BerandaHits
Minggu, 24 Jun 2023 11:00

Parkiran Nggak Bertanggung Jawab jika Motor Hilang, Secara Hukum Boleh?

Ilustrasi: Tiket parkir atau penitipan sepeda motor. (Insidelombok)

Banyak tiket parkir penitipan sepeda motor yang dilengkapi tulisan 'tidak bertanggung jawab jika sepeda motor rusak atau hilang'. Apakah secara hukum hal ini boleh?

Inibaru.id – Kamu pasti sering melihat tiket parkir yang ada tulisan tentang peringatan bahwa pihak parkir nggak bertanggung jawab jika sepeda motor yang kamu titipkan hilang atau rusak. Yang lebih mengherankan, di situ juga tertulis denda jika kartu parkir tersebut hilang. Apakah hal ini diperbolehkan secara hukum?

Mengingat hal ini bisa ditemui di sebagian besar penyedia jasa penitipan sepeda motor, kamu pasti berpikir jika hal ini normal ya? Tapi, menurut Ketua Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak, seharusnya ketentuan tersebut nggak diperbolehkan. Soalnya, hal tersebut sudah melawan aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku usaha, siapapun, termasuk yang menyediakan jasa penitipan kendaraan harus memastikan konsumen mendapatkan haknya sebagaimana yang diatur pada pasal tersebut,” serunya sebagaimana dikutip dari Kompas, Kamis (22/6/2023).

Memang seperti apa sih bunyi dari pasal tersebut? Nih simak baik-baik, Millens.

“Hak konsumen adalah :

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Penitipan sepeda motor harus menjaga keamanan sepeda motor dan barang yang dititipkan. (Bernas.id)

Dari poin satu saja, terungkap kalau konsumen berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dari penyedia jasa (dalam hal ini penyedia jasa penitipan sepeda motor). Artinya, kalau sepeda motor rusak atau hilang, kamu berhak lo menggugat pengelola jasa parkir atau penitipan tersebut.

“iya, bisa mengajukan gugatan,” tegasnya.

Hal serupa diungkap Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno. Meski di karcis atau tiket parkir ada tulisan pengelola parkir nggak bertanggung jawab jika sepeda motor rusak atau hilang, hal tersebut batal demi hukum.

"Klausul itu dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen" ucapnya, Kamis (22/6).

Kalau sepeda motormu rusak atau hilang dan penyedia jasa parkir atau penitipan sepeda motor menolak mengganti rugi, bisa dituntut sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hal ini juga sudah diatur dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985 yang mengungkap bahwa dalam usaha perparkiran, terdapat perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, pengelola jasa harus bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan.

Jadi, jangan takut untuk meminta pertanggungjawaban jika sampai sepeda motormu rusak atau hilang di tempat penitipan ya! (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: