BerandaHits
Jumat, 1 Feb 2018 13:20

Perkawinan Tanpa Disahkan Negara Rentan Dipidana. Kenapa?

Menikah (Pixabay.com)

Perluasan pasal perzinaan dalam R-KUHP memungkinkan siapapun dikenai pasal pidana lantaran menikah secara siri atau berpoligami tanpa sepengetahuan istri. Lebih dari itu, pernikahan adat yang nggak tercatat dalam administrasi negara juga bisa dipenjara.

Inibaru.id - Menikah adalah hak kita sebagai warga negara. Sejalan dengan itu, menjadi kewajiban negara untuk mengesahkannya. Kendati demikian, acap kali orang memilih menikah di bawah tangan atau siri lantaran biaya menikah yang mahal atau pengin berpoligami tanpa sepengetahuan istri pertama. Hm, ada yang mengalaminya?

Nah, buat kamu yang punya cita-cita berpoligami tanpa sepengetahuan istri, bersiaplah gigit jari atau masuk penjara. Ini didasari Pasal 484 ayat 1 huruf e Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang menyatakan, "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan."

Kabar ini tentu menarik bagi kamu yang nggak mau dimadu tanpa sepengetahuanmu. Namun, sayangnya perluasan pasal zina dalam R-KUHP tersebut berpotensi menimbulkan over-kriminaliasi, seperti diungkapkan peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini, dikutip dari Kompas.com, Kamis, (1/2/2018).

Menurut  Ajeng, kalau perluasan pasal tindak pidana zina disahkan DPR, siapapun yang mempraktikan nikah siri dan poligami tentu bisa dikenai pasal pidana. Bahkan, masyarakat yang hanya menikah secara adat juga setali tiga uang.

Baca juga:
Bursa Transfer Eropa Berakhir, Siapa Saja yang Ganti Klub?
Perjuangan Bule Selandia Baru Nikahi Gadis Asal Wonogiri

"Nikah siri, poligami, dan nikah secara adat juga bisa dipidana. Kalau R-KUHP ini jadi, mereka bisa dipidana," jelas Ajeng di kantor ICJR, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Dijelaskannya, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama atau kepercayaan yang dicatat negara. Ini berarti, nikah siri dan poligami yang nggak disertai izin istri pertama bisa dianggap sebagai perkawinan yang nggak sah secara hukum.

"Secara administrasi kependudukan, pernikahan itu tentu nggak dicatat di kantor catatan sipil," kata dia.

Nah, per 10 Januari 2018, lanjutnya, hasil rapat pemerintah dengan DPR RI menyatakan, lelaki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah dianggap melakukan persetubuhan.

"Nikah siri bisa kena, karena bukan perkawinan yang sah. Dalam UU Perkawinan, perkawinan yang sah adalah yang dicatatkan oleh negara," ungkapnya.

Kriminalisasi

Ajeng memprediksi, jika perluasan pasal zina tersebut disetujui dan disahkan, besar kemungkinan masyarakat miskin bakal rawan terkena sasaran kriminalisasi. Menurut dia, nggak sedikit orang memutuskan untuk menikah siri karena faktor ekonomi dan geografis.

Orang-orang yang tinggal di daerah terpencil, imbuhnya, sering kali menikah secara adat atau agama dan nggak mencatatkan pernikahan itu ke negara karena jarak kantor pencatatan sipil sangat jauh.

"Jarak yang jauh membuat mereka enggan mengurus perkawinan mereka secara administratif," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan memperluas pasal zina.

Baca juga:
Program “Jateng Wow” Siap Tarik Wisatawan pada Low Season
Berbagi Ruang Kerja dengan Flexible Office

Selama ini perbuatan zina bisa dipidana jika salah seorang atau kedua pezina memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain. Nah, dalam R-KUHP diusulkan, para pezina bisa dihukum pidana dan dimasukkan dalam delik aduan, kendati salah seorang atau keduanya nggak terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.

Secara umum, ide ini menarik untuk memperbaiki moral masyarakat. Namun, di sisi lain, usulan R-KUHP tersebut juga rawan kriminalisasi dan diskriminasi. Bukankah hukum harusnya terbebas dari potensi-potensi itu? (LIF/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengintip Sisi Lain Nusakambangan yang Indah di Pantai Bantar Panjang

11 Jan 2026

Waroeng Sate Pak Dul Tjepiring, Tempat Makan yang Juga Museum Mini

11 Jan 2026

Bahaya yang Mengintai saat Anak Terlalu Cepat Diberi Gawai

11 Jan 2026

Lebih dari Menikmati Kopi, 'Ngopi' adalah tentang Koneksi dan Ekspresi Diri

11 Jan 2026

Sungai Finke Sudah Mengalir Sebelum Dinosaurus Lahir

11 Jan 2026

Musim Hujan Bikin Para Ibu Gampang Capek dan Baperan? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

11 Jan 2026

Menilik Keindahan Curug Merak di Kabupaten Temanggung

12 Jan 2026

Cara Naik Kereta 36+3 di Jepang yang Santai dan Kaya Pemandangan Indah

12 Jan 2026

Belenggu Musim Baratan bagi Nelayan; Gagal Melaut dan Terjerat Lintah Darat

12 Jan 2026

Koperasi hingga Budi Daya Ikan, Upaya Pemkot Bantu Nelayan Semarang hadapi Paceklik

12 Jan 2026

3 Kode dari Tubuh Kalau Kamu Alami Intoleransi Gluten!

12 Jan 2026

Akses Jalan Mulai Terbuka, Desa Tempur Jepara Perlahan Bangkit Pascalongsor

12 Jan 2026

'Project Y', Film Korea Terbaru yang Duetkan Aktris Papan Atas Korea Han So-hee dan Jun Jong-seo

13 Jan 2026

Cerita Legenda Puncak Syarif di Gunung Merbabu

13 Jan 2026

Merti Sendang Curug Sari dan Kampanye 'Nggodog Wedang' Warga Pakintelan Semarang

13 Jan 2026

In This Economy, Mengapa Orang Masih Berburu Emas meski Harga Sudah Tinggi?

13 Jan 2026

Riset Ungkap Kita Sering Merasa Kebal dari Dampak Perubahan Iklim

13 Jan 2026

Bolehkah Makan Malam Cuma Pakai Buah?

13 Jan 2026

Sebenarnya, Boleh Nggak Sih Merokok di Trotoar Kota Semarang?

14 Jan 2026

Paradoks Memiliki Anak di Korea, Dianggap Berkah Sekaligus Kutukan Finansial

14 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: