BerandaHits
Jumat, 1 Feb 2018 13:20

Perkawinan Tanpa Disahkan Negara Rentan Dipidana. Kenapa?

Menikah (Pixabay.com)

Perluasan pasal perzinaan dalam R-KUHP memungkinkan siapapun dikenai pasal pidana lantaran menikah secara siri atau berpoligami tanpa sepengetahuan istri. Lebih dari itu, pernikahan adat yang nggak tercatat dalam administrasi negara juga bisa dipenjara.

Inibaru.id - Menikah adalah hak kita sebagai warga negara. Sejalan dengan itu, menjadi kewajiban negara untuk mengesahkannya. Kendati demikian, acap kali orang memilih menikah di bawah tangan atau siri lantaran biaya menikah yang mahal atau pengin berpoligami tanpa sepengetahuan istri pertama. Hm, ada yang mengalaminya?

Nah, buat kamu yang punya cita-cita berpoligami tanpa sepengetahuan istri, bersiaplah gigit jari atau masuk penjara. Ini didasari Pasal 484 ayat 1 huruf e Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang menyatakan, "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan."

Kabar ini tentu menarik bagi kamu yang nggak mau dimadu tanpa sepengetahuanmu. Namun, sayangnya perluasan pasal zina dalam R-KUHP tersebut berpotensi menimbulkan over-kriminaliasi, seperti diungkapkan peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini, dikutip dari Kompas.com, Kamis, (1/2/2018).

Menurut  Ajeng, kalau perluasan pasal tindak pidana zina disahkan DPR, siapapun yang mempraktikan nikah siri dan poligami tentu bisa dikenai pasal pidana. Bahkan, masyarakat yang hanya menikah secara adat juga setali tiga uang.

Baca juga:
Bursa Transfer Eropa Berakhir, Siapa Saja yang Ganti Klub?
Perjuangan Bule Selandia Baru Nikahi Gadis Asal Wonogiri

"Nikah siri, poligami, dan nikah secara adat juga bisa dipidana. Kalau R-KUHP ini jadi, mereka bisa dipidana," jelas Ajeng di kantor ICJR, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Dijelaskannya, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama atau kepercayaan yang dicatat negara. Ini berarti, nikah siri dan poligami yang nggak disertai izin istri pertama bisa dianggap sebagai perkawinan yang nggak sah secara hukum.

"Secara administrasi kependudukan, pernikahan itu tentu nggak dicatat di kantor catatan sipil," kata dia.

Nah, per 10 Januari 2018, lanjutnya, hasil rapat pemerintah dengan DPR RI menyatakan, lelaki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah dianggap melakukan persetubuhan.

"Nikah siri bisa kena, karena bukan perkawinan yang sah. Dalam UU Perkawinan, perkawinan yang sah adalah yang dicatatkan oleh negara," ungkapnya.

Kriminalisasi

Ajeng memprediksi, jika perluasan pasal zina tersebut disetujui dan disahkan, besar kemungkinan masyarakat miskin bakal rawan terkena sasaran kriminalisasi. Menurut dia, nggak sedikit orang memutuskan untuk menikah siri karena faktor ekonomi dan geografis.

Orang-orang yang tinggal di daerah terpencil, imbuhnya, sering kali menikah secara adat atau agama dan nggak mencatatkan pernikahan itu ke negara karena jarak kantor pencatatan sipil sangat jauh.

"Jarak yang jauh membuat mereka enggan mengurus perkawinan mereka secara administratif," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan memperluas pasal zina.

Baca juga:
Program “Jateng Wow” Siap Tarik Wisatawan pada Low Season
Berbagi Ruang Kerja dengan Flexible Office

Selama ini perbuatan zina bisa dipidana jika salah seorang atau kedua pezina memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain. Nah, dalam R-KUHP diusulkan, para pezina bisa dihukum pidana dan dimasukkan dalam delik aduan, kendati salah seorang atau keduanya nggak terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.

Secara umum, ide ini menarik untuk memperbaiki moral masyarakat. Namun, di sisi lain, usulan R-KUHP tersebut juga rawan kriminalisasi dan diskriminasi. Bukankah hukum harusnya terbebas dari potensi-potensi itu? (LIF/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Blok GM, Surga Anak Skena, dan Wajah Baru Kota Semarang saat Malam

9 Apr 2026

Puting Beliung Terjang Banyumanik, Pemkot Semarang Akan Perbaiki Rumah Warga Terdampak

9 Apr 2026

Kembalikan Ruh, Tiket Masuk Resmi Ditiadakan dalam Tradisi Bulusan

9 Apr 2026

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: