BerandaHits
Kamis, 24 Jan 2018 20:19

Aturan Baru, Impor Mainan Diperketat

Mainan. (Kompas.com)

Pemerintah mengeluarkan ketentuan pengecualian terhadap proses impor mainan. Dua poin dalam aturan tersebut membatasi kuantitas mainan yang diimpor. Gimana ketentuannya?

Inibaru.id Millens, pernah nggak kamu berpikir berapa banyak mainan impor yang masuk dan diperjualbelikan di Indonesia? Barangkali negeri ini memang perlu membatasinya agar peredaran mainan-mainan itu nggak "menguasai" Tanah Air.

Nah, hal itulah yang saat ini tengah dijajaki pemerintah untuk menyiasati maraknya peredaran mainan impor tersebut. Beberapa ketentuan dikeluarkan, salah satunya dengan memberlakukan pengecualian-pengecualian tertentu. Apa saja?

Seperti ditulis Kompas.com, Rabu (24/1/2018), seenggaknya ada dua poin dalam kesepakatan tersebut. Pertama, jika mainan impor dibawa sebagai barang bawaan penumpang dalam pesawat terbang, kuantitas maksimalnya adalah lima buah per orang.

Baca juga:
Mobil Hitler Dilelang, Berapa Harganya?
Grand Livina Hantam Belasan Pengendara Motor

Kedua, untuk mainan impor yang dikirim sebagai barang kiriman, ketentuannya adalah maksimal tiga buah per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari.

Selain untuk membatasi impor mainan, cara ini juga dilakukan untuk menghindarkan anak-anak dari dampak negatif mainan bagi kesehatan.

“Kita tentu nggak mau ambil risiko anak kita terkena penyakit tertentu lantaran mainan yang diimpor mengandung zat-zat kimia yang berbahaya,” ujar Gati Wibawaningsih, Ditjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin.

Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Standardisasi Nasional ini dilakukan sebagai tanggapan atas perkembangan yang terjadi di masyarakat. Meskipun demikian, tujuan utama Standar Nasional Indonesia (SNI) nggak diabaikan.

Permenperin No. 111 Tahun 2015 pasal 3A ayat (1) mengatur bahwa pemberlakuan SNI Mainan secara Wajib dikecualikan bagi mainan tertentu, di antaranya yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan, serta memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus.

Baca juga:
Mahasiswa Undip yang Hilang di Linggoasri Bantah Tersesat
Jadi Nomine Oscar Lagi, Meryl Streep Pecahkan Rekor Sendiri

“Dua poin yang telah disepakati dalam rapat bersama itu merupakan penjelasan dari barang yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus. Mainan impor sesuai aturan tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan kembali,” papar Achmad Sigit Dwiwahkono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA).

Nah, semoga ketentuan baru ini benar-benar mengurangi barang-barang yang nggak bermutu di pasaran, ya. Eh, satu lagi nih yang penting, yaitu kita bisa terhindar dari penyakit yang bisa saja terbawa dari mainan itu.  Namun, bakal efektif nggak ya? (AYU/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: