BerandaHits
Minggu, 24 Jun 2023 11:00

Parkiran Nggak Bertanggung Jawab jika Motor Hilang, Secara Hukum Boleh?

Ilustrasi: Tiket parkir atau penitipan sepeda motor. (Insidelombok)

Banyak tiket parkir penitipan sepeda motor yang dilengkapi tulisan 'tidak bertanggung jawab jika sepeda motor rusak atau hilang'. Apakah secara hukum hal ini boleh?

Inibaru.id – Kamu pasti sering melihat tiket parkir yang ada tulisan tentang peringatan bahwa pihak parkir nggak bertanggung jawab jika sepeda motor yang kamu titipkan hilang atau rusak. Yang lebih mengherankan, di situ juga tertulis denda jika kartu parkir tersebut hilang. Apakah hal ini diperbolehkan secara hukum?

Mengingat hal ini bisa ditemui di sebagian besar penyedia jasa penitipan sepeda motor, kamu pasti berpikir jika hal ini normal ya? Tapi, menurut Ketua Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak, seharusnya ketentuan tersebut nggak diperbolehkan. Soalnya, hal tersebut sudah melawan aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku usaha, siapapun, termasuk yang menyediakan jasa penitipan kendaraan harus memastikan konsumen mendapatkan haknya sebagaimana yang diatur pada pasal tersebut,” serunya sebagaimana dikutip dari Kompas, Kamis (22/6/2023).

Memang seperti apa sih bunyi dari pasal tersebut? Nih simak baik-baik, Millens.

“Hak konsumen adalah :

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Penitipan sepeda motor harus menjaga keamanan sepeda motor dan barang yang dititipkan. (Bernas.id)

Dari poin satu saja, terungkap kalau konsumen berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dari penyedia jasa (dalam hal ini penyedia jasa penitipan sepeda motor). Artinya, kalau sepeda motor rusak atau hilang, kamu berhak lo menggugat pengelola jasa parkir atau penitipan tersebut.

“iya, bisa mengajukan gugatan,” tegasnya.

Hal serupa diungkap Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno. Meski di karcis atau tiket parkir ada tulisan pengelola parkir nggak bertanggung jawab jika sepeda motor rusak atau hilang, hal tersebut batal demi hukum.

"Klausul itu dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen" ucapnya, Kamis (22/6).

Kalau sepeda motormu rusak atau hilang dan penyedia jasa parkir atau penitipan sepeda motor menolak mengganti rugi, bisa dituntut sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hal ini juga sudah diatur dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985 yang mengungkap bahwa dalam usaha perparkiran, terdapat perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, pengelola jasa harus bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan.

Jadi, jangan takut untuk meminta pertanggungjawaban jika sampai sepeda motormu rusak atau hilang di tempat penitipan ya! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT