BerandaHits
Sabtu, 19 Mar 2021 15:27

Mulai Beroperasi 23 Maret, Di Mana Saja ELTE Tilang Elektronik Jawa Tengah?

Tilang virtual akan segera dioperasikan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Demak. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Penggunaan CCTV tilang elektronik bakal segera dijalankan di Jawa Tengah. Ada 27 titik pemasangan ELTE tilang elektronik ini. Di mana saja, ya?<br>

Inibaru.id - Kinerja kepolisian Indonesia semakin canggih. Kini, sistem penindakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE akan segera dioperasikan di sejumlah di daerah. Khusus untuk Jawa Tengah, sistem ini akan diterapkan mulai 23 Maret 2021.

Menurut Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin, ada 27 kabupaten/kota yang akan dipasangi CCTV yang bisa memantau pengendara motor dan mobil di jalan raya.

"Alat ETLE yang dipasang jumlahnya 270 unit," ungkap Rudy, Kamis (18/3/2021).

Sejauh ini, penggunaan ELTE ini masih disosialisasikan di masing-masing kabupaten/kota. Rudy mengatakan kalau sosialisasi dimulai dari kelurahan, kecamatan, sampai ke pusat kota dan titik keramaian hingga 23 Maret nanti.

Nah, kalau soal besarnya denda, ELTE akan menyesuaikan pada kemampuan warganya di tiap daerah. Setiap daerah bisa menentukan nominal dendanya sendiri-sendiri.

"Kita nggak mungkin membebankan denda yang tinggi di wilayah dengan kondisi sosial masyarakatnya kurang mampu," terangnya.

Meski begitu, ada patokan terkait denda tersebut, yakni paling rendah Rp 50 ribu dan yang tertinggi adalah Rp 400 ribu. Rudy berharap, penerapan ELTE ini bisa menekan angka kematian akibat kecelakaan di jalan raya area Jawa Tengah.

"Denda sekitar Rp 50 ribu kita jerat bagi pemotor yang tidak pakai helm. Ada lagi denda Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, sampai pelanggaran paling berat kita jatuhkan denda Rp400 ribu," ujarnya.

ELTE akan merekam setiap aktivitas kendaraan dan jika terjadi pelanggaran akan secara otomatis akan melakukan penilangan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

ELTE akan Merekam Semua Aktivitas Kendaraan

Lebih jauh, Rudy menjelaskan tentang kinerja ELTE ini. Jadi nantinya ELTE akan memotret semua kendaraan yang melintas di persimpangan jalan. Kalau ada kendaraan yang melanggar, secara otomatis akan ketahuan.

"Setelah direkam, nanti akan keluar di aplikasi khusus. Di situ sudah ada alamatnya yang jelas, baru kita kirimkan surat penindakannya beserta foto kendaraannya dan pasal-pasalnya ke rumah pemilik kendaraannya," terangnya.

Soal pasal payung hukumnya, Rudy mengaku masih dalam pembahasan internal kepolisian. Meski begitu, sudah ada kesepakatan kalau tiga kali pengendara mengabaikan surat peringatan ELTE, maka secara otomatis STNK-nya akan terblokir.

Denda ELTE bisa dibayar melalui kantor cabang BRI, kartu pembayaran BRIZZI, maupun dari Go-Pay dengan menunjukkan SIM dan STNK sesuai dengan wajah yang terekam.

Nah, pemasangan ELTE itu akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dipasang di sejumlah titik berikut ini:

  1. Enam titik di wilayah Polresta Solo.
  2. Satu titik di wilayah Polres Kebumen.
  3. Dua titik di wilayah Polres Cilacap.
  4. Satu titik di wilayah Polres Wonogiri.
  5. Satu titik di wilayah Polres Karanganyar.
  6. Dua titik di wilayah Polres Klaten.
  7. Dua titik di wilayah Polres Pati.
  8. Satu titik di wilayah Polres Kudus.
  9. Satu titik di wilayah Polres Demak.
  10. Satu titik di wilayah Polres Purbalingga.
  11. Tiga titik di wilayah Polrestabes Semarang.

Wah, kamu harus patuh dengan peraturan lalu lintas di jalan raya, ya Millens. Bukan karena sudah ada pemasangan ELTE, tapi demi keselamatan semua orang saat berkendara. (Idn/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: