BerandaHits
Sabtu, 19 Mar 2021 15:27

Mulai Beroperasi 23 Maret, Di Mana Saja ELTE Tilang Elektronik Jawa Tengah?

Tilang virtual akan segera dioperasikan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Demak. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Penggunaan CCTV tilang elektronik bakal segera dijalankan di Jawa Tengah. Ada 27 titik pemasangan ELTE tilang elektronik ini. Di mana saja, ya?<br>

Inibaru.id - Kinerja kepolisian Indonesia semakin canggih. Kini, sistem penindakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE akan segera dioperasikan di sejumlah di daerah. Khusus untuk Jawa Tengah, sistem ini akan diterapkan mulai 23 Maret 2021.

Menurut Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin, ada 27 kabupaten/kota yang akan dipasangi CCTV yang bisa memantau pengendara motor dan mobil di jalan raya.

"Alat ETLE yang dipasang jumlahnya 270 unit," ungkap Rudy, Kamis (18/3/2021).

Sejauh ini, penggunaan ELTE ini masih disosialisasikan di masing-masing kabupaten/kota. Rudy mengatakan kalau sosialisasi dimulai dari kelurahan, kecamatan, sampai ke pusat kota dan titik keramaian hingga 23 Maret nanti.

Nah, kalau soal besarnya denda, ELTE akan menyesuaikan pada kemampuan warganya di tiap daerah. Setiap daerah bisa menentukan nominal dendanya sendiri-sendiri.

"Kita nggak mungkin membebankan denda yang tinggi di wilayah dengan kondisi sosial masyarakatnya kurang mampu," terangnya.

Meski begitu, ada patokan terkait denda tersebut, yakni paling rendah Rp 50 ribu dan yang tertinggi adalah Rp 400 ribu. Rudy berharap, penerapan ELTE ini bisa menekan angka kematian akibat kecelakaan di jalan raya area Jawa Tengah.

"Denda sekitar Rp 50 ribu kita jerat bagi pemotor yang tidak pakai helm. Ada lagi denda Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, sampai pelanggaran paling berat kita jatuhkan denda Rp400 ribu," ujarnya.

ELTE akan merekam setiap aktivitas kendaraan dan jika terjadi pelanggaran akan secara otomatis akan melakukan penilangan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

ELTE akan Merekam Semua Aktivitas Kendaraan

Lebih jauh, Rudy menjelaskan tentang kinerja ELTE ini. Jadi nantinya ELTE akan memotret semua kendaraan yang melintas di persimpangan jalan. Kalau ada kendaraan yang melanggar, secara otomatis akan ketahuan.

"Setelah direkam, nanti akan keluar di aplikasi khusus. Di situ sudah ada alamatnya yang jelas, baru kita kirimkan surat penindakannya beserta foto kendaraannya dan pasal-pasalnya ke rumah pemilik kendaraannya," terangnya.

Soal pasal payung hukumnya, Rudy mengaku masih dalam pembahasan internal kepolisian. Meski begitu, sudah ada kesepakatan kalau tiga kali pengendara mengabaikan surat peringatan ELTE, maka secara otomatis STNK-nya akan terblokir.

Denda ELTE bisa dibayar melalui kantor cabang BRI, kartu pembayaran BRIZZI, maupun dari Go-Pay dengan menunjukkan SIM dan STNK sesuai dengan wajah yang terekam.

Nah, pemasangan ELTE itu akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dipasang di sejumlah titik berikut ini:

  1. Enam titik di wilayah Polresta Solo.
  2. Satu titik di wilayah Polres Kebumen.
  3. Dua titik di wilayah Polres Cilacap.
  4. Satu titik di wilayah Polres Wonogiri.
  5. Satu titik di wilayah Polres Karanganyar.
  6. Dua titik di wilayah Polres Klaten.
  7. Dua titik di wilayah Polres Pati.
  8. Satu titik di wilayah Polres Kudus.
  9. Satu titik di wilayah Polres Demak.
  10. Satu titik di wilayah Polres Purbalingga.
  11. Tiga titik di wilayah Polrestabes Semarang.

Wah, kamu harus patuh dengan peraturan lalu lintas di jalan raya, ya Millens. Bukan karena sudah ada pemasangan ELTE, tapi demi keselamatan semua orang saat berkendara. (Idn/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: