BerandaHits
Sabtu, 19 Jul 2024 16:45

Masih Suka Merokok saat Berkendara? Siap-Siap Kena Hukumannya!

Merokok saat berkendara ternyata bisa dianggap melanggar hukum. (Astramotor)

Kamu masih hobi merokok saat berkendara? Ternyata hal ini dianggap sebagai tindakan yang melanggar aturan lalu lintas. Kamu pun bisa dihukum atau didenda karena hal ini.

Inibaru.id – Salah satu aktivitas buruk yang sayangnya masih sering dilakukan orang Indonesia adalah merokok sambil berkendara. Nggak hanya melakukannya saat menyetir mobil, banyak yang merokok saat bersepeda motor. Alasannya sih, biasanya karena mulut terasa kecut jika nggak mengisap rokok.

Tapi, tahu nggak kalau kebiasaan ini sangatlah egois. Asapnya mungkin hanya bikin batuk-batuk orang lain. Masalahnya, bara apinya bakal terbang ke mana-mana. Kalau sampai masuk ke mata pengendara sepeda motor atau pejalan kaki, tentu bisa membahayakan, bukan?

Karena bisa memberikan dampak berbahaya inilah, sudah ada aturan yang isinya adalah larangan merokok saat berkendara. Aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya di Pasal 106 ayat 1.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang diwajibkan untuk mengemudi kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi penuh. Nah, merokok saat berkendara sudah masuk kategori nggak berkonsentrasi penuh. Kalau sampai ketahuan aparat kepolisian melakukannya, kamu bisa disetop mereka, lo.

“Memang dalam UU tersebut nggak ada aturan lugas yang mengatur merokok saat mengendarai kendaraan berotor. Tapi, berkendara sambil merokok bisa menyebabkan hal yang nggak wajar dan bisa dikenakan Pasal 283,” ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Alfian Nurrizal sebagaiman dinukil dari Kompas, Kamis (18/7/2024).

Polisi bisa memberhentikan pengendara yang merokok. (Kompas/Ardito Ramadhan)

Dalam Pasal 283 yang dimaksud Alfian, terungkap bahwa orang-orang yang berkendara sembari melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang bisa mengganggu konsentrasi bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 bulan.

Sebagai contoh, kalau merokok saat berkendara bikin batuk-batuk sehingga berdampak pada sulit berkonsentrasi saat berkendara, maka sudah dianggap melanggar aturan tersebut. Kalau polisi melihatnya, bisa memberhentikan dan menegurnya.

Nah, kalau kamu sebagai masyarakat dirugikan dengan aksi pengendara yang merokok, sebenarnya bisa nggak melaporkannya ke polisi? Kalau menilik Pasal 256, ternyata bisa. Nantinya, pengendara yang melakukannya bisa dikenakan sanksi.

“Iya, bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu jika memang terbukti melanggar Pasal 10 ayat 1,” ungkap Alfian.

Tuh, kalau kamu masih hobi merokok saat berkendara, bisa diadukan oleh orang lain dan dikenakan denda. Lagipula, apa susahnya berhenti di tempat khusus merokok dulu daripada merokok saat berkendara yang bisa membahayakan orang lain? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: