Inibaru.id – Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penjual di platform e-commerce belakangan memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Tidak sedikit yang menganggap aturan tersebut akan membuat para seller online otomatis menjadi objek pajak.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan anggapan tersebut tidak benar. Menurutnya, NIB merupakan bentuk legalitas usaha yang memang sudah menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha.
"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.
Budi menjelaskan, keberadaan NIB justru dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya. Salah satunya adalah kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan maupun perbankan.
Dengan status usaha yang legal, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pinjaman atau tambahan modal untuk memperluas usahanya.
Selain itu, legalitas usaha juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam transaksi online, faktor kepercayaan menjadi salah satu pertimbangan utama pembeli sebelum memutuskan bertransaksi.
"Kalau konsumen tidak percaya, ya kan tidak bisa jual. Nah salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas," kata Budi.
Menurutnya, kepemilikan NIB dapat menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan benar-benar ada dan memiliki identitas yang jelas. Hal tersebut dinilai penting di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital yang semakin kompetitif.
Meski aturan baru telah diberlakukan, pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. Penjual yang baru memulai usaha diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pelaku usaha yang telah lama berjualan memiliki tenggat hingga 18 bulan.
Budi memastikan proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring dan tanpa biaya.
"Mengurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online," ujarnya.
Ia juga meminta pelaku usaha tidak khawatir apabila mengalami kendala saat mengurus NIB. Kementerian Perdagangan, kata dia, siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.
"Kalaupun itu kesulitan, nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB," tutur Budi.
Pemerintah berharap kewajiban kepemilikan NIB dapat mendorong UMKM naik kelas melalui usaha yang lebih tertata, memiliki legalitas yang jelas, serta lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan untuk mengembangkan bisnisnya. (Ike/E01)
