BerandaHits
Jumat, 25 Jun 2026 10:04

Mendag Tegaskan NIB untuk Penjual Online Bukan untuk Pungutan Pajak

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan NIB bagi pelaku usaha e-commerce merupakan bentuk legalitas usaha yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan akses pembiayaan. (Chatgpt AI)

Mendag Budi Santoso menegaskan kewajiban NIB bagi penjual online bertujuan memperkuat legalitas usaha dan tidak berkaitan dengan pungutan pajak.

Inibaru.id – Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penjual di platform e-commerce belakangan memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Tidak sedikit yang menganggap aturan tersebut akan membuat para seller online otomatis menjadi objek pajak.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan anggapan tersebut tidak benar. Menurutnya, NIB merupakan bentuk legalitas usaha yang memang sudah menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha.

"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.

Budi menjelaskan, keberadaan NIB justru dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya. Salah satunya adalah kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan maupun perbankan.

Dengan status usaha yang legal, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pinjaman atau tambahan modal untuk memperluas usahanya.

Selain itu, legalitas usaha juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam transaksi online, faktor kepercayaan menjadi salah satu pertimbangan utama pembeli sebelum memutuskan bertransaksi.

"Kalau konsumen tidak percaya, ya kan tidak bisa jual. Nah salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas," kata Budi.

Menurutnya, kepemilikan NIB dapat menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan benar-benar ada dan memiliki identitas yang jelas. Hal tersebut dinilai penting di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital yang semakin kompetitif.

Meski aturan baru telah diberlakukan, pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. Penjual yang baru memulai usaha diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pelaku usaha yang telah lama berjualan memiliki tenggat hingga 18 bulan.

Budi memastikan proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring dan tanpa biaya.

"Mengurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online," ujarnya.

Ia juga meminta pelaku usaha tidak khawatir apabila mengalami kendala saat mengurus NIB. Kementerian Perdagangan, kata dia, siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.

"Kalaupun itu kesulitan, nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB," tutur Budi.

Pemerintah berharap kewajiban kepemilikan NIB dapat mendorong UMKM naik kelas melalui usaha yang lebih tertata, memiliki legalitas yang jelas, serta lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan untuk mengembangkan bisnisnya. (Ike/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

20 Kisah Perjuangan Bakal Diangkat Kemenbud ke Layar Lebar

9 Sep 2026

Jalan Pantura, Jalur Bersejarah yang Menjadi Urat Nadi Pulau Jawa

10 Sep 2026

Masuk Usia 17 Tahun, Warga Bakal Punya Rekening Berisi Rp50 Ribu

11 Sep 2026

First Look Film Animasi Timun Mas Dirilis, Bawa Dongeng Jawa ke Animasi Modern

12 Sep 2026

Mengulik Asal-usul Nama Pekalongan, dari Joko Bau hingga Naskah Sunda Kuno

14 Sep 2026

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru

15 Sep 2026

25.000 Tahun Lalu, Manusia Purba Sulawesi Redakan Sakit Gigi dengan Pinang

16 Sep 2026

Film Empat Musim Pertiwi Jadi Wakil Indonesia di Oscar 2027

17 Sep 2026

Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba di Tanjung Priok

18 Sep 2026

Gatot, Jajanan Gunungkidul yang Konon Berasal dari Gaplek “Gagal Total”

19 Sep 2026

Jejak Yerusalem dalam Nama Kudus hingga Dijuluki Yerusalem van Java

21 Sep 2026

Prabowo Ungkap Rencana Bikin Bensin dari Batu Bara, Ini Tantangannya

22 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: