BerandaHits
Sabtu, 26 Jul 2019 20:53

OTT Bupati Kudus, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Segel Rumah Dinas

KPK lakukan OTT. (Tribunnews)

KPK menangkap Bupati Kudus M Tamzil serta delapan orang lainnya dalam OTT yang digelar pada Jumat (26/7/2019). Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang dan menyegel rumah dinas Bupati.

Inibaru.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus M Tamzil dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/7/2019). Tamzil diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Kudus.

“Kami sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi, setelah dilakukan pengecekan lapangan terhadap bukti-bukti awal, KPK segera melakukan tindakan cepat,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan tertulis.

Selain Tamzil, dalam OTT ini KPK juga menangkap delapan orang lainnya. Mereka adalah staf dan ajudan Tamzil serta calon kepala dinas setempat. Mereka dibawa KPK usai menjalani pemeriksaan secara beruntun di rumah dinas Bupati Kudus.

“Sembilan orang sudah ditangkap, mereka staf dan ajudan Bupati serta calon kepala dinas setempat,” ungkap Basaria seperti ditulis laman Kompas, Jumat (26/7).

Saat ini, pihak KPK juga telah mengamankan sejumlah uang yang diduga akan mereka gunakan dalam kasus ini.

“Tim KPK sudah mengamankan sejumlah uang. Untuk jumlahnya masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan.”

KPK juga dikabarkan telah menyegel ruang kerja sekaligus rumah dinas Bupati Kudus yang berlokasi di belakang Pendopo Pemkab Kudus. Di pintu rumah juga ditempel stiker bertuliskan “Masih dalam pengawasan KPK”.

Tindakan cepat KPK ini patut dipuji nih, Millens. Semangat terus untuk memberantas korupsi di Indonesia! (IB18/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: