BerandaHits
Kamis, 24 Mar 2021 16:11

Merasa Diperlakukan Nggak Adil oleh Polisi Virtual, Harus Lapor ke Mana?

Ilustrasi: Harus lapor ke mana jika merasa diperlakukan nggak adil atau diperingatkan polisi virtual padahal nggak melakukan apa pun? (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Sebagian warga merasa resah lantaran polisi virtual menyasar media sosial. Kalau kamu diperlakukan nggak adil atau diperingatkan oleh mereka padahal merasa nggak melakukan apa pun, ke mana harus melapor?

Inibaru.id – Sejak mulai aktif beroperasi pada 24 Februari 2021, sejumlah akun media sosial dicokok polisi virtual karena dianggap melanggar UU ITE. Akun-akun yang disasar berasal dari media sosial layaknya Twitter, Instagram, Facebook, dan bahkan Whatsapp.

Sebagai contoh, seorang lelaki asal Tegal, Jawa Tengah, berinisial AM ditangkap karena mengejek unggahan Instagram @garudarevolution yang berisikan berita tentang Walikota Solo cum putra Presiden RI, Gibran Rakabuming. Aparat kepolisian menganggap ejekan AM sebagai hoaks dan dia pun diminta meminta maaf.

Meski polisi memberikan penjelasan terkait penangkapan AM, banyak orang kemudian merasa resah dengan hal ini. Kebebasan berpendapat pun seperti jadi nggak ada gunanya, apalagi jika ada orang yang asal melaporkan dan justru mendapatkan tanggapan serius dari polisi virtual.

Ketakutan itu kian besar karena banyak orang yang mempertanyakan banyaknya pasal karet di UU ITE. Lantas, jika ada korban yang diperlakukan nggak adil oleh polisi virtual, harus lapor ke mana?

Menyoal Kebebasan Berpendapat

Media sosial jadi sasaran aksi polisi virtual. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Di Indonesia, kebebasan berpendapat sejatinya telah dijamin oleh negara dan tercantum dalam undang-undang. Sayangnya, hingga kini pelanggaran terhadap kebebasan yang seharusnya menjadi hak warga itu masih saja terjadi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, setidaknya ada 17 persen pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat sepanjang 2020, dengan 16 persennya adalah penangkapan secara sewenang-wenang.

Ini tentu menjadi masalah yang cukup serius. Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menyebut, polisi nggak terbuka terkait data orang-orang yang dijerat oleh polisi virtual atau UU ITE.

Lebih jauh, masyarakat juga nggak tahu konten macam apa yang membuat mereka dijerat polisi virtual dan konten apa yang dianggap melanggar. Dengan begini, banyak orang berpotensi mengalami masalah yang sama karena ketidaktahuannya.

Landasan Hukum Kurang Jelas

Ilustrasi: Polisi virtual membuat kita waswas dan merasa diawasi. (Pixabay/Gerd Altmann)

KontraS, yang juga diiyakan sejumlah aktivis di Tanah Air, mengatakan, landasan hukum kinerja polisi virtual juga masih nggak jelas karena sejauh ini hanya berupa Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Nugroho.

Surat edaran hanya meregulasi pembentukan, hanya, dalam hal prosedural penindakan oleh virtual police dari mulai pemantauan hingga peringatan tidak berdasar alas hukum yang jelas,” tulis KontraS.

Menyikapi kemungkinan adanya perlakuan nggak menyenangkan atau ketidakadilan di media sosial sebagai dampak dari adanya polisi virtual di Indonesia, KontraS pun menyediakan wadah untuk melapor.

Jadi, kalau mendapatkan peringatan dari polisi virtual padahal nggak merasa melakukan pelanggaran apa pun, kamu bisa melaporkannya ke Form #PantauBareng Aktivitas Polisi Virtual kepunyaan KontraS via tautan berikut; bit.ly/dmninuninu. Tenang, mereka menjamin kerahasiaan data dan identitas pelapor, kok.

Nantinya, laporan yang kamu berikan akan ditindaklanjuti, misalnya dengan mendapatkan bantuan hukum jika merasa diperlakukan nggak adil oleh polisi virtual.

Alangkah lebih baik kalau kamu bijak dalam bermedia sosial biar nggak diburu polisi virtual. Tapi, orang yang berhati-hati juga kadang kena masalah, sih! Jadi, kalau kamu punya masalah, ingatlah tautan itu ya, Millens! (Vic/IB09/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: