BerandaHits
Minggu, 5 Jan 2019 14:39

Mulai 2019, Pemprov Bali Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Pemerintah Provinsi Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai. (Antara)

Pemprov Bali mengeluarkan peraturan tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai. Peraturan ini dilakukan untuk mengurangi produksi sampah plastik.

Inibaru.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai bagi masyarakat dan seluruh komponen di Pulau Dewata. Larangan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2018 yang diteken per tanggal 21 Desember 2018. Pergub ini diharapkan dapat mengurangi 70 persen penggunaan plastik di Bali selama setahun.

"Dalam Pergub itu ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik," kata Gubernur Bali I Wayan Koster pada acara sosialisasi pergub di Denpasar, Bali seperti ditulis Antaranews.com, Senin (24/12/2018).

Menurut Koster, Pergub ini bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup di Bali. Selain itu, kebijakan ini juga diklaim dapat menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.

Dengan aturan baru tersebut, lingkungan pun dapat terhindar dari pencemaran atau kerusakan akibat sampah plastik. Hal itu, menurut Koster, sangat sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang berarti agar lingkungan hijau, indah, dan bersih.

Nggak hanya masyarakat, peraturan ini juga berlaku untuk instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, dan para pelaku usaha, Millens. Nanti, pelaksanaannya akan diawasi dan dibina tim yang terdiri atas unsur vertikal yakni perangkat daerah, akademisi, LSM, pengusaha, tokoh keagamaan, serta tokoh masyarakat.

Disambut Baik Pelaku Usaha

Beberapa pengusaha di Bali menyambut baik peraturan ini. Hal itu disampaikan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali Anak Agung Alit Wiraputra.

"Kami dukung kebijakan itu asal sosialisasinya juga harus gencar," ujar Alit seperti ditulis Antaranews.com, Kamis (3/1/2019).

Kendati demikian, produsen, distributor, dan pelaku usaha diberi waktu enam bulan untuk bersiap.

Selain Pemprov Bali, larangan penggunaan plastik juga dikeluarkan Pemerintah Kota Denpasar. Melalui Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik, per 1 Januari 2019 semua masyarakat termasuk pengelola pusat perbelanjaan wajib mengurangi penggunaan plastik.

Nah, bagi kamu yang hendak pergi ke Bali, siap-siap, ya. Siapkan kantong belanjaan dan wadah makanan serta minuman yang berguna untuk berbelanja nanti. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: