BerandaHits
Jumat, 1 Feb 2018 13:20

Perkawinan Tanpa Disahkan Negara Rentan Dipidana. Kenapa?

Menikah (Pixabay.com)

Perluasan pasal perzinaan dalam R-KUHP memungkinkan siapapun dikenai pasal pidana lantaran menikah secara siri atau berpoligami tanpa sepengetahuan istri. Lebih dari itu, pernikahan adat yang nggak tercatat dalam administrasi negara juga bisa dipenjara.

Inibaru.id - Menikah adalah hak kita sebagai warga negara. Sejalan dengan itu, menjadi kewajiban negara untuk mengesahkannya. Kendati demikian, acap kali orang memilih menikah di bawah tangan atau siri lantaran biaya menikah yang mahal atau pengin berpoligami tanpa sepengetahuan istri pertama. Hm, ada yang mengalaminya?

Nah, buat kamu yang punya cita-cita berpoligami tanpa sepengetahuan istri, bersiaplah gigit jari atau masuk penjara. Ini didasari Pasal 484 ayat 1 huruf e Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang menyatakan, "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan."

Kabar ini tentu menarik bagi kamu yang nggak mau dimadu tanpa sepengetahuanmu. Namun, sayangnya perluasan pasal zina dalam R-KUHP tersebut berpotensi menimbulkan over-kriminaliasi, seperti diungkapkan peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini, dikutip dari Kompas.com, Kamis, (1/2/2018).

Menurut  Ajeng, kalau perluasan pasal tindak pidana zina disahkan DPR, siapapun yang mempraktikan nikah siri dan poligami tentu bisa dikenai pasal pidana. Bahkan, masyarakat yang hanya menikah secara adat juga setali tiga uang.

Baca juga:
Bursa Transfer Eropa Berakhir, Siapa Saja yang Ganti Klub?
Perjuangan Bule Selandia Baru Nikahi Gadis Asal Wonogiri

"Nikah siri, poligami, dan nikah secara adat juga bisa dipidana. Kalau R-KUHP ini jadi, mereka bisa dipidana," jelas Ajeng di kantor ICJR, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Dijelaskannya, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama atau kepercayaan yang dicatat negara. Ini berarti, nikah siri dan poligami yang nggak disertai izin istri pertama bisa dianggap sebagai perkawinan yang nggak sah secara hukum.

"Secara administrasi kependudukan, pernikahan itu tentu nggak dicatat di kantor catatan sipil," kata dia.

Nah, per 10 Januari 2018, lanjutnya, hasil rapat pemerintah dengan DPR RI menyatakan, lelaki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah dianggap melakukan persetubuhan.

"Nikah siri bisa kena, karena bukan perkawinan yang sah. Dalam UU Perkawinan, perkawinan yang sah adalah yang dicatatkan oleh negara," ungkapnya.

Kriminalisasi

Ajeng memprediksi, jika perluasan pasal zina tersebut disetujui dan disahkan, besar kemungkinan masyarakat miskin bakal rawan terkena sasaran kriminalisasi. Menurut dia, nggak sedikit orang memutuskan untuk menikah siri karena faktor ekonomi dan geografis.

Orang-orang yang tinggal di daerah terpencil, imbuhnya, sering kali menikah secara adat atau agama dan nggak mencatatkan pernikahan itu ke negara karena jarak kantor pencatatan sipil sangat jauh.

"Jarak yang jauh membuat mereka enggan mengurus perkawinan mereka secara administratif," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan memperluas pasal zina.

Baca juga:
Program “Jateng Wow” Siap Tarik Wisatawan pada Low Season
Berbagi Ruang Kerja dengan Flexible Office

Selama ini perbuatan zina bisa dipidana jika salah seorang atau kedua pezina memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain. Nah, dalam R-KUHP diusulkan, para pezina bisa dihukum pidana dan dimasukkan dalam delik aduan, kendati salah seorang atau keduanya nggak terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.

Secara umum, ide ini menarik untuk memperbaiki moral masyarakat. Namun, di sisi lain, usulan R-KUHP tersebut juga rawan kriminalisasi dan diskriminasi. Bukankah hukum harusnya terbebas dari potensi-potensi itu? (LIF/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: