BerandaHits
Selasa, 15 Mei 2023 19:30

Mengalami Pelanggaran Hak Kebebasan Berkesenian? Laporkan ke Sini!

Ratri Ninditya memaparkan laman kebebasanberkesenian.id pada Lokakarya yang diadakan Koalisi Seni. (Inibaru.id/ Rizki Arganingsih)

Melalui sistem pemantauan yang diluncurkan oleh Koalisi Seni, seniman maupun nonseniman dapat mengadukan pelanggaran hak kebebasan berkesenian di laman 'Kebebasan Berkesenian'.

Inibaru.id - Hak untuk dapat bebas berkesenian di Indonesia agaknya kian dibatasi pergerakannya. Sebagai bukti, para pegiat bahkan penikmat seni acap menjadi korban karena pembatasan hak berekspresi itu.

Negara sejatinya memiliki tanggung jawab untuk melindungi semua hak asasi termasuk hak dalam berkesenian. Namun, faktanya, Indonesia sebagai negara konvensi UNESCO belum memenuhi kewajiban untuk melaporkan pelanggaran kebebasan berkesenian pada Laporan Periodik Empat Tahunan UNESCO lantaran masih minimnya data.

Enam Komponen Utama Kebebasan Berkesenian menurut UNESCO. (Inibaru.id/ Rizki Arganingsih)

“Selain kita dianggap masih kekurangan data mengenai pelanggaran hak kebebasan berkesenian, pemerintah juga ingin menunjukkan bahwa Indonesia itu baik-baik aja” terang Ratri Ninditya, pihak Koalisi Seni pada Lokarya Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian via Zoom, Kamis (11/5/2023).

Menurut Ninin, panggilan akrabnya, kebebasan berkesenian ini memang sangat melekat dengan kondisi politik dan demokrasi suatu negara. Terlebih, apabila kondisi politik sedang memanas.

“Seniman adalah kelompok pertama yang dapat imbasnya; apalagi karya-karya mereka bisa dijadikan senjata bagi orang-orang yang berkuasa,” ujar Ninin.

Menurut survey yang telah dilakukan pihak Koalisi Seni, pelanggaran kebebasan berkesenian ini paling banyak terjadi pada 2014 hingga 2016, bertepatan dengan Pemilihan Presiden RI dan Gubernur DKI Jakarta saat itu.

Hasil penelitian Koalisi Seni terkait Kebebasan Berkesenian dari 2010-2020. (Inibaru.id/ Rizki Arganingsih)

“Koalisi seni sudah melakukan penelitian terkait kasus pelanggaran kebebasan berkesenian ini dari 2010 hingga 2020. Namun, kami masih perlu banyak data lagi untuk dilaporkan ke UNESCO pada 2024 nanti,” jelas Ninin.

Sebelumnya, pelanggaran kebebasan berkesenian memang sudah bisa dipantau dari pemberitaan di media serta dokumentasi sejumlah organisasi HAM. Namun, nggak menutup kemungkinan, masih banyak kasus yang belum tercatat.

Oleh karena itu, untuk memenuhi hak kebebasan berkesenian, Koalisi Seni pun menggagas Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (10/5).

Sistem pemantauan ini dapat diakses melalui laman kebebasanberkesenian.id. Dalam laman tersebut, kamu bisa melaporkan tindak pelanggaran dalam kebebasan berkesenian dengan mengisi formulir aduan yang nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim help desk Koalisi Seni.

Tampilan formulir aduan pada laman kebebasanberkesenian.id. (Inibaru.id/ Rizki Arganingsih)

Ninin juga menambahkan bahwa identitas pelapor benar-benar dijaga kerahasiaannya. Sehingga, korban nggak perlu lagi merasa dilema untuk melapor atau nggak.

“Website pengaduan ini sudah didesain seaman mungkin, sehingga data pelapor sangat terjaga,” tandasnya.

Nah, jika kamu merasa pernah menjadi korban pelanggaran hak kebebasan berkesenian atau menjadi saksi akan pelanggaran tersebut langsung saja isikan aduanmu pada laman Kebebasan Berkesenian itu, ya? Pihak Koalisi Seni akan senantiasa membantu mengawal kasusmu! (Rizki Arganingsih/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: