BerandaHits
Kamis, 24 Jan 2018 20:19

Aturan Baru, Impor Mainan Diperketat

Mainan. (Kompas.com)

Pemerintah mengeluarkan ketentuan pengecualian terhadap proses impor mainan. Dua poin dalam aturan tersebut membatasi kuantitas mainan yang diimpor. Gimana ketentuannya?

Inibaru.id Millens, pernah nggak kamu berpikir berapa banyak mainan impor yang masuk dan diperjualbelikan di Indonesia? Barangkali negeri ini memang perlu membatasinya agar peredaran mainan-mainan itu nggak "menguasai" Tanah Air.

Nah, hal itulah yang saat ini tengah dijajaki pemerintah untuk menyiasati maraknya peredaran mainan impor tersebut. Beberapa ketentuan dikeluarkan, salah satunya dengan memberlakukan pengecualian-pengecualian tertentu. Apa saja?

Seperti ditulis Kompas.com, Rabu (24/1/2018), seenggaknya ada dua poin dalam kesepakatan tersebut. Pertama, jika mainan impor dibawa sebagai barang bawaan penumpang dalam pesawat terbang, kuantitas maksimalnya adalah lima buah per orang.

Baca juga:
Mobil Hitler Dilelang, Berapa Harganya?
Grand Livina Hantam Belasan Pengendara Motor

Kedua, untuk mainan impor yang dikirim sebagai barang kiriman, ketentuannya adalah maksimal tiga buah per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari.

Selain untuk membatasi impor mainan, cara ini juga dilakukan untuk menghindarkan anak-anak dari dampak negatif mainan bagi kesehatan.

“Kita tentu nggak mau ambil risiko anak kita terkena penyakit tertentu lantaran mainan yang diimpor mengandung zat-zat kimia yang berbahaya,” ujar Gati Wibawaningsih, Ditjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin.

Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Standardisasi Nasional ini dilakukan sebagai tanggapan atas perkembangan yang terjadi di masyarakat. Meskipun demikian, tujuan utama Standar Nasional Indonesia (SNI) nggak diabaikan.

Permenperin No. 111 Tahun 2015 pasal 3A ayat (1) mengatur bahwa pemberlakuan SNI Mainan secara Wajib dikecualikan bagi mainan tertentu, di antaranya yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan, serta memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus.

Baca juga:
Mahasiswa Undip yang Hilang di Linggoasri Bantah Tersesat
Jadi Nomine Oscar Lagi, Meryl Streep Pecahkan Rekor Sendiri

“Dua poin yang telah disepakati dalam rapat bersama itu merupakan penjelasan dari barang yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus. Mainan impor sesuai aturan tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan kembali,” papar Achmad Sigit Dwiwahkono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA).

Nah, semoga ketentuan baru ini benar-benar mengurangi barang-barang yang nggak bermutu di pasaran, ya. Eh, satu lagi nih yang penting, yaitu kita bisa terhindar dari penyakit yang bisa saja terbawa dari mainan itu.  Namun, bakal efektif nggak ya? (AYU/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: