BerandaHits
Jumat, 14 Mei 2020 14:15

MUI Perbolehkan Salat Idulfitri 1441 H Secara Berjamaah Tapi dengan Syarat

Suasana salat Id di luar ruangan. (Flickr/novecentino)

Nggak hanya memperbolehkan Salat Id di rumah, MUI juga mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkannya Salat Idulfitri secara berjamaah di ruang publik. Hanya, hal ini harus memenuhi syarat tertentu. Apa saja syaratnya ya?

Inibaru.id – Meski belum ada tanda-tanda bahwa pandemi Covid-19 mulai bisa dikendalikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan dengan pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H. Selain boleh dilakukan di rumah, MUI juga memperbolehkan Salat Id dilakukan secara berjamaah, asalkan memenuhi syarat tertentu.

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh pada Rabu (13/5/2020).

Dengan kata lain, MUI mengizinkan pelaksanaan Salat Id berjamaah baik di masjid, musala, atau tanah lapang secara berjamaah asalkan para jamaah mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Syarat lainnya, lokasi tempat salat Id berada di wilayah yang menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh. (Channel Youtube BNPB)

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Fatwa ini dibahas pada Rabu (6/5) lalu sebagai respons dari pertanyaan masyarakat.

“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah Salat Idulfitri dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa ta'ala, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid,” lanjut Asrorun.

Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan yang dibuat oleh MUI dalam pelaksanaan Idulfitri di wilayah Covid-19:

Pertama, Salat Idulfitri dapat dilakukan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali saat hari 1 Syawal 1441 H tiba. Tanda dari terkendalinya pandemi adalah penurunan angka kasus Covid-19 dan pelonggaran kebijakan pembatasan aktivitas sosial.

Pelaksanaan Salat Id. (Twitter.com/Metro_TV)

Kedua, Salat Idulfitri dapat dilakukan secara berjamaah jika umat Islam ada di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 serta diyakini nggak akan ada penularan. Misalnya, di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, nggak ada yang terserang Covid-19, dan nggak ada orang keluar-masuk wilayah lainnya.

Ketiga, Salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah secara berjamaah dengan anggota keluarga atau sendiri (munfarid) bagi umat Islam yang berada di kawasan persebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Keempat, pelaksanaan Salat Idul Fitri baik di rumah atau di masjid harus melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Kalau disesuaikan dengan fatwa ini, apakah daerah tempat tinggalmu sudah memenuhi syarat untuk melakukan Salat Id, Millens? (Oke/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ganti Karangan Bunga dengan Tanaman Hidup, Imbauan Bupati Temanggung Terpilih

19 Feb 2025

Perjalanan Kasus Korupsi Wali Kota Semarang sebelum Resmi Jadi Tersangka KPK

20 Feb 2025

Tiongkok Buka Lowongan 'Pasukan Pertahanan Planet': Cegah Asteroid Hantam Bumi

20 Feb 2025

Mudik Gasik, Kebiasaan Unik Warga Kampung Satai di Boyolali Sambut Sadranan

20 Feb 2025

Operasi Pasar GPM Digelar Pemerintah Jelang dan Selama Ramadan 2025

20 Feb 2025

'Kabur Aja Dulu' adalah Autokritik untuk Kebijakan yang Lebih Baik

20 Feb 2025

Profil Sukatani, Band Purbalingga yang Tarik Lagu karena Dianggap Singgung Polisi

21 Feb 2025

Tidak Ada Lagi Subsidi BBM pada 2027, Klaim Luhut Binsar Pandjaitan

21 Feb 2025

Mengapa Huruf N pada Tulisan Nutella Berwarna Hitam?

21 Feb 2025

Polda Jateng Gelar Ramp Check di Mangkang: Uji Emisi dan Cek Fasilitas Keselamatan

21 Feb 2025

Di Masjid Sheikh Zayed Solo Kamu juga Bisa Cari Jodoh!

21 Feb 2025

Serunya Menonton Pesawat Lepas Landas dan Mendarat di Gardu Pandang YIA Kulon Progo

21 Feb 2025

UMKM Perlu Prioritaskan Pajak dan Legalitas untuk Hindari Risiko Kerugian

21 Feb 2025

Faceless Content: Solusi bagi Introvert yang Ingin Menjadi Kreator

21 Feb 2025

Sejarah Kode ACAB yang Kembali Populer setelah Klarifikasi Sukatani

22 Feb 2025

Viral Band Sukatani Minta Maaf dan Tarik Lagu, Polda Jateng Klaim Menghargai Kebebasan Berekspresi

22 Feb 2025

Warteg Warmo, Lokasi yang Jadi Inspirasi Lagu 'Begadang' Rhoma Irama

22 Feb 2025

Memahami Rasa Trauma dan Duka Mendalam lewat Film 'The Graduates'

22 Feb 2025

Sejarah Nama Kawasan Kalibanteng di Kota Semarang

22 Feb 2025

Janji Bupati; Rembang Fokus Tingkatkan Layanan Kesehatan, Kendal Lanjutkan Pembangunan

22 Feb 2025