BerandaHits
Selasa, 15 Mei 2023 19:30

Mengalami Pelanggaran Hak Kebebasan Berkesenian? Laporkan ke Sini!

Ratri Ninditya memaparkan laman kebebasanberkesenian.id pada Lokakarya yang diadakan Koalisi Seni. (Inibaru.id/ Rizki Arganingsih)

Melalui sistem pemantauan yang diluncurkan oleh Koalisi Seni, seniman maupun nonseniman dapat mengadukan pelanggaran hak kebebasan berkesenian di laman 'Kebebasan Berkesenian'.

Inibaru.id - Hak untuk dapat bebas berkesenian di Indonesia agaknya kian dibatasi pergerakannya. Sebagai bukti, para pegiat bahkan penikmat seni acap menjadi korban karena pembatasan hak berekspresi itu.

Negara sejatinya memiliki tanggung jawab untuk melindungi semua hak asasi termasuk hak dalam berkesenian. Namun, faktanya, Indonesia sebagai negara konvensi UNESCO belum memenuhi kewajiban untuk melaporkan pelanggaran kebebasan berkesenian pada Laporan Periodik Empat Tahunan UNESCO lantaran masih minimnya data.

Enam Komponen Utama Kebebasan Berkesenian menurut UNESCO. (Inibaru.id/ Rizki Arganingsih)

“Selain kita dianggap masih kekurangan data mengenai pelanggaran hak kebebasan berkesenian, pemerintah juga ingin menunjukkan bahwa Indonesia itu baik-baik aja” terang Ratri Ninditya, pihak Koalisi Seni pada Lokarya Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian via Zoom, Kamis (11/5/2023).

Menurut Ninin, panggilan akrabnya, kebebasan berkesenian ini memang sangat melekat dengan kondisi politik dan demokrasi suatu negara. Terlebih, apabila kondisi politik sedang memanas.

“Seniman adalah kelompok pertama yang dapat imbasnya; apalagi karya-karya mereka bisa dijadikan senjata bagi orang-orang yang berkuasa,” ujar Ninin.

Menurut survey yang telah dilakukan pihak Koalisi Seni, pelanggaran kebebasan berkesenian ini paling banyak terjadi pada 2014 hingga 2016, bertepatan dengan Pemilihan Presiden RI dan Gubernur DKI Jakarta saat itu.

Hasil penelitian Koalisi Seni terkait Kebebasan Berkesenian dari 2010-2020. (Inibaru.id/ Rizki Arganingsih)

“Koalisi seni sudah melakukan penelitian terkait kasus pelanggaran kebebasan berkesenian ini dari 2010 hingga 2020. Namun, kami masih perlu banyak data lagi untuk dilaporkan ke UNESCO pada 2024 nanti,” jelas Ninin.

Sebelumnya, pelanggaran kebebasan berkesenian memang sudah bisa dipantau dari pemberitaan di media serta dokumentasi sejumlah organisasi HAM. Namun, nggak menutup kemungkinan, masih banyak kasus yang belum tercatat.

Oleh karena itu, untuk memenuhi hak kebebasan berkesenian, Koalisi Seni pun menggagas Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (10/5).

Sistem pemantauan ini dapat diakses melalui laman kebebasanberkesenian.id. Dalam laman tersebut, kamu bisa melaporkan tindak pelanggaran dalam kebebasan berkesenian dengan mengisi formulir aduan yang nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim help desk Koalisi Seni.

Tampilan formulir aduan pada laman kebebasanberkesenian.id. (Inibaru.id/ Rizki Arganingsih)

Ninin juga menambahkan bahwa identitas pelapor benar-benar dijaga kerahasiaannya. Sehingga, korban nggak perlu lagi merasa dilema untuk melapor atau nggak.

“Website pengaduan ini sudah didesain seaman mungkin, sehingga data pelapor sangat terjaga,” tandasnya.

Nah, jika kamu merasa pernah menjadi korban pelanggaran hak kebebasan berkesenian atau menjadi saksi akan pelanggaran tersebut langsung saja isikan aduanmu pada laman Kebebasan Berkesenian itu, ya? Pihak Koalisi Seni akan senantiasa membantu mengawal kasusmu! (Rizki Arganingsih/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: