BerandaHits
Selasa, 26 Jun 2023 11:08

Mengajak Golput Bisa Didenda dan Dipenjara

Ilustrasi: Golput adalah sebutan untuk seseorang atau kelompok yang nggak mengambil bagian atau nggak memilih dalam upaya menjalankan demokrasi. (Rnib)

Golput merupakan sikap politik yang patut dihargai. Tapi, mengajak orang lain untuk golput termasuk tindak pidana. Pelakunya bisa didenda dan dipenjara.

Inibaru.id - Suara kita sebagai generasi muda sangat besar artinya dalam pemilihan umum tahun depan. Setali tiga uang, memutuskan untuk nggak memberikan hak suara juga bisa memberikan dampak yang signifikan. Inilah kenapa memilih untuk nggak memilih alias golput menjadi sikap politik yang lazim di Indonesia.

Golput adalah istilah politik untuk warga atau massa yang nggak ambil bagian dalam pesta demokrasi di Tanah Air. Secara historis, istilah "putih" dipakai untuk memosisikan diri sebagai sosok yang netral dan nggak partisan.

Namun, perlu kamu tahu, mengajak orang lain untuk golput merupakan pelanggaran. Berdasarkan Undang-undang (UU) Pemilu dan peraturan KPU (PKPU), istilah golput memang nggak ada. Namun, aturan yang berkaitan dengan hal tersebut tertera di dalamnya.

Dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilu, aturan golput termasuk bentuk memengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau nggak memilih peserta pemilu. Hal itu, salah satunya tertera dalam Pasal 515 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."

Ilustrasi: Mengajak golput di harii pemungutan suara dan dengan menjanjikan sejumlah uang bisa kena penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. (Istimewa)

Namun demikian, aturan ini nggak serta-merta bisa diaplikasikan begitu saja. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam situs resminya. Berdasarkan Pasal 515 UU Pemilu, aksi kampanye golput hanya bisa dipidana jika:

  1. dilakukan pada saat hari pemungutan suara;
  2. dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Aksi ajakan golput yang memenuhi dua kriteria tadi bisa mendapat sanksi pidana penjara dan denda. Namun, selama kampanye itu bukan politik uang dan nggak dilakukan pada hari pemungutan suara, pelaku nggak bisa dipidana dengan UU Pemilu.

Sekali lagi, golput adalah sikap politik. Siapa pun berhak memiliki sikap politik tertentu pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, bijaklah mendiskusikan sikap tersebut kepada orang lain, karena tiap orang punya kebebasan yang sama denganmu. (Siti Khatijah/E03)

Artikel ini telah dimuat di Media Indonesia dengan judul Awas! Ancaman Pidana Ajak Orang Golput.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: