BerandaHits
Minggu, 1 Jun 2024 15:13

Mereka yang Kena Pungutan dan Boleh Mencairkan Simpanan Tapera

Tapera nantinya bakal menjadi pundi-pundi simpanan para karyawan dan pekerja mandiri pada hari tua. (Cato)

Nggak hanya karyawan dan pekerja mandiri, ojol dan kurir juga bakal kena pungutan. Lalu, kapan mereka boleh mencairkan simpanan Tapera?

Inibaru.id - Aturan berkaitan dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai kontroversi. Yang terbaru, penghasilan para pekerja ojek online (ojol) juga bakal dipotong untuk Tapera. Jika nantinya aturan tersebut berlaku, mereka mungkin akan diperlakukan laiknya pekerja mandiri.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan, regulasi teknis terkait kemungkinan ojol dikenai potongan untuk Tapera tengah mereka susun.

"Regulasi teknis untuk mereka nanti dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," kata Indah dalam konferensi pers yang digelar Jumat (31/5/2024).

Sedikit informasi, berdasarkan PP Tapera, upah atau gaji para pekerja di Tanah Air akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Karyawan membayar 2,5 persen saja, sedangkan 0,5 persen sisanya dibayar pemberi kerja sebelum tanggal 10 tiap bulannya. Sementara, pekerja mandiri menanggung sepenuhnya sendiri.

Ojol dan Kurir Belum Masuk

Dalam regulasi PP Tapera, belum ada aturan terkait pekerja ojol dan kurir logistik (Ramelan)

Dalam regulasi PP Tapera tersebut, pekerja ojol dan kurir logistik belum termasuk di dalamnya, sebagaimana diungkapkan Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Dia mengatakan, nantinya menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengaturnya.

"Kriteria yang paling penting adalah penghasilan mereka di atas upah minimum,” terangnya dalam konferensi pers yang sama.

Pertanyaannya, kapan simpanan Tapera bisa dicairkan? Terkait hal ini, kamu bisa mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang kemudian lebih detail dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa simpanan peserta berhak dicairkan saat kepesertaan mereka berakhir. Pencairan tersebut juga termasuk nilai dari hasil pemupukannya. Sementara, ayat 2 menegaskan, simpanan wajib diberikan maksimal tiga bulan setelahnya.

4 Kriteria Peserta yang Berhak

Simpanan Tapera bisa dicairkan setelah karyawan pensiun atau pekerja mandiri mencapai usia 58 tahun. (Antara Foto/Yulius Satria Wijaya via Media Indonesia)

Pencairan simpanan Tapera akan dihitung berdasarkan jumlah unit penyertaan yang kita miliki dan dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. BP Tapera melalui bank kustodian bertanggung jawab sepenuhnya terkait hal ini.

Oya, ada empat kriteria peserta yang berhak mencairkan simpanan Tapera, antara lain:

  1. Karyawan yang telah memasuki masa pensiun;
  2. Pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun;
  3. Peserta meninggal dunia; dan
  4. Peserta nggak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Gimana, gimana, ada komentar terkait beleid yang satu ini? Sehat-sehat ya, Millens! Semoga rezeki semakin bertambah, biar simpanan Tapera semakin besar! Ha-ha. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: