BerandaHits
Kamis, 24 Mar 2021 16:11

Merasa Diperlakukan Nggak Adil oleh Polisi Virtual, Harus Lapor ke Mana?

Ilustrasi: Harus lapor ke mana jika merasa diperlakukan nggak adil atau diperingatkan polisi virtual padahal nggak melakukan apa pun? (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Sebagian warga merasa resah lantaran polisi virtual menyasar media sosial. Kalau kamu diperlakukan nggak adil atau diperingatkan oleh mereka padahal merasa nggak melakukan apa pun, ke mana harus melapor?

Inibaru.id – Sejak mulai aktif beroperasi pada 24 Februari 2021, sejumlah akun media sosial dicokok polisi virtual karena dianggap melanggar UU ITE. Akun-akun yang disasar berasal dari media sosial layaknya Twitter, Instagram, Facebook, dan bahkan Whatsapp.

Sebagai contoh, seorang lelaki asal Tegal, Jawa Tengah, berinisial AM ditangkap karena mengejek unggahan Instagram @garudarevolution yang berisikan berita tentang Walikota Solo cum putra Presiden RI, Gibran Rakabuming. Aparat kepolisian menganggap ejekan AM sebagai hoaks dan dia pun diminta meminta maaf.

Meski polisi memberikan penjelasan terkait penangkapan AM, banyak orang kemudian merasa resah dengan hal ini. Kebebasan berpendapat pun seperti jadi nggak ada gunanya, apalagi jika ada orang yang asal melaporkan dan justru mendapatkan tanggapan serius dari polisi virtual.

Ketakutan itu kian besar karena banyak orang yang mempertanyakan banyaknya pasal karet di UU ITE. Lantas, jika ada korban yang diperlakukan nggak adil oleh polisi virtual, harus lapor ke mana?

Menyoal Kebebasan Berpendapat

Media sosial jadi sasaran aksi polisi virtual. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Di Indonesia, kebebasan berpendapat sejatinya telah dijamin oleh negara dan tercantum dalam undang-undang. Sayangnya, hingga kini pelanggaran terhadap kebebasan yang seharusnya menjadi hak warga itu masih saja terjadi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, setidaknya ada 17 persen pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat sepanjang 2020, dengan 16 persennya adalah penangkapan secara sewenang-wenang.

Ini tentu menjadi masalah yang cukup serius. Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar menyebut, polisi nggak terbuka terkait data orang-orang yang dijerat oleh polisi virtual atau UU ITE.

Lebih jauh, masyarakat juga nggak tahu konten macam apa yang membuat mereka dijerat polisi virtual dan konten apa yang dianggap melanggar. Dengan begini, banyak orang berpotensi mengalami masalah yang sama karena ketidaktahuannya.

Landasan Hukum Kurang Jelas

Ilustrasi: Polisi virtual membuat kita waswas dan merasa diawasi. (Pixabay/Gerd Altmann)

KontraS, yang juga diiyakan sejumlah aktivis di Tanah Air, mengatakan, landasan hukum kinerja polisi virtual juga masih nggak jelas karena sejauh ini hanya berupa Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Nugroho.

Surat edaran hanya meregulasi pembentukan, hanya, dalam hal prosedural penindakan oleh virtual police dari mulai pemantauan hingga peringatan tidak berdasar alas hukum yang jelas,” tulis KontraS.

Menyikapi kemungkinan adanya perlakuan nggak menyenangkan atau ketidakadilan di media sosial sebagai dampak dari adanya polisi virtual di Indonesia, KontraS pun menyediakan wadah untuk melapor.

Jadi, kalau mendapatkan peringatan dari polisi virtual padahal nggak merasa melakukan pelanggaran apa pun, kamu bisa melaporkannya ke Form #PantauBareng Aktivitas Polisi Virtual kepunyaan KontraS via tautan berikut; bit.ly/dmninuninu. Tenang, mereka menjamin kerahasiaan data dan identitas pelapor, kok.

Nantinya, laporan yang kamu berikan akan ditindaklanjuti, misalnya dengan mendapatkan bantuan hukum jika merasa diperlakukan nggak adil oleh polisi virtual.

Alangkah lebih baik kalau kamu bijak dalam bermedia sosial biar nggak diburu polisi virtual. Tapi, orang yang berhati-hati juga kadang kena masalah, sih! Jadi, kalau kamu punya masalah, ingatlah tautan itu ya, Millens! (Vic/IB09/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: