BerandaHits
Jumat, 25 Jun 2026 10:04

Mendag Tegaskan NIB untuk Penjual Online Bukan untuk Pungutan Pajak

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan NIB bagi pelaku usaha e-commerce merupakan bentuk legalitas usaha yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan akses pembiayaan. (Chatgpt AI)

Mendag Budi Santoso menegaskan kewajiban NIB bagi penjual online bertujuan memperkuat legalitas usaha dan tidak berkaitan dengan pungutan pajak.

Inibaru.id – Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penjual di platform e-commerce belakangan memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Tidak sedikit yang menganggap aturan tersebut akan membuat para seller online otomatis menjadi objek pajak.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan anggapan tersebut tidak benar. Menurutnya, NIB merupakan bentuk legalitas usaha yang memang sudah menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha.

"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.

Budi menjelaskan, keberadaan NIB justru dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya. Salah satunya adalah kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan maupun perbankan.

Dengan status usaha yang legal, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pinjaman atau tambahan modal untuk memperluas usahanya.

Selain itu, legalitas usaha juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam transaksi online, faktor kepercayaan menjadi salah satu pertimbangan utama pembeli sebelum memutuskan bertransaksi.

"Kalau konsumen tidak percaya, ya kan tidak bisa jual. Nah salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas," kata Budi.

Menurutnya, kepemilikan NIB dapat menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan benar-benar ada dan memiliki identitas yang jelas. Hal tersebut dinilai penting di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital yang semakin kompetitif.

Meski aturan baru telah diberlakukan, pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. Penjual yang baru memulai usaha diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pelaku usaha yang telah lama berjualan memiliki tenggat hingga 18 bulan.

Budi memastikan proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring dan tanpa biaya.

"Mengurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online," ujarnya.

Ia juga meminta pelaku usaha tidak khawatir apabila mengalami kendala saat mengurus NIB. Kementerian Perdagangan, kata dia, siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.

"Kalaupun itu kesulitan, nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB," tutur Budi.

Pemerintah berharap kewajiban kepemilikan NIB dapat mendorong UMKM naik kelas melalui usaha yang lebih tertata, memiliki legalitas yang jelas, serta lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan untuk mengembangkan bisnisnya. (Ike/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Temuan Prasasti di Klaten Bukan yang Pertama, Diduga Terhubung dengan Dua Prasasti Era Kolonial

18 Jun 2026

AMSI Dorong Kolaborasi Media untuk Menghadirkan Informasi Iklim yang Lebih Kredibel

19 Jun 2026

Kenapa Harga Pertamax Belum Turun Meski Ada Penurunan Harga Minyak Dunia? Ini Faktor yang Mempengaruhinya

20 Jun 2026

Mengapa Kebo Bule Selalu Hadir dalam Kirab Malam 1 Suro? Begini Sejarah dan Maknanya

21 Jun 2026

Melihat yang Luput: Dari Kudus, Festival Film Anak Bangsa Menyalakan Ruang Bagi Cerita-Cerita Kecil

22 Jun 2026

Kenali Ciri-Ciri Petugas Sensus Ekonomi 2026 Asli, Jangan Sampai Tertipu Oknum Mengatasnamakan BPS

23 Jun 2026

B50 Siap Beredar Juli 2026, Pemerintah Optimistis Tak Perlu Lagi Impor Solar

24 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: