BerandaHits
Selasa, 7 Jul 2025 13:06

Mengenal Konsep 'Consent' dari Kasus Pelecehan terhadap Nadin Amizah

Penyanyi Nadin Amizah belum lama ini mengaku mengalami pelecehan fisik. (Instagram/Nadin Amizah via Hypeabis)

Ketika Nadin Amizah mengaku dipegang tangannya tanpa izin, dia berharap mendapatkan dukungan alih-alih dibandingkan seberapa parah kasus pelecehan itu dilakukan. Di sinilah kita perlu mengenal konsep 'consent'.

Inibaru.id - Sebagai fan yang telah mengikuti perjalanan karier penyanyi muda Nadin Amizah sejak awal-awal berkolaborasi dengan Dipha Barus pada 2017, Cecillia Dewi ikut marah mendengar kabar bahwa idolanya itu mengalami pelecehan fisik belum lama ini.

"Aku marah, katanya fans kok gitu? Tapi, aku jauh lebih marah lagi sama warganet yang menganggap pelecehan itu seharusnya nggak perlu dilebih-lebihkan. Padahal, menurutku pelecehan itu nggak mengenal kata 'cuma'. Pelecehan ya pelecehan," ketusnya via DM Instagram, Senin (7/7/2025).

Kisah tentang pelecehan yang dialami Nadin Amizah belakangan memang mencuat di media sosial nggak lama setelah pelantun "Berpayung Tuhan" itu mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkannya tersebut saat manggung pada awal Juli 2025 lalu.

Nadin mengaku tubuhnya disentuh paksa oleh penonton. Sebagian warganet turut berempati, tapi banyak pula yang merespons sebaliknya. “Ternyata cuma pegang tangan,” kata salah seorang di antaranya. Sementara, yang lainnya menganggap solois asal Bandung ini sedang mencari sensasi.

Sekilas, pernyataan ini tampak sepele, padahal sejatinya menegaskan satu persoalan krusial: minimnya pemahaman masyarakat Indonesia tentang konsep "consent" atau persetujuan dalam interaksi fisik.

Tiada Kata “Cuma”

Consent adalah izin eksplisit, sadar, dan sukarela dari seseorang untuk melakukan sesuatu, termasuk dalam konteks menyentuh tubuh. Tanpa itu, setiap sentuhan, sekecil apapun, berpotensi menjadi pelanggaran.

Dalam kasus Nadin, tindakan penonton yang menyentuhnya secara paksa bukan hanya melanggar privasinya sebagai individu, tetapi juga mencederai rasa aman sebagai perempuan dan pekerja seni.

“Saya merasa sangat kotor dengan tubuhku sendiri,” tulis Nadin dalam unggahan Instagram-nya beberapa waktu lalu.

Bagi sebagian orang, mungkin itu hanya tangan yang dipegang. Tapi bagi korban, itu bisa meninggalkan trauma dan rasa bersalah yang berlarut-larut. Sebagai figur publik, perasaan ini bisa semakin besar ketika reaksi publik cenderung menyalahkan atau mengecilkan pengalaman korban.

Hukum untuk Tindak Pelecehan

Ilustrasi: Dalam pelecehan, titik pentingnya bukanlah seberapa parah hal tersebut dilakukan, tapi persetujuan atau 'consent' dari korban. (Sbs)

Salah satu kendala utama dalam menindak kasus semacam ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat, bahkan mungkin aparat, tentang hukum yang mengatur pelecehan fisik ringan, terutama yang nggak disertai kekerasan fisik atau penetrasi seksual.

Padahal, perlu kamu tahu, Indonesia memiliki sejumlah payung hukum yang sejatinya bisa menjerat para pelaku kekerasan seksual ini. Yang pertama adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS No. 12 Tahun 2022.

Undang-undang ini secara tegas mengatur bahwa menyentuh tubuh orang lain tanpa persetujuan dalam konteks seksual adalah tindakan pidana. Pasal 6 dan 7 UU TPKS mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual fisik, termasuk menyentuh tubuh tanpa consent, dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara.

Aturan kedua adalah KUHP Pasal 252 yang mengatur bahwa perlakuan tersebut bisa termasuk dalam penganiayaan ringan dengan hukuman pidana hingga tiga bulan atau denda ringan jika melanggar integritas tubuh tapi nggak menyebabkan luka berat.

Namun, penerapan pasal ini acap terganjal budaya permisif dan kurangnya edukasi tentang consent, membuat pelaku lolos dari konsekuensi hukum.

Ketika Korban Justru Diserang

Dalam kasus Nadin, bukan hanya tubuhnya yang dilanggar, tetapi juga ruang aman emosional dan psikologisnya. Ironisnya, banyak komentar netizen justru menyalahkan korban. Hal ini disebut sebagai victim blaming, praktik menyudutkan korban atas tindakan yang menimpanya.

Menurut psikolog forensik Kasandra Putranto, stigma ini dapat memperparah trauma korban dan membuat banyak perempuan enggan melapor.

“Korban kekerasan seksual sering kali mengalami gangguan kecemasan, rasa malu yang berlebihan, bahkan depresi, apalagi jika lingkungannya tidak mendukung,” tuturnya pada 2022, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (7/7/2025).

Alih-alih menyerang korban, kita seharusnya memahami bahwa setiap orang bisa mengalami situasi yang berbeda-beda atas pengalaman yang dialaminya. Validasi pengalaman korban, jangan justru meremehkan atau membandingkan derajat pelecehan.

Setiap korban berhak merasa nggak nyaman dan terluka, tanpa harus “membuktikan” bahwa yang mereka alami cukup parah. Minimnya pengetahuan ini nggak hanya menciptakan ruang bagi pelecehan terjadi, tapi menjadikan korban terluka dua kali: saat tubuhnya dilanggar dan ketika ceritanya diragukan. (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: