BerandaHits
Selasa, 25 Nov 2024 11:47

Masa Tenang Pilkada 2024, Ini yang Boleh dan Nggak Boleh Dilakukan

Selama masa tenang, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. (Liputan6/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Pada masa tenang, diharapkan masyarakat mengevaluasi calon pemimpin yang akan dipilih dengan saksama. Saat masa itu, ada hal-hal yang boleh dan nggak boleh dilakukan.

Inibaru.id - Dua hari lagi, yiatu Rabu 27 November 2024, kita akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Itu artinya kita sekarang sedang berada di masa tenang. Apa saja yang boleh dan nggak boleh dilakukan pada masa ini?

Masa tenang adalah periode saat semua kegiatan kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada pemilih mengevaluasi pilihan mereka. Pada Pilkada 2024, masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, setelah masa kampanye resmi berakhir pada 23 November 2024.

Selama masa ini, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang netral dan bebas dari pengaruh kampanye.

Pada masa tenang, semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial, media massa, maupun tatap muka, dilarang keras. Hal ini termasuk kampanye positif, negatif, maupun hitam. Menurut undang-undang, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas.

Boleh dan Nggak Boleh Dilakukan

Memberi uang pada masa tenang untuk memengaruhi aspirasi masyarakat nggak diperbolehkan. (RRI/Dewi Suryati)

Hal yang tentu saja diperbolehkan pada masa tenang adalah hal-hal berikut ini.

  1. Menurunkan semua alat peraga kampanye
  2. Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih
  3. Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk
  4. Mengecek DPT dan lokasi TPS
  5. Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang
  6. Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024

Hal yang nggak boleh dilakukan saat masa tenang adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun
  2. Memasang alat peraga kampanye
  3. Menjanjikan atau memberi uang/materi
  4. Mengadakan pertemuan politik
  5. Menyebarkan konten kampanye di media sosial
  6. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat
  7. Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik
  8. Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik
  9. Mengadakan pawai atau arak-arakan
  10. Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu atau kotak kosong
  11. Menyebarkan berita bohong, konten SARA, dan lain-lain terkait pelaksanaan Pilkada secara umum dan paslon tertentu (maupun kotak kosong), baik langsung atau melalui internet.

Sudah cukup jelas kan aturan yang ada pada masa tenang? Jika kamu menemukan pelanggaran-pelanggran, bisa laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: