BerandaHits
Senin, 18 Feb 2024 14:00

Mulai 2024, Kenaikan Pangkat PNS Enam Kali Setahun

Kenaikan pangkat PNS. (Kominfotik.bimakota.go.id)

Dulu hanya dua tahun, kini periodesasi kenaikan pangkat PNS bisa sampai 6 kali dalam setahun. Seperti apa ya penjelasannya?

Inibaru.id – Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia, nih. Soalnya, mulai 2024, sudah ada peraturan yang memungkinkan kenaikan pangkat PNS enam kali dalam setahun. Jumlah ini jauh lebih tinggi dari peraturan sebelumnya yang hanya memungkinkan kenaikan pangkat PNS hanya dua kali dalam setahun.

Perubahan ini diungkap langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan salah seorang program prioritas dari Kementerian yang dia pimpin.

Omong-omong, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Aturan ini memang dibuat sebagai perwujudan program prioritas dari Kementerian tersebut sehingga diperkuat dengan adanya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 yang baru diterbitkan pada Oktober 2023. Dalam aturan yang disebut terakhir, dijelaskan tentang seperti apa Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

“Nantinya bakal berdampak pada jutaan ASN,” ungkap Azwar Anas terkait dengan peraturan ini sebagaimana dilansir dari Kompas, Jumat (16/2/2024).

Periodesasi naik pangkat PNS naik jadi 6 kali dalam setahun. (Twitter/RadioSmartFM)

Asal kamu tahu saja, biasanya pangkat PNS hanya terjadi pada 1 April dan 1 Oktober saja per tahun. Nah, dalam aturan baru, usulan kenaikan pangkat bisa diajukan pada Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, serta Desember.

Tapi, ada catatan pada naiknya frekuensi naik pangkat PNS ini, yaitu hanya bisa terjadi jika lewat proses pengusulan. Selain itu, periodisasi kenaikan pangkat ini juga nggak bakal diberlakukan untuk kenaikan pangkat anumerta atau pengabdian. Selain itu, yang dimaksud dengan kenaikan pangkat enam kali dalam aturan ini adalah periode usulannya saja, bukannya secara harafiah berarti dalam setahun PNS bisa naik pangkat enam kali dalam setahun.

Proses penetapan apakah seorang PNS naik pangkat atau nggak juga nantinya bakal dilakukan secara digital, tepatnya lewat Sistem Informasi ASN (SIASN). Dalam sistem itulah, kinerja para PNS bisa dinilai. Jika dalam penilaian kinerja periodik PNS tersebut dianggal layak pangkat, maka pengusulan kenaikan pangkat pun bisa dilakukan.

Asal kamu tahu saja nih, Millens, per September 2022 lalu, ada lebih dari 3,9 juta orang PNS dari total lebihd ari 4,3 juta aparatur sipil negara (ASN) negara. Semoga saja dengan adanya aturan kenaikan periodesasi kenaikan pangkat ini, kinerja mereka jadi semakin membaik deh dalam melayani masyarakat. Setuju? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: