BerandaHits
Selasa, 26 Jun 2023 11:08

Mengajak Golput Bisa Didenda dan Dipenjara

Ilustrasi: Golput adalah sebutan untuk seseorang atau kelompok yang nggak mengambil bagian atau nggak memilih dalam upaya menjalankan demokrasi. (Rnib)

Golput merupakan sikap politik yang patut dihargai. Tapi, mengajak orang lain untuk golput termasuk tindak pidana. Pelakunya bisa didenda dan dipenjara.

Inibaru.id - Suara kita sebagai generasi muda sangat besar artinya dalam pemilihan umum tahun depan. Setali tiga uang, memutuskan untuk nggak memberikan hak suara juga bisa memberikan dampak yang signifikan. Inilah kenapa memilih untuk nggak memilih alias golput menjadi sikap politik yang lazim di Indonesia.

Golput adalah istilah politik untuk warga atau massa yang nggak ambil bagian dalam pesta demokrasi di Tanah Air. Secara historis, istilah "putih" dipakai untuk memosisikan diri sebagai sosok yang netral dan nggak partisan.

Namun, perlu kamu tahu, mengajak orang lain untuk golput merupakan pelanggaran. Berdasarkan Undang-undang (UU) Pemilu dan peraturan KPU (PKPU), istilah golput memang nggak ada. Namun, aturan yang berkaitan dengan hal tersebut tertera di dalamnya.

Dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilu, aturan golput termasuk bentuk memengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau nggak memilih peserta pemilu. Hal itu, salah satunya tertera dalam Pasal 515 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."

Ilustrasi: Mengajak golput di harii pemungutan suara dan dengan menjanjikan sejumlah uang bisa kena penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. (Istimewa)

Namun demikian, aturan ini nggak serta-merta bisa diaplikasikan begitu saja. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam situs resminya. Berdasarkan Pasal 515 UU Pemilu, aksi kampanye golput hanya bisa dipidana jika:

  1. dilakukan pada saat hari pemungutan suara;
  2. dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Aksi ajakan golput yang memenuhi dua kriteria tadi bisa mendapat sanksi pidana penjara dan denda. Namun, selama kampanye itu bukan politik uang dan nggak dilakukan pada hari pemungutan suara, pelaku nggak bisa dipidana dengan UU Pemilu.

Sekali lagi, golput adalah sikap politik. Siapa pun berhak memiliki sikap politik tertentu pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, bijaklah mendiskusikan sikap tersebut kepada orang lain, karena tiap orang punya kebebasan yang sama denganmu. (Siti Khatijah/E03)

Artikel ini telah dimuat di Media Indonesia dengan judul Awas! Ancaman Pidana Ajak Orang Golput.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: