BerandaHits
Selasa, 1 Nov 2021 15:29

Mau Naik Mobil, Sepeda Motor, atau Kereta Jarak Jauh, Semua Wajib Tes PCR/Antigen!

Meski memakai sepeda motor, mobil, atau transportasi umum seperti kereta, semua wajib melakukan tes PCR/Antigen. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Mau kamu naik transportasi umum seperti kereta atau naik kendaraan pribadi layaknya mobil atau sepeda motor, jika jarak minimalnya adalah 250 km, maka kamu tetap harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR/Antigen.

Inibaru.id – Kalau kamu melakukan perjalanan jauh, tepatnya lebih dari 250 km, siap-siap, Millens untuk melakukan tes PCR atau antigen. Mau kamu naik mobil, sepeda motor, atau bahkan kereta, bakal tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes-tes tersebut, lo.

Hal ini diungkap dalam Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada syarat perjalanan darat terbaru yang ada dalam surat ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebut siapapun yang melakukan perjalanan darat, harus menunjukkan kartu vaksin yang memperlihatkan sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, surat keterangan hasil RT-PCR yang didapatkan maksimal 3 x 24 jam atau hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Berbagai persyaratan ini harus disiapkan kalau kamu melakukan perjalanan darat minimal 250 km atau membutuhkan waktu perjalanan paling sebentar 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Andaipun kamu memakai sepeda motor, juga harus menyiapkannya.

“Berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” terang Budi, Senin (1/11/2021).

Syarat tes Antigen/PCR ini berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan minimal 250 km. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Khusus untuk penumpang kereta jarak jauh, maka mereka bisa membawa surat keterangan hasil tes RT-PCR paling lama 3 x 24 sebelum kereta mulai berangkat. Kalau mau memakai rapid tes Antigen, harus 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini sudah diberlakukan sejak Sabtu (27/10) lalu dan bakal terus berlaku hingga waktu yang beum ditentukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Bagaimana Dengan Pekerja Logistik?

Nah, pertanyaan muncul dari mereka yang bekerja di bidang logistik dan setiap harinya harus melakukan perjalanan jarak jauh layaknya pengemudi dan rekannya di kendaraan logistik. Nah, mereka ternyata harus memenuhi syarat berikut ini, Millens.

· Kalau sudah mampu menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap, maka harus membawa surat hasil rapid tes Antigen yang menunjukkan negatif. Sampel tes ini diambil paling lama 14 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

· Kalau sudah mampu menunjukkan kartu vaksin yang menandakan sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus membawa surat hasil rapid tes Antigen yang menunjukkan negatif. Sampel tes ini diambil paling lama 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

· Kalau belum divaksinasi, harus membawa surat hasil rapid tes Antigen yang menunjukkan negatif. Sampel tes ini diambil paling lama 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Wah, ternyata meski kasus Covid-19 sudah melandai, persyaratan untuk melakukan perjalanan masih ketat, ya Millens. Kalau kamu, setuju nggak dengan kebijakan pemerintah untuk tetap terus melakukan tes PCR/Antigen ini? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Gedung PGRI Kabupaten Semarang Dibangun dari Iuran Guru Sekabupaten

25 Apr 2024

Konser Sheila On 7 Lima Kota: Harga Tiket dan Cara Membeli

25 Apr 2024

Mencampur Minyak Kayu Putih dengan Bensin, Memang Boleh?

25 Apr 2024

Kata Kemenaker Soal Lulusan S2 Susah Dapat Kerja di Indonesia

25 Apr 2024

Penanggulangan Narkoba di Kalangan Anak-Anak, Guru BK dan Orang Tua Perlu Dilibatkan

25 Apr 2024

Peningkatan Gas Metana, Ancaman Serius bagi Lingkungan

25 Apr 2024

Menang atas Korsel, Peluang Timnas Indonesia ke Olimpiade 2024 Paris Makin Besar!

26 Apr 2024

Yang Perlu Kamu Lakukan saat Ditelpon Penagih Utang Pinjol; Jangan Diblok!

26 Apr 2024

Komentar Avenged Sevenfold Soal Lagu 'Dear God' yang Populer di Warnet Indonesia

26 Apr 2024

Kecanduan Gim Bisa Bikin Anak Tantrum

26 Apr 2024

Hari Ini, Nama Pratama Arhan Dielu-elukan Seantero Negeri!

26 Apr 2024

Singgung Kesetaraan Gender, Angela: Kesenjangan Gaji 20 Persen

26 Apr 2024

Ngalap Berkah Sunan Muria di Tengah Ribuan Peserta Sewu Kupatan Kudus

26 Apr 2024

Mengabadikan Sejarah Kota Semarang bersama Komunitas Blusuk.an

27 Apr 2024

Mengenal Songgo Buwono, Burger Asli Keraton Yogyakarta

27 Apr 2024

Polemik Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam; Antara Keamanan dan Ekonomi

27 Apr 2024

Hana, Nama Perempuan yang Bisa Ditemui di Indonesia, Jepang, dan Korea

27 Apr 2024

Jangan Salah Pilih! Ini Warna Baju yang Bisa Membuat Kamu Terlihat Lebih Tua

27 Apr 2024

Uniknya Satai Ambal Khas Kebumen, Disiram Saus Tempe!

27 Apr 2024

World Water Forum ke-10: ESDM Upayakan Pengadaan Listrik Murah

27 Apr 2024