BerandaHits
Kamis, 24 Mar 2021 16:11

Merasa Diperlakukan Nggak Adil oleh Polisi Virtual, Harus Lapor ke Mana?

Ilustrasi: Harus lapor ke mana jika merasa diperlakukan nggak adil atau diperingatkan polisi virtual padahal nggak melakukan apa pun? (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Sebagian warga merasa resah lantaran polisi virtual menyasar media sosial. Kalau kamu diperlakukan nggak adil atau diperingatkan oleh mereka padahal merasa nggak melakukan apa pun, ke mana harus melapor?

Inibaru.id – Sejak mulai aktif beroperasi pada 24 Februari 2021, sejumlah akun media sosial dicokok polisi virtual karena dianggap melanggar UU ITE. Akun-akun yang disasar berasal dari media sosial layaknya Twitter, Instagram, Facebook, dan bahkan Whatsapp.

Sebagai contoh, seorang lelaki asal Tegal, Jawa Tengah, berinisial AM ditangkap karena mengejek unggahan Instagram @garudarevolution yang berisikan berita tentang Walikota Solo cum putra Presiden RI, Gibran Rakabuming. Aparat kepolisian menganggap ejekan AM sebagai hoaks dan dia pun diminta meminta maaf.

Meski polisi memberikan penjelasan terkait penangkapan AM, banyak orang kemudian merasa resah dengan hal ini. Kebebasan berpendapat pun seperti jadi nggak ada gunanya, apalagi jika ada orang yang asal melaporkan dan justru mendapatkan tanggapan serius dari polisi virtual.

Ketakutan itu kian besar karena banyak orang yang mempertanyakan banyaknya pasal karet di UU ITE. Lantas, jika ada korban yang diperlakukan nggak adil oleh polisi virtual, harus lapor ke mana?

Menyoal Kebebasan Berpendapat

Media sosial jadi sasaran aksi polisi virtual. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Di Indonesia, kebebasan berpendapat sejatinya telah dijamin oleh negara dan tercantum dalam undang-undang. Sayangnya, hingga kini pelanggaran terhadap kebebasan yang seharusnya menjadi hak warga itu masih saja terjadi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, setidaknya ada 17 persen pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat sepanjang 2020, dengan 16 persennya adalah penangkapan secara sewenang-wenang.

Ini tentu menjadi masalah yang cukup serius. Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menyebut, polisi nggak terbuka terkait data orang-orang yang dijerat oleh polisi virtual atau UU ITE.

Lebih jauh, masyarakat juga nggak tahu konten macam apa yang membuat mereka dijerat polisi virtual dan konten apa yang dianggap melanggar. Dengan begini, banyak orang berpotensi mengalami masalah yang sama karena ketidaktahuannya.

Landasan Hukum Kurang Jelas

Ilustrasi: Polisi virtual membuat kita waswas dan merasa diawasi. (Pixabay/Gerd Altmann)

KontraS, yang juga diiyakan sejumlah aktivis di Tanah Air, mengatakan, landasan hukum kinerja polisi virtual juga masih nggak jelas karena sejauh ini hanya berupa Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Nugroho.

Surat edaran hanya meregulasi pembentukan, hanya, dalam hal prosedural penindakan oleh virtual police dari mulai pemantauan hingga peringatan tidak berdasar alas hukum yang jelas,” tulis KontraS.

Menyikapi kemungkinan adanya perlakuan nggak menyenangkan atau ketidakadilan di media sosial sebagai dampak dari adanya polisi virtual di Indonesia, KontraS pun menyediakan wadah untuk melapor.

Jadi, kalau mendapatkan peringatan dari polisi virtual padahal nggak merasa melakukan pelanggaran apa pun, kamu bisa melaporkannya ke Form #PantauBareng Aktivitas Polisi Virtual kepunyaan KontraS via tautan berikut; bit.ly/dmninuninu. Tenang, mereka menjamin kerahasiaan data dan identitas pelapor, kok.

Nantinya, laporan yang kamu berikan akan ditindaklanjuti, misalnya dengan mendapatkan bantuan hukum jika merasa diperlakukan nggak adil oleh polisi virtual.

Alangkah lebih baik kalau kamu bijak dalam bermedia sosial biar nggak diburu polisi virtual. Tapi, orang yang berhati-hati juga kadang kena masalah, sih! Jadi, kalau kamu punya masalah, ingatlah tautan itu ya, Millens! (Vic/IB09/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: