BerandaHits
Kamis, 5 Jun 2024 18:46

Pandemic Treaty, Langkah Kesiapan dan Respons terhadap Pandemi

Seluruh negara di dunia perlu waspada akan potensi datangnya pandemi baru. (Kominfo)

Meski Covid-19 bukan lagi pandemi, namun seluruh pihak harus senantiasa waspada. Indonesia bergabung dengan WHO serta negara-negara lain di dunia untuk mencegah potensi pandemi.

Inibaru.id - Pengalaman pahit pandemi Covid-19 mendorong pembentukan instrumen internasional baru untuk kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi, yang dikenal sebagai Pandemic Treaty atau Pandemic Agreement. Inisiatif ini berasal dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan didukung oleh Presiden RI Joko Widodo bersama 25 kepala negara dan pemerintahan lainnya.

Pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa banyak negara nggak mampu melindungi kesehatan masyarakatnya secara efektif. Sistem ketahanan kesehatan global, terutama di negara berkembang, terbukti sangat rapuh dalam hal kekuatan finansial dan akses terhadap vaksin, obat, serta diagnostik (VTD).

Selama pandemi, kesenjangan antara negara maju (global north) dan negara berpenghasilan rendah dan menengah (global south) semakin terlihat. Isu nasionalisme sempit, populisme, pendanaan global, hak cipta, berbagi patogen, dan manfaat dari produk terkait pandemi semakin memperbesar kesenjangan ini.

"Kesenjangan tersebut menyebabkan, hingga saat ini, masih ada 30% penduduk dunia yang belum pernah mendapatkan vaksin," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M Syahril.

Menurut dr. Syahril, Pandemic Treaty diharapkan dapat mendorong negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mendapatkan akses yang setara terhadap vaksin, obat, dan alat diagnostik seperti negara maju.

"Proses negosiasi telah berlangsung sejak Desember 2021, namun belum mencapai kesepakatan. Sidang World Health Assembly ke-77 memutuskan untuk memperpanjang negosiasi hingga sidang WHA berikutnya," ujar dr. Syahril.

Dalam negosiasi tersebut, Indonesia berpartisipasi aktif dalam perundingan Pandemic Treaty di Intergovernmental Negotiating Body (INB), memperjuangkan kepentingan nasional terutama dalam isu-isu strategis seperti sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses dalam menghadapi pandemi.

Negosiasi yang sulit telah dilakukan lebih dari 10 kali hingga batas waktu 24 Mei 2024. Namun, beberapa pasal belum disepakati, terutama terkait Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS), pencegahan dan instrumen One Health, transfer teknologi dan ilmu pengetahuan, kompensasi tanpa kesalahan, dan pendanaan.

"Pemerintah Indonesia akan terus memperjuangkan prinsip kesetaraan antara negara maju dan negara berkembang agar masuk dalam Pandemic Treaty," lanjut dr. Syahril.

Secara spesifik, ada empat poin yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dalam komponen Pandemic Treaty, yakni PABS, instrumen One Health, transfer teknologi, dan pendanaan. Empat poin ini berkaitan dengan kesenjangan antara negara maju dan berkembang.

Mengenai PABS, Pemerintah Indonesia mendorong agar setiap data sharing, terutama yang melibatkan patogen dan informasi sekuens genetik, disertai pembagian manfaat yang setimpal.

Pemerintah juga mendorong pengaturan internasional mengenai standar data dan interoperabilitas, dengan Indonesia menginisiasi Material Transfer Agreement (MTA) untuk spesimen virus avian influenza.

Selanjutnya, Indonesia mendorong pembentukan instrumen One Health yang mengatur kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara komprehensif dengan dukungan negara maju.

Kemudian, Pemerintah Indonesia mendorong transfer teknologi yang berkeadilan untuk kebutuhan kesehatan masyarakat. Transfer teknologi ini diharapkan dapat digunakan oleh Indonesia dan negara berkembang untuk membangun kapasitas manufaktur lokal guna menciptakan kemandirian dalam produksi vaksin, terapi, dan diagnostik.

Mengenai perizinan, Indonesia mendorong transparansi dan non-eksklusivitas, terutama saat pandemi. Selain itu, Indonesia mengupayakan agar teknologi dan inovasi dapat diakses oleh negara yang membutuhkan, termasuk negara berkembang.

Sumber Pendanaan

Transfer pengetahuan dan teknologi antar-negara perlu dilakukan. (via UAI)

Dalam hal pendanaan, Pemerintah Indonesia mendukung pendanaan yang setara dan dapat diakses oleh seluruh negara yang membutuhkan, termasuk negara berkembang, untuk implementasi Pandemic Treaty. Pendanaan ini dapat dilakukan melalui mekanisme pembiayaan yang telah ada seperti Pandemic Fund dengan sedikit penyesuaian sesuai konteks Pandemic Treaty.

Indonesia berupaya agar negosiasi Pandemic Treaty selesai secepatnya, dan terus memperjuangkan kesetaraan akses untuk mendorong transfer pengetahuan dan teknologi antar negara sehingga dapat membangun kapasitas industri farmasi dengan prinsip kesetaraan antara negara maju dan berkembang.

"Pemerintah RI juga akan memperkuat legislasi di tingkat nasional agar siap menghadapi ancaman pandemi lainnya," kata dr. Syahril.

Dr. Syahril juga menjelaskan kesalahpahaman tentang peran WHO selama pandemi Covid-19, yaitu bahwa WHO memiliki kewenangan mengatur negara dan penduduk di dunia selama pandemi.

Dia menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar. WHO tidak memiliki wewenang untuk mendikte negara atau penduduk, serta tidak dapat mengendalikan pergerakan penduduk melalui paspor digital, pemaksaan vaksinasi, lockdown, dan pengerahan militer.

"Kedaulatan negara tetap dihormati dan dijunjung tinggi. Keputusan terkait penanganan pandemi di setiap negara menjadi tanggung jawab pemerintah negara masing-masing," jelas dr. Syahril.

"Cukup sudah jutaan nyawa melayang, kehilangan pekerjaan, gangguan mental, dan kerugian ekonomi masif selama pandemi Covid-19. Kita harus mewariskan dunia yang lebih aman dan lebih baik bagi anak cucu kita," tutup dr. Syahril.

Semoga dunia siap siaga dalam menghadapi potensi pandemi ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: