BerandaHits
Jumat, 1 Feb 2018 13:20

Perkawinan Tanpa Disahkan Negara Rentan Dipidana. Kenapa?

Menikah (Pixabay.com)

Perluasan pasal perzinaan dalam R-KUHP memungkinkan siapapun dikenai pasal pidana lantaran menikah secara siri atau berpoligami tanpa sepengetahuan istri. Lebih dari itu, pernikahan adat yang nggak tercatat dalam administrasi negara juga bisa dipenjara.

Inibaru.id - Menikah adalah hak kita sebagai warga negara. Sejalan dengan itu, menjadi kewajiban negara untuk mengesahkannya. Kendati demikian, acap kali orang memilih menikah di bawah tangan atau siri lantaran biaya menikah yang mahal atau pengin berpoligami tanpa sepengetahuan istri pertama. Hm, ada yang mengalaminya?

Nah, buat kamu yang punya cita-cita berpoligami tanpa sepengetahuan istri, bersiaplah gigit jari atau masuk penjara. Ini didasari Pasal 484 ayat 1 huruf e Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang menyatakan, "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan."

Kabar ini tentu menarik bagi kamu yang nggak mau dimadu tanpa sepengetahuanmu. Namun, sayangnya perluasan pasal zina dalam R-KUHP tersebut berpotensi menimbulkan over-kriminaliasi, seperti diungkapkan peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini, dikutip dari Kompas.com, Kamis, (1/2/2018).

Menurut  Ajeng, kalau perluasan pasal tindak pidana zina disahkan DPR, siapapun yang mempraktikan nikah siri dan poligami tentu bisa dikenai pasal pidana. Bahkan, masyarakat yang hanya menikah secara adat juga setali tiga uang.

Baca juga:
Bursa Transfer Eropa Berakhir, Siapa Saja yang Ganti Klub?
Perjuangan Bule Selandia Baru Nikahi Gadis Asal Wonogiri

"Nikah siri, poligami, dan nikah secara adat juga bisa dipidana. Kalau R-KUHP ini jadi, mereka bisa dipidana," jelas Ajeng di kantor ICJR, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Dijelaskannya, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama atau kepercayaan yang dicatat negara. Ini berarti, nikah siri dan poligami yang nggak disertai izin istri pertama bisa dianggap sebagai perkawinan yang nggak sah secara hukum.

"Secara administrasi kependudukan, pernikahan itu tentu nggak dicatat di kantor catatan sipil," kata dia.

Nah, per 10 Januari 2018, lanjutnya, hasil rapat pemerintah dengan DPR RI menyatakan, lelaki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah dianggap melakukan persetubuhan.

"Nikah siri bisa kena, karena bukan perkawinan yang sah. Dalam UU Perkawinan, perkawinan yang sah adalah yang dicatatkan oleh negara," ungkapnya.

Kriminalisasi

Ajeng memprediksi, jika perluasan pasal zina tersebut disetujui dan disahkan, besar kemungkinan masyarakat miskin bakal rawan terkena sasaran kriminalisasi. Menurut dia, nggak sedikit orang memutuskan untuk menikah siri karena faktor ekonomi dan geografis.

Orang-orang yang tinggal di daerah terpencil, imbuhnya, sering kali menikah secara adat atau agama dan nggak mencatatkan pernikahan itu ke negara karena jarak kantor pencatatan sipil sangat jauh.

"Jarak yang jauh membuat mereka enggan mengurus perkawinan mereka secara administratif," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan memperluas pasal zina.

Baca juga:
Program “Jateng Wow” Siap Tarik Wisatawan pada Low Season
Berbagi Ruang Kerja dengan Flexible Office

Selama ini perbuatan zina bisa dipidana jika salah seorang atau kedua pezina memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain. Nah, dalam R-KUHP diusulkan, para pezina bisa dihukum pidana dan dimasukkan dalam delik aduan, kendati salah seorang atau keduanya nggak terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.

Secara umum, ide ini menarik untuk memperbaiki moral masyarakat. Namun, di sisi lain, usulan R-KUHP tersebut juga rawan kriminalisasi dan diskriminasi. Bukankah hukum harusnya terbebas dari potensi-potensi itu? (LIF/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: