BerandaHits
Kamis, 4 Des 2019 19:00

Menyingkap KGBO, Kekerasan Gender di Zaman Teknologi

KGBO rawan terjadi di tengah perkembangan teknologi informasi. (Rencongpost)

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan kejahatan jenis baru dengan teknologi sebagai fasilitasnya. Kebanyakan korban adalah perempuan. Komnas Perempuan mencatat dari tahun ke tahun kekerasan jenis ini cenderung meningkat dan polanya bertambah rumit.

Inibaru.id - Teknologi yang semakin canggih mempermudah penggunanya untuk mengakses berbagai informasi. Salah satunya melalui media sosial. Sayangnya kemajuan ini juga menciptakan dampak negatif berupa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Melansir Medium, Senin (26/11/19), Komisioner Tinggi Persatuan Bangsa-bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) mendefinisikan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) sebagai seseorang yang melakukan kekerasan secara langsung didasar atas seks atau gender. Tindakan tersebut mengakibatkan munculnya penderitaan fisik, bahaya mental atau seksual, paksaan, ancaman, hingga penghapusan kemerdekaan.

Berdasar definisi tersebut, KBGO diartikan sebagai jenis KBG yang difasilitasi oleh teknologi. Kasus KBGO sama dengan kekerasan berbasis gender di dunia nyata. Pelaku memiliki niatan melakukan pelecehan terhadap korban berdasarkan gender atau seksual. Tanpa maksud tersebut, kategorinya tergolong kekerasan umum di dunia maya.

Internet Governance Forum memaparkan KBGO mencakup spektrum perilaku, seperti aktivitas menguntit, mengintimidasi, melakukan pelecehan seksual, mencemarkan nama baik, melakukan ujaran kebencian, dan mengeksploitasi. KBGO ini dapat masuk ke dunia nyata (offline) ketika korban mengalami kombinasi kejahatan dari penyiksaan seksual, fisik, dan psikologis.

Komisi Nasional Antikekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus KBG di dunia maya sebagai Kekertasan terhadap Perempuan (KtP) berbasis cyber. Yaitu kejatahan dengan korban perempuan dan sering berhubungan dengan tubuh perempuan sebagai objek pornografi. Bentuk kejahatan yang populer dilaporan yakni menyebarkan foto atau video pribadi ke media sosial hingga ke website pornografi.

Komnas Perempuan mencatat kejahatan dan kekerasan di dunia cyber mempunyai pola kasus yang bertambah rumit. Laporan kekerasan ini juga cenderung meningkat tahun ke tahun. Terdapat 97 laporan kekerasan yang terjadi di dunia online pada 2018 dan 65 laporan pada 2017.

Komnas Perempuan mengkategorikan berbagai laporan tersebut ke dalam beberapa tipe KBGO. Yaitu revenge porn, ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pelecehan online (cyber harassment),  impersonation, cyber stalking, cyber recruitment, sexting, peretasan (cyber hacking), dan morphing.

Bentuk lainnya yang muncul pada 2017 terdiri dari memperdaya (cyber-grooming), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).

Duh, semoga pemerintah segera punya solusi untuk kejahatan daring yang satu ini ya, Millens! . (MG26)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT