BerandaHits
Sabtu, 5 Mei 2023 09:00

Mantan Napi Boleh Ikut Kontestasi Pileg, tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi: Mantan terpidana yang telah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018 boleh mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). (Freepik)

Sudah ada beberapa nama politikus yang pernah mendekam di bui akan mencalonkan diri menjadi caleg pada kontestasi pileg 2024. Menurut KPU, hal itu diperbolehkan, tapi dengan beberapa syarat.

Inibaru.id - Jika di tahun Pemilu 2024 nanti kamu mendapati ada calon legislatif yang dulunya seorang narapidana, jangan kaget, ya! Menurut aturan, mereka memang diperbolehkan nyaleg asal memenuhi beberapa persyaratan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan mantan terpidana yang telah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018 boleh mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024. Hal tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022.

Putusan MK tersebut memberi masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mengajukan diri sebagai bakal caleg, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

"Masa jeda lima tahun itu maksudnya dihitung dari tahapan pencalonan. Tahapan pencalonan itu untuk Pemilu 2024 dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Artinya, jika seorang mantan terpidana dinyatakan bebas murni setelah tanggal 14 Mei 2018, secara otomatis nggak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bacaleg.

Ilustrasi: Mantan terpidana yang nyaleg sudah nggak berhubungan lagi secara administratif dengan lembaga pemasyarakatan. (Antara/Syifa Yulinnas)

Hasyim menegaskan mantan terpidana sudah nggak berhubungan lagi secara administratif dengan lembaga pemasyarakatan. Namun, ada sejumlah syarat tambahan dari KPU jika mantan terpidana yang telah bebas murni lima tahun ingin berkontestasi sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Syarat tambahan itu antara lain membuat surat pernyataan bahwa dirinya pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Kemudian, membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya yang pernah dipidana.

Ya, meski terkesan "partai kekurangan kader" karena menyodorkan caleg yang pernah masuk bui, peraturan dari KPU untuk membuat publikasi melalui media massa itu cukup fair ya, Millens? Senggaknya sebelum pemilih memutuskan untuk mendukung seorang caleg, dia harus tahu rekam jejak sosok yang akan dipilihnya. (Siti Khatijah/E07)

Artikel ini telah dimuat di Medcom dengan judul Mantan Napi Boleh Nyaleg, Ini Syaratnya.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: