BerandaHits
Sabtu, 5 Mei 2023 09:00

Mantan Napi Boleh Ikut Kontestasi Pileg, tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi: Mantan terpidana yang telah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018 boleh mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). (Freepik)

Sudah ada beberapa nama politikus yang pernah mendekam di bui akan mencalonkan diri menjadi caleg pada kontestasi pileg 2024. Menurut KPU, hal itu diperbolehkan, tapi dengan beberapa syarat.

Inibaru.id - Jika di tahun Pemilu 2024 nanti kamu mendapati ada calon legislatif yang dulunya seorang narapidana, jangan kaget, ya! Menurut aturan, mereka memang diperbolehkan nyaleg asal memenuhi beberapa persyaratan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan mantan terpidana yang telah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018 boleh mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024. Hal tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022.

Putusan MK tersebut memberi masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mengajukan diri sebagai bakal caleg, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

"Masa jeda lima tahun itu maksudnya dihitung dari tahapan pencalonan. Tahapan pencalonan itu untuk Pemilu 2024 dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Artinya, jika seorang mantan terpidana dinyatakan bebas murni setelah tanggal 14 Mei 2018, secara otomatis nggak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bacaleg.

Ilustrasi: Mantan terpidana yang nyaleg sudah nggak berhubungan lagi secara administratif dengan lembaga pemasyarakatan. (Antara/Syifa Yulinnas)

Hasyim menegaskan mantan terpidana sudah nggak berhubungan lagi secara administratif dengan lembaga pemasyarakatan. Namun, ada sejumlah syarat tambahan dari KPU jika mantan terpidana yang telah bebas murni lima tahun ingin berkontestasi sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Syarat tambahan itu antara lain membuat surat pernyataan bahwa dirinya pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Kemudian, membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya yang pernah dipidana.

Ya, meski terkesan "partai kekurangan kader" karena menyodorkan caleg yang pernah masuk bui, peraturan dari KPU untuk membuat publikasi melalui media massa itu cukup fair ya, Millens? Senggaknya sebelum pemilih memutuskan untuk mendukung seorang caleg, dia harus tahu rekam jejak sosok yang akan dipilihnya. (Siti Khatijah/E07)

Artikel ini telah dimuat di Medcom dengan judul Mantan Napi Boleh Nyaleg, Ini Syaratnya.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: