BerandaHits
Jumat, 15 Sep 2022 13:30

Pembebasan Bersyarat 23 Maling Negara, Perlukah Diberikan?

Ilustrasi: Sebanyak 23 maling negara menerima program bebas bersyarat. (Pxhere)

Dengan dalih berkelakuan baik, 23 maling negara dinyatakan bebas belum lama ini, termasuk di antaranya Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang terjerat kasus korupsi dan pencucian uang. Sebetulnya, perlukah pembebasan bersyarat para koruptor ini?

Inibaru.id - Kamu mungkin ikut geram mendengar berita tentang status hukuman bebas bersyarat yang diberikan kepada 23 maling negara belum lama ini. UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (PAS) yang dijadikan dasar hukum terasa melukai keadilan publik.

Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio dalam program Hot Room Metro TV, Rabu (14/9/2022) mengatakan, keputusan menggunakan UU tersebut nggak mengacu pada perspektif kepentingan masyarakat.

"Masyarakat Indonesia sangat kesal dengan para pelaku korupsi. Namun, mereka juga nggak bisa berbuat apa-apa terhadap hukum yang ada saat ini," ungkap Hendri.

Dasar hukum pemberian program bebas bersyarat, lanjutnya, mengacu pada Pasal 10 UU PAS. Setiap narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak menerima program bebas bersyarat apabila telah menjalani dua per tiga dari total masa hukuman dengan berkelakuan baik.

"Peraturan ini adilnya untuk siapa? Itu pertanyaannya," tegas dia. "Kalau untuk kasus korupsi, tentu pertimbangannya banyak. Menurut saya, ini tidak tepat."

Penilaian Cenderung Subjektif 

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menuturkan Pinangki telah melewati dua per tiga masa tahanan dan berkelakuan baik di dalam lapas. (MI/Adam Dwi)

Hendri menilai, konsep pemberian hukuman yang ada sekarang terhadap koruptor sama sekali belum menimbulkan efek jera. Lagipula, imbuh Hendri, petugas lapas faktanya cenderung subjekif dalam menilai kelakuan baik para maling negara. Apa indikator kelakuan baik itu?

"Penilaian kelakuan baik itu sangat subjektif. Nampak ada tebang pilih penegakan hukum dari penguasa. Pemberantasan korupsi selama ini hanya jadi lip service saja saat kampanye," ujar dia.

Perlu kamu tahu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti sempat menuturkan, para terpidana tipikor memiliki hak yang sama dengan narapidana lainnya. Untuk dapat program bebas bersyarat, mereka harus memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam UU PAS.

Rika menjelaskan, selain berkelakuan baik dan melewati dua per tiga masa tahanan, para napi wajib mengikuti pembinaan kemandirian hingga keagamaan spiritual.

"Kami punya sistem penilaian narapidana," tegasnya belum lama ini. "Tahun ini ada 58 ribu napi dari semua kasus yang dapat hak bersyarat."

Dia menambahkan, hak yang sama juga diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang dipenjara karena menggasak uang negara dan terlibat pencucian uang. Menurutnya, Pinangki telah melewati dua per tiga masa tahanan dan berkelakuan baik di dalam lapas.

"Jaksa Pinangki sama hitungannya dengan narapidana lain. Dia juga memiliki hak yang sama dengan puluhan ribu narapidana yang menerima program bebas bersyarat.

Perlu Melibatkaan Pihak Luar

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan sebaiknya Ditjen Lapas melibatkan pihak luar sebagai legislator yang bertugas menilai kelakuan baik para narapidana. (MI/M Irfan)

Agar nggak terkesan subjektif, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, ditjen lapas perlu melibatkan pihak luar sebagai legislator untuk menilai kelakuan baik narapidana. Dengan begitu, keputusan bebas bersyarat berdasarkan kelakuan baik bisa lebih objektif.

"Perlu tim independen. Saat ini konsep KUHAP dan UU PAS tidak berdimensi korban tapi ke pelaku. Dimensi korban selalu terpinggirkan. 23 napi koruptor yg bebas bersyarat menurut saya tidak layak," ungkap Boyamin.

Ya, kabar pembebasan bersyarat para maling negara memang bikin nyesek di dada. Bagaimana nggak, mereka merugikan negara dan rakyat hingga bermiliar-miliar. Menurut kamu gimana, Millens? (Siti Khatijah/E03)

Artikel ini telah terbit di Medcom.id dengan judul Pemberian Bebas Bersyarat kepada 23 Koruptor Dinilai Mencederai Kepercayaan Publik.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: