BerandaHits
Jumat, 15 Sep 2022 13:30

Pembebasan Bersyarat 23 Maling Negara, Perlukah Diberikan?

Ilustrasi: Sebanyak 23 maling negara menerima program bebas bersyarat. (Pxhere)

Dengan dalih berkelakuan baik, 23 maling negara dinyatakan bebas belum lama ini, termasuk di antaranya Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang terjerat kasus korupsi dan pencucian uang. Sebetulnya, perlukah pembebasan bersyarat para koruptor ini?

Inibaru.id - Kamu mungkin ikut geram mendengar berita tentang status hukuman bebas bersyarat yang diberikan kepada 23 maling negara belum lama ini. UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (PAS) yang dijadikan dasar hukum terasa melukai keadilan publik.

Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio dalam program Hot Room Metro TV, Rabu (14/9/2022) mengatakan, keputusan menggunakan UU tersebut nggak mengacu pada perspektif kepentingan masyarakat.

"Masyarakat Indonesia sangat kesal dengan para pelaku korupsi. Namun, mereka juga nggak bisa berbuat apa-apa terhadap hukum yang ada saat ini," ungkap Hendri.

Dasar hukum pemberian program bebas bersyarat, lanjutnya, mengacu pada Pasal 10 UU PAS. Setiap narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak menerima program bebas bersyarat apabila telah menjalani dua per tiga dari total masa hukuman dengan berkelakuan baik.

"Peraturan ini adilnya untuk siapa? Itu pertanyaannya," tegas dia. "Kalau untuk kasus korupsi, tentu pertimbangannya banyak. Menurut saya, ini tidak tepat."

Penilaian Cenderung Subjektif 

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menuturkan Pinangki telah melewati dua per tiga masa tahanan dan berkelakuan baik di dalam lapas. (MI/Adam Dwi)

Hendri menilai, konsep pemberian hukuman yang ada sekarang terhadap koruptor sama sekali belum menimbulkan efek jera. Lagipula, imbuh Hendri, petugas lapas faktanya cenderung subjekif dalam menilai kelakuan baik para maling negara. Apa indikator kelakuan baik itu?

"Penilaian kelakuan baik itu sangat subjektif. Nampak ada tebang pilih penegakan hukum dari penguasa. Pemberantasan korupsi selama ini hanya jadi lip service saja saat kampanye," ujar dia.

Perlu kamu tahu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti sempat menuturkan, para terpidana tipikor memiliki hak yang sama dengan narapidana lainnya. Untuk dapat program bebas bersyarat, mereka harus memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam UU PAS.

Rika menjelaskan, selain berkelakuan baik dan melewati dua per tiga masa tahanan, para napi wajib mengikuti pembinaan kemandirian hingga keagamaan spiritual.

"Kami punya sistem penilaian narapidana," tegasnya belum lama ini. "Tahun ini ada 58 ribu napi dari semua kasus yang dapat hak bersyarat."

Dia menambahkan, hak yang sama juga diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang dipenjara karena menggasak uang negara dan terlibat pencucian uang. Menurutnya, Pinangki telah melewati dua per tiga masa tahanan dan berkelakuan baik di dalam lapas.

"Jaksa Pinangki sama hitungannya dengan narapidana lain. Dia juga memiliki hak yang sama dengan puluhan ribu narapidana yang menerima program bebas bersyarat.

Perlu Melibatkaan Pihak Luar

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan sebaiknya Ditjen Lapas melibatkan pihak luar sebagai legislator yang bertugas menilai kelakuan baik para narapidana. (MI/M Irfan)

Agar nggak terkesan subjektif, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, ditjen lapas perlu melibatkan pihak luar sebagai legislator untuk menilai kelakuan baik narapidana. Dengan begitu, keputusan bebas bersyarat berdasarkan kelakuan baik bisa lebih objektif.

"Perlu tim independen. Saat ini konsep KUHAP dan UU PAS tidak berdimensi korban tapi ke pelaku. Dimensi korban selalu terpinggirkan. 23 napi koruptor yg bebas bersyarat menurut saya tidak layak," ungkap Boyamin.

Ya, kabar pembebasan bersyarat para maling negara memang bikin nyesek di dada. Bagaimana nggak, mereka merugikan negara dan rakyat hingga bermiliar-miliar. Menurut kamu gimana, Millens? (Siti Khatijah/E03)

Artikel ini telah terbit di Medcom.id dengan judul Pemberian Bebas Bersyarat kepada 23 Koruptor Dinilai Mencederai Kepercayaan Publik.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: