BerandaHits
Selasa, 25 Nov 2024 11:47

Masa Tenang Pilkada 2024, Ini yang Boleh dan Nggak Boleh Dilakukan

Selama masa tenang, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. (Liputan6/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Pada masa tenang, diharapkan masyarakat mengevaluasi calon pemimpin yang akan dipilih dengan saksama. Saat masa itu, ada hal-hal yang boleh dan nggak boleh dilakukan.

Inibaru.id - Dua hari lagi, yiatu Rabu 27 November 2024, kita akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Itu artinya kita sekarang sedang berada di masa tenang. Apa saja yang boleh dan nggak boleh dilakukan pada masa ini?

Masa tenang adalah periode saat semua kegiatan kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada pemilih mengevaluasi pilihan mereka. Pada Pilkada 2024, masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, setelah masa kampanye resmi berakhir pada 23 November 2024.

Selama masa ini, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang netral dan bebas dari pengaruh kampanye.

Pada masa tenang, semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial, media massa, maupun tatap muka, dilarang keras. Hal ini termasuk kampanye positif, negatif, maupun hitam. Menurut undang-undang, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas.

Boleh dan Nggak Boleh Dilakukan

Memberi uang pada masa tenang untuk memengaruhi aspirasi masyarakat nggak diperbolehkan. (RRI/Dewi Suryati)

Hal yang tentu saja diperbolehkan pada masa tenang adalah hal-hal berikut ini.

  1. Menurunkan semua alat peraga kampanye
  2. Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih
  3. Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk
  4. Mengecek DPT dan lokasi TPS
  5. Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang
  6. Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024

Hal yang nggak boleh dilakukan saat masa tenang adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun
  2. Memasang alat peraga kampanye
  3. Menjanjikan atau memberi uang/materi
  4. Mengadakan pertemuan politik
  5. Menyebarkan konten kampanye di media sosial
  6. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat
  7. Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik
  8. Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik
  9. Mengadakan pawai atau arak-arakan
  10. Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu atau kotak kosong
  11. Menyebarkan berita bohong, konten SARA, dan lain-lain terkait pelaksanaan Pilkada secara umum dan paslon tertentu (maupun kotak kosong), baik langsung atau melalui internet.

Sudah cukup jelas kan aturan yang ada pada masa tenang? Jika kamu menemukan pelanggaran-pelanggran, bisa laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: