BerandaHits
Sabtu, 5 Apr 2024 17:00

Menunaikan Zakat Fitrah dengan Beras Bansos, Bolehkah?

Zakat fitrah dengan beras bansos, bolehkah? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Jika hanya itulah yang tersisa di rumah, bolehkah menunaikan zakat fitrah dengan beras bansos?

Inibaru.id – Menjelang akhir Ramadan, menunaikan zakat fitrah biasa dilakukan umat muslim. Bagi yang mampu, membayar zakat ini sebelum Idulfitri memang wajib hukumnya. Untuk masyarakat Indonesia, zakat fitrah biasanya berupa beras atau uang.

Nah, di tengah harga beras di Tanah Air yang tengah melambung tinggi, dan sebaliknya, beras bantuan sosial (bansos) digelontorkan cukup banyak ke masyarakat, nggak sedikit orang memilih menjadikan beras bansos ini untuk zakat fitrah. Secara hukum, bolehkah hal ini dilakukan?

Berbeda dengan beras yang kita tanam atau beli sendiri, beras bansos didapatkan secara cuma-cuma. Meski sudah jadi hak penerima, ada yang menyebut beras ini sebaiknya nggak dipakai untuk membayar zakat fitrah. Namun, gimana kalau yang tersedia hanya beras tersebut?

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita tahu siapa saja yang diwajibkan berzakat fitrah. Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat ini wajib ditunaikan setiap jiwa beragama Islam yang hidup saat Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki untuk Hari Raya Idulfitri.

Kewajiban Zakat Fitrah

Ternyata, boleh-boleh saja zakat fitrah dengan beras bansos. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Zakat fitrah dikeluarkan untuk menyucikan diri setelah menunaikan Ramadhan, kepedulian untuk mereka yang kurang mampu, sekaligus berbagi kebahagiaan Idulfitri. Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari Muslim, zakat tersebut ditunaikan sebelum salat Idulfitri.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Hadis tersebut juga menjelaskan bahwa zakat yang ditunaikan sebesar 1 sha' (setara dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter). Maka, siapa pun yang telah memiliki kelebihan rezeki sekurangnya 1 sha' pada malam dan saat Idulfitri adalah golongan musir atau wajib zakat.

Kewajiban ini berlaku untuk mereka yang merdeka maupun tidak, tanpa memandang gender atau pun usia.

Gimana dengan Beras Bansos?

Lalu, siapa yang nggak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah? Ialah orang yang nggak memiliki kelebihan di luar makanan pokok untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib dinafkahinya pada malam dan hingga datangnya 1 Syawal.

ومن فضل عنه ما يخرجه في الفطرة من أي جنس كان من المال فهو موسر ولم يذكر الشافعي وأكثر الأصحاب في ضبط اليسار والاعسار إلا هذا القدر

Siapa saja yang memiliki kelebihan harta dari jenis apapun yang dapat dikeluarkan sebagai fitrah adalah musir (orang yang memiliki kelonggaran atau kemudahan rezeki,” tulis Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin.

Nah, karena yang jadi tolok ukur adalah kelebihan rezeki alih-alih dari mana ia didapatkan, tentu saja nggak masalah kalau kamu mau berzakat fitrah menggunakan beras bansos, asalkan beras tersebut sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah hingga Lebaran.

Gimana, sudah nggak bingung lagi terkait hukum menggunakan beras bansos untuk membayar zakat fitrah kan, Millens? Mulai berhitung dari sekarang, yuk! (Arie Widodo/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT