BerandaHits
Minggu, 24 Jun 2023 11:00

Parkiran Nggak Bertanggung Jawab jika Motor Hilang, Secara Hukum Boleh?

Ilustrasi: Tiket parkir atau penitipan sepeda motor. (Insidelombok)

Banyak tiket parkir penitipan sepeda motor yang dilengkapi tulisan 'tidak bertanggung jawab jika sepeda motor rusak atau hilang'. Apakah secara hukum hal ini boleh?

Inibaru.id – Kamu pasti sering melihat tiket parkir yang ada tulisan tentang peringatan bahwa pihak parkir nggak bertanggung jawab jika sepeda motor yang kamu titipkan hilang atau rusak. Yang lebih mengherankan, di situ juga tertulis denda jika kartu parkir tersebut hilang. Apakah hal ini diperbolehkan secara hukum?

Mengingat hal ini bisa ditemui di sebagian besar penyedia jasa penitipan sepeda motor, kamu pasti berpikir jika hal ini normal ya? Tapi, menurut Ketua Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak, seharusnya ketentuan tersebut nggak diperbolehkan. Soalnya, hal tersebut sudah melawan aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku usaha, siapapun, termasuk yang menyediakan jasa penitipan kendaraan harus memastikan konsumen mendapatkan haknya sebagaimana yang diatur pada pasal tersebut,” serunya sebagaimana dikutip dari Kompas, Kamis (22/6/2023).

Memang seperti apa sih bunyi dari pasal tersebut? Nih simak baik-baik, Millens.

“Hak konsumen adalah :

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Penitipan sepeda motor harus menjaga keamanan sepeda motor dan barang yang dititipkan. (Bernas.id)

Dari poin satu saja, terungkap kalau konsumen berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dari penyedia jasa (dalam hal ini penyedia jasa penitipan sepeda motor). Artinya, kalau sepeda motor rusak atau hilang, kamu berhak lo menggugat pengelola jasa parkir atau penitipan tersebut.

“iya, bisa mengajukan gugatan,” tegasnya.

Hal serupa diungkap Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno. Meski di karcis atau tiket parkir ada tulisan pengelola parkir nggak bertanggung jawab jika sepeda motor rusak atau hilang, hal tersebut batal demi hukum.

"Klausul itu dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen" ucapnya, Kamis (22/6).

Kalau sepeda motormu rusak atau hilang dan penyedia jasa parkir atau penitipan sepeda motor menolak mengganti rugi, bisa dituntut sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hal ini juga sudah diatur dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985 yang mengungkap bahwa dalam usaha perparkiran, terdapat perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, pengelola jasa harus bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan.

Jadi, jangan takut untuk meminta pertanggungjawaban jika sampai sepeda motormu rusak atau hilang di tempat penitipan ya! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: