BerandaHits
Selasa, 26 Jun 2023 11:08

Mengajak Golput Bisa Didenda dan Dipenjara

Ilustrasi: Golput adalah sebutan untuk seseorang atau kelompok yang nggak mengambil bagian atau nggak memilih dalam upaya menjalankan demokrasi. (Rnib)

Golput merupakan sikap politik yang patut dihargai. Tapi, mengajak orang lain untuk golput termasuk tindak pidana. Pelakunya bisa didenda dan dipenjara.

Inibaru.id - Suara kita sebagai generasi muda sangat besar artinya dalam pemilihan umum tahun depan. Setali tiga uang, memutuskan untuk nggak memberikan hak suara juga bisa memberikan dampak yang signifikan. Inilah kenapa memilih untuk nggak memilih alias golput menjadi sikap politik yang lazim di Indonesia.

Golput adalah istilah politik untuk warga atau massa yang nggak ambil bagian dalam pesta demokrasi di Tanah Air. Secara historis, istilah "putih" dipakai untuk memosisikan diri sebagai sosok yang netral dan nggak partisan.

Namun, perlu kamu tahu, mengajak orang lain untuk golput merupakan pelanggaran. Berdasarkan Undang-undang (UU) Pemilu dan peraturan KPU (PKPU), istilah golput memang nggak ada. Namun, aturan yang berkaitan dengan hal tersebut tertera di dalamnya.

Dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilu, aturan golput termasuk bentuk memengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau nggak memilih peserta pemilu. Hal itu, salah satunya tertera dalam Pasal 515 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."

Ilustrasi: Mengajak golput di harii pemungutan suara dan dengan menjanjikan sejumlah uang bisa kena penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. (Istimewa)

Namun demikian, aturan ini nggak serta-merta bisa diaplikasikan begitu saja. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam situs resminya. Berdasarkan Pasal 515 UU Pemilu, aksi kampanye golput hanya bisa dipidana jika:

  1. dilakukan pada saat hari pemungutan suara;
  2. dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Aksi ajakan golput yang memenuhi dua kriteria tadi bisa mendapat sanksi pidana penjara dan denda. Namun, selama kampanye itu bukan politik uang dan nggak dilakukan pada hari pemungutan suara, pelaku nggak bisa dipidana dengan UU Pemilu.

Sekali lagi, golput adalah sikap politik. Siapa pun berhak memiliki sikap politik tertentu pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, bijaklah mendiskusikan sikap tersebut kepada orang lain, karena tiap orang punya kebebasan yang sama denganmu. (Siti Khatijah/E03)

Artikel ini telah dimuat di Media Indonesia dengan judul Awas! Ancaman Pidana Ajak Orang Golput.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: