ya. Siapkan kantong belanjaan dan wadah makanan serta minuman yang berguna untuk berbelanja nanti. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: