BerandaHits
Minggu, 1 Jun 2024 15:13

Mereka yang Kena Pungutan dan Boleh Mencairkan Simpanan Tapera

Tapera nantinya bakal menjadi pundi-pundi simpanan para karyawan dan pekerja mandiri pada hari tua. (Cato)

Nggak hanya karyawan dan pekerja mandiri, ojol dan kurir juga bakal kena pungutan. Lalu, kapan mereka boleh mencairkan simpanan Tapera?

Inibaru.id - Aturan berkaitan dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai kontroversi. Yang terbaru, penghasilan para pekerja ojek online (ojol) juga bakal dipotong untuk Tapera. Jika nantinya aturan tersebut berlaku, mereka mungkin akan diperlakukan laiknya pekerja mandiri.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan, regulasi teknis terkait kemungkinan ojol dikenai potongan untuk Tapera tengah mereka susun.

"Regulasi teknis untuk mereka nanti dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)," kata Indah dalam konferensi pers yang digelar Jumat (31/5/2024).

Sedikit informasi, berdasarkan PP Tapera, upah atau gaji para pekerja di Tanah Air akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Karyawan membayar 2,5 persen saja, sedangkan 0,5 persen sisanya dibayar pemberi kerja sebelum tanggal 10 tiap bulannya. Sementara, pekerja mandiri menanggung sepenuhnya sendiri.

Ojol dan Kurir Belum Masuk

Dalam regulasi PP Tapera, belum ada aturan terkait pekerja ojol dan kurir logistik (Ramelan)

Dalam regulasi PP Tapera tersebut, pekerja ojol dan kurir logistik belum termasuk di dalamnya, sebagaimana diungkapkan Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Dia mengatakan, nantinya menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengaturnya.

"Kriteria yang paling penting adalah penghasilan mereka di atas upah minimum,” terangnya dalam konferensi pers yang sama.

Pertanyaannya, kapan simpanan Tapera bisa dicairkan? Terkait hal ini, kamu bisa mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang kemudian lebih detail dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa simpanan peserta berhak dicairkan saat kepesertaan mereka berakhir. Pencairan tersebut juga termasuk nilai dari hasil pemupukannya. Sementara, ayat 2 menegaskan, simpanan wajib diberikan maksimal tiga bulan setelahnya.

4 Kriteria Peserta yang Berhak

Simpanan Tapera bisa dicairkan setelah karyawan pensiun atau pekerja mandiri mencapai usia 58 tahun. (Antara Foto/Yulius Satria Wijaya via Media Indonesia)

Pencairan simpanan Tapera akan dihitung berdasarkan jumlah unit penyertaan yang kita miliki dan dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. BP Tapera melalui bank kustodian bertanggung jawab sepenuhnya terkait hal ini.

Oya, ada empat kriteria peserta yang berhak mencairkan simpanan Tapera, antara lain:

  1. Karyawan yang telah memasuki masa pensiun;
  2. Pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun;
  3. Peserta meninggal dunia; dan
  4. Peserta nggak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Gimana, gimana, ada komentar terkait beleid yang satu ini? Sehat-sehat ya, Millens! Semoga rezeki semakin bertambah, biar simpanan Tapera semakin besar! Ha-ha. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: