BerandaHits
Jumat, 1 Feb 2018 13:20

Perkawinan Tanpa Disahkan Negara Rentan Dipidana. Kenapa?

Menikah (Pixabay.com)

Perluasan pasal perzinaan dalam R-KUHP memungkinkan siapapun dikenai pasal pidana lantaran menikah secara siri atau berpoligami tanpa sepengetahuan istri. Lebih dari itu, pernikahan adat yang nggak tercatat dalam administrasi negara juga bisa dipenjara.

Inibaru.id - Menikah adalah hak kita sebagai warga negara. Sejalan dengan itu, menjadi kewajiban negara untuk mengesahkannya. Kendati demikian, acap kali orang memilih menikah di bawah tangan atau siri lantaran biaya menikah yang mahal atau pengin berpoligami tanpa sepengetahuan istri pertama. Hm, ada yang mengalaminya?

Nah, buat kamu yang punya cita-cita berpoligami tanpa sepengetahuan istri, bersiaplah gigit jari atau masuk penjara. Ini didasari Pasal 484 ayat 1 huruf e Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang menyatakan, "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan."

Kabar ini tentu menarik bagi kamu yang nggak mau dimadu tanpa sepengetahuanmu. Namun, sayangnya perluasan pasal zina dalam R-KUHP tersebut berpotensi menimbulkan over-kriminaliasi, seperti diungkapkan peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini, dikutip dari Kompas.com, Kamis, (1/2/2018).

Menurut  Ajeng, kalau perluasan pasal tindak pidana zina disahkan DPR, siapapun yang mempraktikan nikah siri dan poligami tentu bisa dikenai pasal pidana. Bahkan, masyarakat yang hanya menikah secara adat juga setali tiga uang.

Baca juga:
Bursa Transfer Eropa Berakhir, Siapa Saja yang Ganti Klub?
Perjuangan Bule Selandia Baru Nikahi Gadis Asal Wonogiri

"Nikah siri, poligami, dan nikah secara adat juga bisa dipidana. Kalau R-KUHP ini jadi, mereka bisa dipidana," jelas Ajeng di kantor ICJR, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Dijelaskannya, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama atau kepercayaan yang dicatat negara. Ini berarti, nikah siri dan poligami yang nggak disertai izin istri pertama bisa dianggap sebagai perkawinan yang nggak sah secara hukum.

"Secara administrasi kependudukan, pernikahan itu tentu nggak dicatat di kantor catatan sipil," kata dia.

Nah, per 10 Januari 2018, lanjutnya, hasil rapat pemerintah dengan DPR RI menyatakan, lelaki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah dianggap melakukan persetubuhan.

"Nikah siri bisa kena, karena bukan perkawinan yang sah. Dalam UU Perkawinan, perkawinan yang sah adalah yang dicatatkan oleh negara," ungkapnya.

Kriminalisasi

Ajeng memprediksi, jika perluasan pasal zina tersebut disetujui dan disahkan, besar kemungkinan masyarakat miskin bakal rawan terkena sasaran kriminalisasi. Menurut dia, nggak sedikit orang memutuskan untuk menikah siri karena faktor ekonomi dan geografis.

Orang-orang yang tinggal di daerah terpencil, imbuhnya, sering kali menikah secara adat atau agama dan nggak mencatatkan pernikahan itu ke negara karena jarak kantor pencatatan sipil sangat jauh.

"Jarak yang jauh membuat mereka enggan mengurus perkawinan mereka secara administratif," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan memperluas pasal zina.

Baca juga:
Program “Jateng Wow” Siap Tarik Wisatawan pada Low Season
Berbagi Ruang Kerja dengan Flexible Office

Selama ini perbuatan zina bisa dipidana jika salah seorang atau kedua pezina memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain. Nah, dalam R-KUHP diusulkan, para pezina bisa dihukum pidana dan dimasukkan dalam delik aduan, kendati salah seorang atau keduanya nggak terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.

Secara umum, ide ini menarik untuk memperbaiki moral masyarakat. Namun, di sisi lain, usulan R-KUHP tersebut juga rawan kriminalisasi dan diskriminasi. Bukankah hukum harusnya terbebas dari potensi-potensi itu? (LIF/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024