BerandaHits
Selasa, 1 Nov 2021 15:29

Mau Naik Mobil, Sepeda Motor, atau Kereta Jarak Jauh, Semua Wajib Tes PCR/Antigen!

Meski memakai sepeda motor, mobil, atau transportasi umum seperti kereta, semua wajib melakukan tes PCR/Antigen. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Mau kamu naik transportasi umum seperti kereta atau naik kendaraan pribadi layaknya mobil atau sepeda motor, jika jarak minimalnya adalah 250 km, maka kamu tetap harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR/Antigen.

Inibaru.id – Kalau kamu melakukan perjalanan jauh, tepatnya lebih dari 250 km, siap-siap, Millens untuk melakukan tes PCR atau antigen. Mau kamu naik mobil, sepeda motor, atau bahkan kereta, bakal tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes-tes tersebut, lo.

Hal ini diungkap dalam Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada syarat perjalanan darat terbaru yang ada dalam surat ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebut siapapun yang melakukan perjalanan darat, harus menunjukkan kartu vaksin yang memperlihatkan sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, surat keterangan hasil RT-PCR yang didapatkan maksimal 3 x 24 jam atau hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Berbagai persyaratan ini harus disiapkan kalau kamu melakukan perjalanan darat minimal 250 km atau membutuhkan waktu perjalanan paling sebentar 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Andaipun kamu memakai sepeda motor, juga harus menyiapkannya.

“Berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” terang Budi, Senin (1/11/2021).

Syarat tes Antigen/PCR ini berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan minimal 250 km. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Khusus untuk penumpang kereta jarak jauh, maka mereka bisa membawa surat keterangan hasil tes RT-PCR paling lama 3 x 24 sebelum kereta mulai berangkat. Kalau mau memakai rapid tes Antigen, harus 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini sudah diberlakukan sejak Sabtu (27/10) lalu dan bakal terus berlaku hingga waktu yang beum ditentukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Bagaimana Dengan Pekerja Logistik?

Nah, pertanyaan muncul dari mereka yang bekerja di bidang logistik dan setiap harinya harus melakukan perjalanan jarak jauh layaknya pengemudi dan rekannya di kendaraan logistik. Nah, mereka ternyata harus memenuhi syarat berikut ini, Millens.

· Kalau sudah mampu menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap, maka harus membawa surat hasil rapid tes Antigen yang menunjukkan negatif. Sampel tes ini diambil paling lama 14 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

· Kalau sudah mampu menunjukkan kartu vaksin yang menandakan sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus membawa surat hasil rapid tes Antigen yang menunjukkan negatif. Sampel tes ini diambil paling lama 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

· Kalau belum divaksinasi, harus membawa surat hasil rapid tes Antigen yang menunjukkan negatif. Sampel tes ini diambil paling lama 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Wah, ternyata meski kasus Covid-19 sudah melandai, persyaratan untuk melakukan perjalanan masih ketat, ya Millens. Kalau kamu, setuju nggak dengan kebijakan pemerintah untuk tetap terus melakukan tes PCR/Antigen ini? (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: