BerandaHits
Senin, 18 Feb 2024 14:00

Mulai 2024, Kenaikan Pangkat PNS Enam Kali Setahun

Kenaikan pangkat PNS. (Kominfotik.bimakota.go.id)

Dulu hanya dua tahun, kini periodesasi kenaikan pangkat PNS bisa sampai 6 kali dalam setahun. Seperti apa ya penjelasannya?

Inibaru.id – Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia, nih. Soalnya, mulai 2024, sudah ada peraturan yang memungkinkan kenaikan pangkat PNS enam kali dalam setahun. Jumlah ini jauh lebih tinggi dari peraturan sebelumnya yang hanya memungkinkan kenaikan pangkat PNS hanya dua kali dalam setahun.

Perubahan ini diungkap langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan salah seorang program prioritas dari Kementerian yang dia pimpin.

Omong-omong, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Aturan ini memang dibuat sebagai perwujudan program prioritas dari Kementerian tersebut sehingga diperkuat dengan adanya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 yang baru diterbitkan pada Oktober 2023. Dalam aturan yang disebut terakhir, dijelaskan tentang seperti apa Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

“Nantinya bakal berdampak pada jutaan ASN,” ungkap Azwar Anas terkait dengan peraturan ini sebagaimana dilansir dari Kompas, Jumat (16/2/2024).

Periodesasi naik pangkat PNS naik jadi 6 kali dalam setahun. (Twitter/RadioSmartFM)

Asal kamu tahu saja, biasanya pangkat PNS hanya terjadi pada 1 April dan 1 Oktober saja per tahun. Nah, dalam aturan baru, usulan kenaikan pangkat bisa diajukan pada Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, serta Desember.

Tapi, ada catatan pada naiknya frekuensi naik pangkat PNS ini, yaitu hanya bisa terjadi jika lewat proses pengusulan. Selain itu, periodisasi kenaikan pangkat ini juga nggak bakal diberlakukan untuk kenaikan pangkat anumerta atau pengabdian. Selain itu, yang dimaksud dengan kenaikan pangkat enam kali dalam aturan ini adalah periode usulannya saja, bukannya secara harafiah berarti dalam setahun PNS bisa naik pangkat enam kali dalam setahun.

Proses penetapan apakah seorang PNS naik pangkat atau nggak juga nantinya bakal dilakukan secara digital, tepatnya lewat Sistem Informasi ASN (SIASN). Dalam sistem itulah, kinerja para PNS bisa dinilai. Jika dalam penilaian kinerja periodik PNS tersebut dianggal layak pangkat, maka pengusulan kenaikan pangkat pun bisa dilakukan.

Asal kamu tahu saja nih, Millens, per September 2022 lalu, ada lebih dari 3,9 juta orang PNS dari total lebihd ari 4,3 juta aparatur sipil negara (ASN) negara. Semoga saja dengan adanya aturan kenaikan periodesasi kenaikan pangkat ini, kinerja mereka jadi semakin membaik deh dalam melayani masyarakat. Setuju? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: