BerandaHits
Jumat, 26 Nov 2020 14:36

Menikah Beda Agama Mustahil Dilakukan di Indonesia, Benar Nggak Sih?

Ilustrasi - Pernikahan beda agama. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Banyak pasangan yang memutuskan untuk berpisah karena beda agama. Lantas, apakah sebenarnya mereka nggak mungkin bisa menikah di Indonesia?

Inibaru.id – Salah satu isu yang dianggap paling menyebalkan bagi pasangan muda-mudi Indonesia adalah jika mereka berpacaran dengan orang yang beda agama. Hal ini disebabkan oleh adanya anggapan bahwa mereka nggak akan mungkin bisa menikah. Apakah hal ini memang benar?

Memang, setiap agama sudah punya aturan sendiri-sendiri soal pernikahan. Kalau dalam agama Islam misalnya, ada juga perbedaan dari tafsiran ulama. Ada yang melarang pernikahan beda agama, namun ada juga yang membolehkan laki-laki Islam menikahi perempuan dari agama ahlul kitab. Selain itu, ada juga yang membolehkan pernikahan beda agama.

Achmad Nurcholis, aktivis dari Indonesian Conference of Religion and Peace (ICRP) menyebut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 menunjukkan pernikahan beda agama nggak dilarang.

“Yang disesuaikan hanya pelaksanaan pernikahan sesuai hukum agamanya masing-masing,” tegas Achmad.

Secara hukum, ada aturan pernikahan beda agama di Indonesia. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Meski Achmad bersikukuh pernikahan beda agama legal secara aturan di Indonesia, dia menyebut fakta di lapangan memang lebih sulit. Jika kedua keluarga pasangan berkompromi, pernikahan bisa dilakukan dengan dua cara agama sekaligus. Sebagai contoh, ada yang lewat akad Islam dan pemberkatan sebagaimana di agama Kristen.

Selain itu, ternyata nggak semua Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mau mengurus pasangan pernikahan beda agama. Hal ini disebabkan oleh banyak petugas yang hanya tahu kalau pernikahan beda agama itu dilarang.

“Banyak aparat hukum yang nggak tahu konstitusinya sendiri,” ucap Achmad.

Yang menarik adalah, jika salah satu pasangan beragama Katolik, pencatatan sipil cenderung lebih mudah dilakukan karena gereja Katolik biasanya sudah punya koneksi dengan Catatan Sipil. Meski begitu, harus ada proses pernikahan Katolik untuk memastikannya.

Nah, dokumen apa saja yang harus disiapkan pasangan beda agama? Fotokopi KTP calon pengantin, kedua orang tua, fotokopi KTP kedua saksi, fotokopi KK, fotokopi akta lahir, surat keterangan status pernikahan, surat restu dari orang tua, pas foto, surat dari kelurahan, dan jika salah satu pasangan beragama Kristen atau Katolik, harus menyertakan fotokopi surat baptis.

Beberapa tempat memperbolehkan pernikahan beda agama. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Lantas, daerah mana saja yang memungkinkan pencatatan sipil pernikahan beda agama? Ternyata, Kota Yogyakarta, Salatiga, Surabaya, Denpasar bisa. Tapi, salah satu pasangan setidaknya memiliki KTP dari wilayah tersebut.

Akta Nikah Legal?

Banyak orang bingung karena cara pernikahan ini berarti tidak melalui KUA mengingat KUA nggak mengizinkan pernikahan beda agama. Hal yang berbeda terjadi jika pernikahan beda agama dilakukan pasangan yang tidak beragama Islam. Akta nikah yang keluar pun tidak akan tertulis agama dari pasangan namun masih sah dijadikan dasar pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain. Hanya, buku nikah biasanya nggak akan didapat pasangan.

Menikah di luar negeri juga bisa dijadikan opsi. Hanya, ada persyaratan tertentu yang harus kamu penuhi di negara tersebut. Kamu juga harus melaporkannya ke KBRI sebelum pulang di Indonesia agar bisa mendapatkan Akta Nikah.

Jadi, gimana, Millens? Apakah kamu juga punya pasangan beda agama dan galau mau menikah apa nggak? (Vic/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: