BerandaHits
Selasa, 25 Nov 2024 11:47

Masa Tenang Pilkada 2024, Ini yang Boleh dan Nggak Boleh Dilakukan

Selama masa tenang, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. (Liputan6/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Pada masa tenang, diharapkan masyarakat mengevaluasi calon pemimpin yang akan dipilih dengan saksama. Saat masa itu, ada hal-hal yang boleh dan nggak boleh dilakukan.

Inibaru.id - Dua hari lagi, yiatu Rabu 27 November 2024, kita akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Itu artinya kita sekarang sedang berada di masa tenang. Apa saja yang boleh dan nggak boleh dilakukan pada masa ini?

Masa tenang adalah periode saat semua kegiatan kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada pemilih mengevaluasi pilihan mereka. Pada Pilkada 2024, masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, setelah masa kampanye resmi berakhir pada 23 November 2024.

Selama masa ini, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang netral dan bebas dari pengaruh kampanye.

Pada masa tenang, semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial, media massa, maupun tatap muka, dilarang keras. Hal ini termasuk kampanye positif, negatif, maupun hitam. Menurut undang-undang, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas.

Boleh dan Nggak Boleh Dilakukan

Memberi uang pada masa tenang untuk memengaruhi aspirasi masyarakat nggak diperbolehkan. (RRI/Dewi Suryati)

Hal yang tentu saja diperbolehkan pada masa tenang adalah hal-hal berikut ini.

  1. Menurunkan semua alat peraga kampanye
  2. Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih
  3. Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk
  4. Mengecek DPT dan lokasi TPS
  5. Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang
  6. Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024

Hal yang nggak boleh dilakukan saat masa tenang adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun
  2. Memasang alat peraga kampanye
  3. Menjanjikan atau memberi uang/materi
  4. Mengadakan pertemuan politik
  5. Menyebarkan konten kampanye di media sosial
  6. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat
  7. Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik
  8. Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik
  9. Mengadakan pawai atau arak-arakan
  10. Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu atau kotak kosong
  11. Menyebarkan berita bohong, konten SARA, dan lain-lain terkait pelaksanaan Pilkada secara umum dan paslon tertentu (maupun kotak kosong), baik langsung atau melalui internet.

Sudah cukup jelas kan aturan yang ada pada masa tenang? Jika kamu menemukan pelanggaran-pelanggran, bisa laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lakukan Misi Kemanusiaan di Filipina, 10 Kru Heli Dapat Penghargaan Khusus

15 Nov 2024

Dapatkan Promo Pilkada 10 Persen Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 26-28 November 2024!

15 Nov 2024

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

15 Nov 2024

Soto Rem-Bang Gang Kuwera, Andalan Mahasiswa UNY Memadamkan Kelaparan

15 Nov 2024

Berbahaya, Jangan Googling Kata-kata Ini di Internet!

15 Nov 2024

Peluang Timnas Indonesia Melawan Jepang; Masih Ada Asa untuk Mencuri Poin

15 Nov 2024

JOMO, Menemukan Kebahagiaan dengan Melewatkan Hal-Hal yang Nggak Perlu

15 Nov 2024

Cantiknya Pantai Peyuyon; Serasa Main di Pantai Pribadi

16 Nov 2024

Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Jadi Hari Libur Nasional

16 Nov 2024

Secuil Potongan Kehidupan Orang Indonesia di Short Video 'We' Karya Aco Tenri

16 Nov 2024

Gawai, Salah Satu Penyebab Kasus Kanker Usus Besar Naik di Kalangan Anak Muda Indonesia

16 Nov 2024

Sekda Imbau ASN Kabupaten Semarang Konsumsi Susu Segar

16 Nov 2024

Promo Besar Belum Tentu Hemat, Hati-Hati Belanja Impulsif!

16 Nov 2024

Alasan Kucing Suka Dielus Dagunya

17 Nov 2024

Mitos Bukan Sih Adopsi Anak Bisa Memancing Kehamilan?

17 Nov 2024

Nggak Pernah Mati, Laptop yang Di-sleep Terus Aman?

17 Nov 2024

Kala Air Terjun dan Lautan Bertemu di Pantai Surumanis Kebumen

17 Nov 2024

Cakwe Medan, Melegenda di Jalan Gajah Mada Semarang Sejak 40 Tahun Silam

17 Nov 2024

Sekuntum Senyum Petani Mawar di Tengah Dingin Sumowono yang Menusuk

17 Nov 2024

Asal Nama Kecamatan Wedi di Klaten, Terkait dengan Pasir atau Rasa Takut?

18 Nov 2024