BerandaHits
Jumat, 14 Mei 2020 14:15

MUI Perbolehkan Salat Idulfitri 1441 H Secara Berjamaah Tapi dengan Syarat

Suasana salat Id di luar ruangan. (Flickr/novecentino)

Nggak hanya memperbolehkan Salat Id di rumah, MUI juga mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkannya Salat Idulfitri secara berjamaah di ruang publik. Hanya, hal ini harus memenuhi syarat tertentu. Apa saja syaratnya ya?

Inibaru.id – Meski belum ada tanda-tanda bahwa pandemi Covid-19 mulai bisa dikendalikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan dengan pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H. Selain boleh dilakukan di rumah, MUI juga memperbolehkan Salat Id dilakukan secara berjamaah, asalkan memenuhi syarat tertentu.

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh pada Rabu (13/5/2020).

Dengan kata lain, MUI mengizinkan pelaksanaan Salat Id berjamaah baik di masjid, musala, atau tanah lapang secara berjamaah asalkan para jamaah mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Syarat lainnya, lokasi tempat salat Id berada di wilayah yang menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh. (Channel Youtube BNPB)

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Fatwa ini dibahas pada Rabu (6/5) lalu sebagai respons dari pertanyaan masyarakat.

“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah Salat Idulfitri dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa ta'ala, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid,” lanjut Asrorun.

Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan yang dibuat oleh MUI dalam pelaksanaan Idulfitri di wilayah Covid-19:

Pertama, Salat Idulfitri dapat dilakukan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali saat hari 1 Syawal 1441 H tiba. Tanda dari terkendalinya pandemi adalah penurunan angka kasus Covid-19 dan pelonggaran kebijakan pembatasan aktivitas sosial.

Pelaksanaan Salat Id. (Twitter.com/Metro_TV)

Kedua, Salat Idulfitri dapat dilakukan secara berjamaah jika umat Islam ada di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 serta diyakini nggak akan ada penularan. Misalnya, di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, nggak ada yang terserang Covid-19, dan nggak ada orang keluar-masuk wilayah lainnya.

Ketiga, Salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah secara berjamaah dengan anggota keluarga atau sendiri (munfarid) bagi umat Islam yang berada di kawasan persebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Keempat, pelaksanaan Salat Idul Fitri baik di rumah atau di masjid harus melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Kalau disesuaikan dengan fatwa ini, apakah daerah tempat tinggalmu sudah memenuhi syarat untuk melakukan Salat Id, Millens? (Oke/MG26/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: