BerandaHits
Selasa, 26 Jun 2023 11:08

Mengajak Golput Bisa Didenda dan Dipenjara

Ilustrasi: Golput adalah sebutan untuk seseorang atau kelompok yang nggak mengambil bagian atau nggak memilih dalam upaya menjalankan demokrasi. (Rnib)

Golput merupakan sikap politik yang patut dihargai. Tapi, mengajak orang lain untuk golput termasuk tindak pidana. Pelakunya bisa didenda dan dipenjara.

Inibaru.id - Suara kita sebagai generasi muda sangat besar artinya dalam pemilihan umum tahun depan. Setali tiga uang, memutuskan untuk nggak memberikan hak suara juga bisa memberikan dampak yang signifikan. Inilah kenapa memilih untuk nggak memilih alias golput menjadi sikap politik yang lazim di Indonesia.

Golput adalah istilah politik untuk warga atau massa yang nggak ambil bagian dalam pesta demokrasi di Tanah Air. Secara historis, istilah "putih" dipakai untuk memosisikan diri sebagai sosok yang netral dan nggak partisan.

Namun, perlu kamu tahu, mengajak orang lain untuk golput merupakan pelanggaran. Berdasarkan Undang-undang (UU) Pemilu dan peraturan KPU (PKPU), istilah golput memang nggak ada. Namun, aturan yang berkaitan dengan hal tersebut tertera di dalamnya.

Dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilu, aturan golput termasuk bentuk memengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau nggak memilih peserta pemilu. Hal itu, salah satunya tertera dalam Pasal 515 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."

Ilustrasi: Mengajak golput di harii pemungutan suara dan dengan menjanjikan sejumlah uang bisa kena penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. (Istimewa)

Namun demikian, aturan ini nggak serta-merta bisa diaplikasikan begitu saja. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam situs resminya. Berdasarkan Pasal 515 UU Pemilu, aksi kampanye golput hanya bisa dipidana jika:

  1. dilakukan pada saat hari pemungutan suara;
  2. dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Aksi ajakan golput yang memenuhi dua kriteria tadi bisa mendapat sanksi pidana penjara dan denda. Namun, selama kampanye itu bukan politik uang dan nggak dilakukan pada hari pemungutan suara, pelaku nggak bisa dipidana dengan UU Pemilu.

Sekali lagi, golput adalah sikap politik. Siapa pun berhak memiliki sikap politik tertentu pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, bijaklah mendiskusikan sikap tersebut kepada orang lain, karena tiap orang punya kebebasan yang sama denganmu. (Siti Khatijah/E03)

Artikel ini telah dimuat di Media Indonesia dengan judul Awas! Ancaman Pidana Ajak Orang Golput.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kali Odo Semarang, Sungai yang Justru Deras saat Kemarau

7 Sep 2026

Hipdut, Perpaduan Hip-Hop dan Dangdut yang Dekat dengan Gen Z

8 Sep 2026

20 Kisah Perjuangan Bakal Diangkat Kemenbud ke Layar Lebar

9 Sep 2026

Jalan Pantura, Jalur Bersejarah yang Menjadi Urat Nadi Pulau Jawa

10 Sep 2026

Masuk Usia 17 Tahun, Warga Bakal Punya Rekening Berisi Rp50 Ribu

11 Sep 2026

First Look Film Animasi Timun Mas Dirilis, Bawa Dongeng Jawa ke Animasi Modern

12 Sep 2026

Mengulik Asal-usul Nama Pekalongan, dari Joko Bau hingga Naskah Sunda Kuno

14 Sep 2026

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru

15 Sep 2026

25.000 Tahun Lalu, Manusia Purba Sulawesi Redakan Sakit Gigi dengan Pinang

16 Sep 2026

Film Empat Musim Pertiwi Jadi Wakil Indonesia di Oscar 2027

17 Sep 2026

Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba di Tanjung Priok

18 Sep 2026

Gatot, Jajanan Gunungkidul yang Konon Berasal dari Gaplek “Gagal Total”

19 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: