BerandaHits
Kamis, 5 Jun 2024 18:46

Pandemic Treaty, Langkah Kesiapan dan Respons terhadap Pandemi

Seluruh negara di dunia perlu waspada akan potensi datangnya pandemi baru. (Kominfo)

Meski Covid-19 bukan lagi pandemi, namun seluruh pihak harus senantiasa waspada. Indonesia bergabung dengan WHO serta negara-negara lain di dunia untuk mencegah potensi pandemi.

Inibaru.id - Pengalaman pahit pandemi Covid-19 mendorong pembentukan instrumen internasional baru untuk kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi, yang dikenal sebagai Pandemic Treaty atau Pandemic Agreement. Inisiatif ini berasal dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan didukung oleh Presiden RI Joko Widodo bersama 25 kepala negara dan pemerintahan lainnya.

Pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa banyak negara nggak mampu melindungi kesehatan masyarakatnya secara efektif. Sistem ketahanan kesehatan global, terutama di negara berkembang, terbukti sangat rapuh dalam hal kekuatan finansial dan akses terhadap vaksin, obat, serta diagnostik (VTD).

Selama pandemi, kesenjangan antara negara maju (global north) dan negara berpenghasilan rendah dan menengah (global south) semakin terlihat. Isu nasionalisme sempit, populisme, pendanaan global, hak cipta, berbagi patogen, dan manfaat dari produk terkait pandemi semakin memperbesar kesenjangan ini.

"Kesenjangan tersebut menyebabkan, hingga saat ini, masih ada 30% penduduk dunia yang belum pernah mendapatkan vaksin," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M Syahril.

Menurut dr. Syahril, Pandemic Treaty diharapkan dapat mendorong negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mendapatkan akses yang setara terhadap vaksin, obat, dan alat diagnostik seperti negara maju.

"Proses negosiasi telah berlangsung sejak Desember 2021, namun belum mencapai kesepakatan. Sidang World Health Assembly ke-77 memutuskan untuk memperpanjang negosiasi hingga sidang WHA berikutnya," ujar dr. Syahril.

Dalam negosiasi tersebut, Indonesia berpartisipasi aktif dalam perundingan Pandemic Treaty di Intergovernmental Negotiating Body (INB), memperjuangkan kepentingan nasional terutama dalam isu-isu strategis seperti sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses dalam menghadapi pandemi.

Negosiasi yang sulit telah dilakukan lebih dari 10 kali hingga batas waktu 24 Mei 2024. Namun, beberapa pasal belum disepakati, terutama terkait Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS), pencegahan dan instrumen One Health, transfer teknologi dan ilmu pengetahuan, kompensasi tanpa kesalahan, dan pendanaan.

"Pemerintah Indonesia akan terus memperjuangkan prinsip kesetaraan antara negara maju dan negara berkembang agar masuk dalam Pandemic Treaty," lanjut dr. Syahril.

Secara spesifik, ada empat poin yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dalam komponen Pandemic Treaty, yakni PABS, instrumen One Health, transfer teknologi, dan pendanaan. Empat poin ini berkaitan dengan kesenjangan antara negara maju dan berkembang.

Mengenai PABS, Pemerintah Indonesia mendorong agar setiap data sharing, terutama yang melibatkan patogen dan informasi sekuens genetik, disertai pembagian manfaat yang setimpal.

Pemerintah juga mendorong pengaturan internasional mengenai standar data dan interoperabilitas, dengan Indonesia menginisiasi Material Transfer Agreement (MTA) untuk spesimen virus avian influenza.

Selanjutnya, Indonesia mendorong pembentukan instrumen One Health yang mengatur kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara komprehensif dengan dukungan negara maju.

Kemudian, Pemerintah Indonesia mendorong transfer teknologi yang berkeadilan untuk kebutuhan kesehatan masyarakat. Transfer teknologi ini diharapkan dapat digunakan oleh Indonesia dan negara berkembang untuk membangun kapasitas manufaktur lokal guna menciptakan kemandirian dalam produksi vaksin, terapi, dan diagnostik.

Mengenai perizinan, Indonesia mendorong transparansi dan non-eksklusivitas, terutama saat pandemi. Selain itu, Indonesia mengupayakan agar teknologi dan inovasi dapat diakses oleh negara yang membutuhkan, termasuk negara berkembang.

Sumber Pendanaan

Transfer pengetahuan dan teknologi antar-negara perlu dilakukan. (via UAI)

Dalam hal pendanaan, Pemerintah Indonesia mendukung pendanaan yang setara dan dapat diakses oleh seluruh negara yang membutuhkan, termasuk negara berkembang, untuk implementasi Pandemic Treaty. Pendanaan ini dapat dilakukan melalui mekanisme pembiayaan yang telah ada seperti Pandemic Fund dengan sedikit penyesuaian sesuai konteks Pandemic Treaty.

Indonesia berupaya agar negosiasi Pandemic Treaty selesai secepatnya, dan terus memperjuangkan kesetaraan akses untuk mendorong transfer pengetahuan dan teknologi antar negara sehingga dapat membangun kapasitas industri farmasi dengan prinsip kesetaraan antara negara maju dan berkembang.

"Pemerintah RI juga akan memperkuat legislasi di tingkat nasional agar siap menghadapi ancaman pandemi lainnya," kata dr. Syahril.

Dr. Syahril juga menjelaskan kesalahpahaman tentang peran WHO selama pandemi Covid-19, yaitu bahwa WHO memiliki kewenangan mengatur negara dan penduduk di dunia selama pandemi.

Dia menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar. WHO tidak memiliki wewenang untuk mendikte negara atau penduduk, serta tidak dapat mengendalikan pergerakan penduduk melalui paspor digital, pemaksaan vaksinasi, lockdown, dan pengerahan militer.

"Kedaulatan negara tetap dihormati dan dijunjung tinggi. Keputusan terkait penanganan pandemi di setiap negara menjadi tanggung jawab pemerintah negara masing-masing," jelas dr. Syahril.

"Cukup sudah jutaan nyawa melayang, kehilangan pekerjaan, gangguan mental, dan kerugian ekonomi masif selama pandemi Covid-19. Kita harus mewariskan dunia yang lebih aman dan lebih baik bagi anak cucu kita," tutup dr. Syahril.

Semoga dunia siap siaga dalam menghadapi potensi pandemi ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: