BerandaHits
Senin, 11 Feb 2024 18:32

Mulai Oktober, PKL Wajib Miliki Sertifikasi Halal

PKL harus punya sertifikasi halal mulai Oktober 2024. (Detak.co)

Jika nggak kunjung mengurus sertifikasi halal, PKL bisa kena sanksi, lo. Seperti apa ya sanksinya?

Inibaru.id – Kamu pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah dalam bentuk pedagang kaki lima (PKL), Millens? Kalau iya, siap-siap pada 17 Oktober nanti PKL wajib miliki sertifikat halal.

Terdapat dua aturan yang menjadi acuan dari hal ini, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Nah, terkait dengan aturan ini, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham memberikan penjelasan.

“Sesuai dengan regulasi JPH, ada tiga kelompok yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (1/2/2024).

Memangnya, siapa saja kelompok yang diwajibkan memiliki sertifikat halal sebagaimana yang diungkap Aqil? Nah, berikut adalah daftarnya.

1. Pedagang yang menjual produk makanan dan minuman

2. Pedagang yang menjual hasil sembelihan serta mereka yang memiliki jasa penyembelihan

3. Orang-orang atau badan yang menjual bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan serta minuman.

Jika menilik kelompok nomor satu, sudah jelas kalau PKL yang menjual produk makanan dan minuman memang diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal.

Jika PKL nggak mengurus sertifikasi halal, bakal kena sanksi. (Radar Gresik/Firmansyah)

Lantas, bagaimana jika masih ada PKL yang memilih untuk nggak memiliki sertifikat halal sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan? Kalau soal ini, Aqil menyebut PKL tersebut bisa mendapatkan sanksi secara bertahap. Sanksi pertama adalah mendapatkan peringatan tertulis. Setelah itu, jika nggak kunjung memiliki sertifikat halal, PKL akan mendapatkan denda administratif.

Jika denda juga tetap belum membuat PKL tersebut mau mendapatkan sertifikat halal, maka produk yang dijual PKL bisa ditarik dari peredaran.

“Makanya, sebelum tenggat waktu yang ditetapkan, kami imbau seluruh pelaku usaha yang masuk tiga kelompok yang diwajibkan memiliki sertifikat halal untuk mengurusnya,” lanjut Aqil.

Nah, kalau kamu adalah pelaku usaha UMKM yang pengin segera mengurus sertifikat halal ini, bisa lo membuka situs BPJPH atau memakai aplikasi Sihalal dan mengecek Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Keberadaan sertifikasi ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha di seluruh Tanah Air untuk mengurus sertifikasi halal dengan mudah.

“Sehati harus dimanfaatkan betul oleh pelaku UMK untuk mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih banyak,” pungkas Aqil.

Gimana, kamu sebagai PKL apakah merasa perlu untuk segera mengurus sertifikasi halal, Millens? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: