BerandaHits
Jumat, 14 Mei 2020 14:15

MUI Perbolehkan Salat Idulfitri 1441 H Secara Berjamaah Tapi dengan Syarat

Suasana salat Id di luar ruangan. (Flickr/novecentino)

Nggak hanya memperbolehkan Salat Id di rumah, MUI juga mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkannya Salat Idulfitri secara berjamaah di ruang publik. Hanya, hal ini harus memenuhi syarat tertentu. Apa saja syaratnya ya?

Inibaru.id – Meski belum ada tanda-tanda bahwa pandemi Covid-19 mulai bisa dikendalikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan dengan pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H. Selain boleh dilakukan di rumah, MUI juga memperbolehkan Salat Id dilakukan secara berjamaah, asalkan memenuhi syarat tertentu.

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh pada Rabu (13/5/2020).

Dengan kata lain, MUI mengizinkan pelaksanaan Salat Id berjamaah baik di masjid, musala, atau tanah lapang secara berjamaah asalkan para jamaah mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Syarat lainnya, lokasi tempat salat Id berada di wilayah yang menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh. (Channel Youtube BNPB)

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Fatwa ini dibahas pada Rabu (6/5) lalu sebagai respons dari pertanyaan masyarakat.

“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah Salat Idulfitri dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa ta'ala, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid,” lanjut Asrorun.

Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan yang dibuat oleh MUI dalam pelaksanaan Idulfitri di wilayah Covid-19:

Pertama, Salat Idulfitri dapat dilakukan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali saat hari 1 Syawal 1441 H tiba. Tanda dari terkendalinya pandemi adalah penurunan angka kasus Covid-19 dan pelonggaran kebijakan pembatasan aktivitas sosial.

Pelaksanaan Salat Id. (Twitter.com/Metro_TV)

Kedua, Salat Idulfitri dapat dilakukan secara berjamaah jika umat Islam ada di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 serta diyakini nggak akan ada penularan. Misalnya, di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, nggak ada yang terserang Covid-19, dan nggak ada orang keluar-masuk wilayah lainnya.

Ketiga, Salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah secara berjamaah dengan anggota keluarga atau sendiri (munfarid) bagi umat Islam yang berada di kawasan persebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Keempat, pelaksanaan Salat Idul Fitri baik di rumah atau di masjid harus melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Kalau disesuaikan dengan fatwa ini, apakah daerah tempat tinggalmu sudah memenuhi syarat untuk melakukan Salat Id, Millens? (Oke/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: