BerandaHits
Sabtu, 21 Okt 2022 09:00

Mengandung Etilen Glikol, BPOM Tarik 5 Obat Sirop Ini

Karena tercemar etilen glikol (EG), 5 obat sirop akan segera ditarik dari pasaran untuk dimusnahkan. (Kedainews)

Setidaknya ada 5 obat sirop yang diduga tercemar etilen glikol (EG) dalam jumlah lebih dari batas aman. BPOM meminta obat tersebut segera ditarik dari pasaran. Tapi, temuan ini masih belum menyelesaikan kasus gagal ginjal misterius yang masih mengancam nyawa banyak anak di Indonesia.

Inibaru.id – Meningkatnya kasus gagal ginjal misterius yang menyerang balita dan anak-anak di Indonesia membuat pemerintah waspada. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahkan sampai melakukan pengecekan pada sampel obat-obat sirop yang ada di pasaran. Secara mengejutkan, setidaknya ada 5 produk obat sirop yang terindikasi sudah tercemar etilen glikol (EG) dengan jumlah melebihi normal.

Meski begitu, BPOM belum memastikan bahwa obat-obat sirop tersebut adalah dalang dari tingginya kasus gagal ginjal akut di Tanah Air. Masih banyak penelitian yang harus dilakukan demi memastikan penyebab pasti dari masalah kesehatan ini.

“Hasil sampling dan pengujian dari 39 bets dan 29 sirop obat sampai 19 Oktober 2022 menunjukkan bahwa lima produk mengandung cemaran EG yang lebih dari batas ambang aman,” tulis keterangan resmi BPOM sebagaimana dikutip dari Detik pada Jumat (21/10/2022).

Berikut adalah kelima produk obat yang dimaksud:

  1. Obat demam Termorex Sirup yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1.
  2. Obat batuk dan flu Flurin DMP Sirup yang diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.
  3. Obat batuk dan flu Unibebi Cough Sirup yang diproduksi Universial Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1.
  4. Obat demam Unibebi Demam Sirup yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1.
  5. Obat demam Unibebi Demam Drops yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1.

Per Kamis, (20/10), BPOM pun meminta industri farmasi yang memiliki obat-obatan dengan nomor izin edar tersebut untuk segera menarik sekaligus memusnahkannya.

“BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” lanjut keterangan BPOM sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (20/10).

Penarikan Dilakukan Secara Menyeluruh

Meski sudah ada temuan obat yang tercemar etlien glikol, kasus gagal ginjal misterius masih belum ditemukan penyebabnya. (Pikiranrakyat/Freepik/Gpointstudio)

Penarikan obat-obatan tersebut dilakukan secara menyeluruh, baik itu dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintahan, apotek, hingga di unit farmasi yang ada di fasilitas layanan kesehatan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, atau bahkan tenaga kesehatan yang memiliki praktik mandiri.

Sebagai tindak lanjut, industri farmasi juga diminta untuk mengganti formula obat atau bahan baku dari obat-obatan tersebut agar nggak lagi tercemar bahan-bahan berbahaya.

“Industri farmasi juga dapat melakukan upaya seperti mengganti formula dan/atau bahan baku jika diperlukan,” terang BPOM.

Kanal Pengaduan

Kalau kamu menemukan obat-obatan yang diduga sudah tercemar Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) dengan jumlah lebih banyak dari batas aman namun belum ditarik dari pasaran, bisa kok melaporkannya ke kanal-kanal pelaporan berikut ini.

  • www.lapor.go.id
  • Contact Center HALOBPOM 1-500-533
  • SMS di nomor 081219999533
  • WhatsApp di nomor 0811-9181- 533
  • e-mail halobpom@pom.go.id
  • Instagram @BPOM_RI
  • Facebook Fanpage @bpom.official
  • Twitter @BPOM_RI
  • Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)
  • Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Semoga saja kasus gagal ginjal misterius di Indonesia ini bisa segera terpecahkan sehingga nggak lagi memakan korban ya, Millens. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: