Inibaru.id - Masyarakat Indonesia akan memilih calon kepala daerah baru periode 2024, baik itu pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, pencoblosan Pilkada Serentak akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.
Pilkada 2024 ini cukup berbeda dengan pilkada sebelumnya ya, Millens. Kali ini, pertama dalam sejarah, Indonesia akan menggelar pilkada langsung secara serentak.
Sebelumnya, jadwal pilkada serentak memang pernah dilakukan pada 2015 dan berlanjut di Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada 2020. Namun, penyelenggaraan pilkada tersebut nggak benar-benar dilakukan serentak di seluruh daerah seperti tahun ini.
Penyerentakan hanya dilakukan untuk beberapa daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah berdekatan. Sementara untuk tahun ini ada sebanyak 545 daerah, terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota bakal melaksanakan pemungutan suara.
Masyarakat pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin daerah di dua tingkatan sekaligus, yakni tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Alasan Pilkada Digelar Serentak
Sebelumnya, jadwal pilkada nggak pernah sama karena AMJ kepala daerah berbeda-beda. Akibatnya, pelaksanaan pilkada nggak efisien karena anggaran yang harus disiapkan sangat besar. Berbeda halnya jika dilakukan serentak. Pilkada serentak menjadi ada penghematan untuk sejumlah pos anggaran, seperti honor badan ad hoc, sosialisasi, hingga pendirian tempat pemungutan suara.
Dulu, berbagai pihak sempat mengevaluasi pilkada serentak di Pilkada Sumatera Barat 2011 dan Pilkada Aceh di 2012. Evaluasi di kedua provinsi menunjukkan ada penghematan anggaran hingga 60 persen dan partisipasi pemilih cenderung meningkat.
Pemerintah kemudian mengusulkan periodisasi pilkada serentak yang diatur dalam UU No 22/2014 tentang Pilkada. Aturan ini juga mengatur daerah-daerah yang AMJ kepala daerah-nya berakhir pada 2015 menggelar pilkada di hari dan bulan yang sama pada 2015. Itu juga berlaku bagi daerah-daerah yang AMJ berakhir pada 2016, 2017, dan 2018 untuk menggelar pilkada di tahun 2018.
Untuk mengisi kekosongan, pemerintah mengangkat penjabat kepala daerah. Namun, jadwal keserentakan pilkada direvisi melalui UU No 8/2015 tentang Pilkada.
Gelombang pilkada serentak disepakati pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pilkada 2020, Pilkada 2022, dan Pilkada 2023. Pada 2016, pemerintah kembali mengusulkan perubahan jadwal pilkada serentak di UU No 10/2016 tentang Pilkada, di mana tidak ada jadwal pilkada di tahun 2022 dan 2023.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri bahkan mempercepat jadwal pilkada langsung serentak nasional akan dilaksanakan pada November 2024, yang semula dijadwalkan pada 2027.
Itulah perjalanan panjang sampai akhirnya kita akan melaksanakan pilkada serentak di seluruh Indonesia. Sebelum hari pemungutan suara, sudahkah namamu terdafatar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), Millens? (Siti Khatijah/E07)