Inibaru.id - Kinerja kepolisian Indonesia semakin canggih. Kini, sistem penindakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE akan segera dioperasikan di sejumlah di daerah. Khusus untuk Jawa Tengah, sistem ini akan diterapkan mulai 23 Maret 2021.
Menurut Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin, ada 27 kabupaten/kota yang akan dipasangi CCTV yang bisa memantau pengendara motor dan mobil di jalan raya.
"Alat ETLE yang dipasang jumlahnya 270 unit," ungkap Rudy, Kamis (18/3/2021).
Sejauh ini, penggunaan ELTE ini masih disosialisasikan di masing-masing kabupaten/kota. Rudy mengatakan kalau sosialisasi dimulai dari kelurahan, kecamatan, sampai ke pusat kota dan titik keramaian hingga 23 Maret nanti.
Nah, kalau soal besarnya denda, ELTE akan menyesuaikan pada kemampuan warganya di tiap daerah. Setiap daerah bisa menentukan nominal dendanya sendiri-sendiri.
"Kita nggak mungkin membebankan denda yang tinggi di wilayah dengan kondisi sosial masyarakatnya kurang mampu," terangnya.
Meski begitu, ada patokan terkait denda tersebut, yakni paling rendah Rp 50 ribu dan yang tertinggi adalah Rp 400 ribu. Rudy berharap, penerapan ELTE ini bisa menekan angka kematian akibat kecelakaan di jalan raya area Jawa Tengah.
"Denda sekitar Rp 50 ribu kita jerat bagi pemotor yang tidak pakai helm. Ada lagi denda Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, sampai pelanggaran paling berat kita jatuhkan denda Rp400 ribu," ujarnya.
ELTE akan Merekam Semua Aktivitas Kendaraan
Lebih jauh, Rudy menjelaskan tentang kinerja ELTE ini. Jadi nantinya ELTE akan memotret semua kendaraan yang melintas di persimpangan jalan. Kalau ada kendaraan yang melanggar, secara otomatis akan ketahuan.
"Setelah direkam, nanti akan keluar di aplikasi khusus. Di situ sudah ada alamatnya yang jelas, baru kita kirimkan surat penindakannya beserta foto kendaraannya dan pasal-pasalnya ke rumah pemilik kendaraannya," terangnya.
Soal pasal payung hukumnya, Rudy mengaku masih dalam pembahasan internal kepolisian. Meski begitu, sudah ada kesepakatan kalau tiga kali pengendara mengabaikan surat peringatan ELTE, maka secara otomatis STNK-nya akan terblokir.
Denda ELTE bisa dibayar melalui kantor cabang BRI, kartu pembayaran BRIZZI, maupun dari Go-Pay dengan menunjukkan SIM dan STNK sesuai dengan wajah yang terekam.
Nah, pemasangan ELTE itu akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dipasang di sejumlah titik berikut ini:
- Enam titik di wilayah Polresta Solo.
- Satu titik di wilayah Polres Kebumen.
- Dua titik di wilayah Polres Cilacap.
- Satu titik di wilayah Polres Wonogiri.
- Satu titik di wilayah Polres Karanganyar.
- Dua titik di wilayah Polres Klaten.
- Dua titik di wilayah Polres Pati.
- Satu titik di wilayah Polres Kudus.
- Satu titik di wilayah Polres Demak.
- Satu titik di wilayah Polres Purbalingga.
- Tiga titik di wilayah Polrestabes Semarang.
Wah, kamu harus patuh dengan peraturan lalu lintas di jalan raya, ya Millens. Bukan karena sudah ada pemasangan ELTE, tapi demi keselamatan semua orang saat berkendara. (Idn/IB28/E07)