BerandaHits
Selasa, 25 Nov 2024 11:47

Masa Tenang Pilkada 2024, Ini yang Boleh dan Nggak Boleh Dilakukan

Selama masa tenang, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. (Liputan6/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Pada masa tenang, diharapkan masyarakat mengevaluasi calon pemimpin yang akan dipilih dengan saksama. Saat masa itu, ada hal-hal yang boleh dan nggak boleh dilakukan.

Inibaru.id - Dua hari lagi, yiatu Rabu 27 November 2024, kita akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Itu artinya kita sekarang sedang berada di masa tenang. Apa saja yang boleh dan nggak boleh dilakukan pada masa ini?

Masa tenang adalah periode saat semua kegiatan kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada pemilih mengevaluasi pilihan mereka. Pada Pilkada 2024, masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, setelah masa kampanye resmi berakhir pada 23 November 2024.

Selama masa ini, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang netral dan bebas dari pengaruh kampanye.

Pada masa tenang, semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial, media massa, maupun tatap muka, dilarang keras. Hal ini termasuk kampanye positif, negatif, maupun hitam. Menurut undang-undang, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas.

Boleh dan Nggak Boleh Dilakukan

Memberi uang pada masa tenang untuk memengaruhi aspirasi masyarakat nggak diperbolehkan. (RRI/Dewi Suryati)

Hal yang tentu saja diperbolehkan pada masa tenang adalah hal-hal berikut ini.

  1. Menurunkan semua alat peraga kampanye
  2. Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih
  3. Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk
  4. Mengecek DPT dan lokasi TPS
  5. Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang
  6. Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024

Hal yang nggak boleh dilakukan saat masa tenang adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun
  2. Memasang alat peraga kampanye
  3. Menjanjikan atau memberi uang/materi
  4. Mengadakan pertemuan politik
  5. Menyebarkan konten kampanye di media sosial
  6. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat
  7. Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik
  8. Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik
  9. Mengadakan pawai atau arak-arakan
  10. Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu atau kotak kosong
  11. Menyebarkan berita bohong, konten SARA, dan lain-lain terkait pelaksanaan Pilkada secara umum dan paslon tertentu (maupun kotak kosong), baik langsung atau melalui internet.

Sudah cukup jelas kan aturan yang ada pada masa tenang? Jika kamu menemukan pelanggaran-pelanggran, bisa laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: