BerandaHits
Sabtu, 5 Mei 2023 09:00

Mantan Napi Boleh Ikut Kontestasi Pileg, tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi: Mantan terpidana yang telah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018 boleh mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). (Freepik)

Sudah ada beberapa nama politikus yang pernah mendekam di bui akan mencalonkan diri menjadi caleg pada kontestasi pileg 2024. Menurut KPU, hal itu diperbolehkan, tapi dengan beberapa syarat.

Inibaru.id - Jika di tahun Pemilu 2024 nanti kamu mendapati ada calon legislatif yang dulunya seorang narapidana, jangan kaget, ya! Menurut aturan, mereka memang diperbolehkan nyaleg asal memenuhi beberapa persyaratan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan mantan terpidana yang telah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018 boleh mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024. Hal tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022.

Putusan MK tersebut memberi masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mengajukan diri sebagai bakal caleg, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

"Masa jeda lima tahun itu maksudnya dihitung dari tahapan pencalonan. Tahapan pencalonan itu untuk Pemilu 2024 dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Artinya, jika seorang mantan terpidana dinyatakan bebas murni setelah tanggal 14 Mei 2018, secara otomatis nggak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bacaleg.

Ilustrasi: Mantan terpidana yang nyaleg sudah nggak berhubungan lagi secara administratif dengan lembaga pemasyarakatan. (Antara/Syifa Yulinnas)

Hasyim menegaskan mantan terpidana sudah nggak berhubungan lagi secara administratif dengan lembaga pemasyarakatan. Namun, ada sejumlah syarat tambahan dari KPU jika mantan terpidana yang telah bebas murni lima tahun ingin berkontestasi sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Syarat tambahan itu antara lain membuat surat pernyataan bahwa dirinya pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Kemudian, membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya yang pernah dipidana.

Ya, meski terkesan "partai kekurangan kader" karena menyodorkan caleg yang pernah masuk bui, peraturan dari KPU untuk membuat publikasi melalui media massa itu cukup fair ya, Millens? Senggaknya sebelum pemilih memutuskan untuk mendukung seorang caleg, dia harus tahu rekam jejak sosok yang akan dipilihnya. (Siti Khatijah/E07)

Artikel ini telah dimuat di Medcom dengan judul Mantan Napi Boleh Nyaleg, Ini Syaratnya.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Cara Bikin YouTube Recap, YouTube Music Recap, dan Spotify Wrapped 2025

5 Des 2025

Data FPEM FEB UI Ungkap Ribuan Lulusan S1 Putus Asa Mencari Kerja

5 Des 2025

Terpanjang dan Terdalam; Terowongan Bawah Laut Rogfast di Nowegia

5 Des 2025

Jaga Buah Hati; Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai hingga Awal 2026!

5 Des 2025

Gajah Punah, Ekosistem Runtuh

5 Des 2025

Bantuan Jateng Tiba di Sumbar Setelah 105 Jam di Darat

5 Des 2025

Warung Londo Warsoe Solo, Tempat Makan Bergaya Barat yang Digemari Warga Lokal

6 Des 2025

Forda Jateng 2025 di Solo, Target Kormi Semarang: Juara Umum Lagi!

6 Des 2025

Yang Perlu Diperhatikan Saat Mobil Akan Melintas Genangan Banjir

6 Des 2025

Tiba-Tiba Badminton; Upaya Cari Keringat di Tengah Deadline yang Ketat

6 Des 2025

Opak Angin, Cemilan Legendaris Solo Khas Malam 1 Suro!

6 Des 2025

Raffi Ahmad 'Spill' Hasil Pertemuan dengan Ahmad Luthfi, Ada Apa?

6 Des 2025

Uniknya Makam Mbah Lancing di Kebumen, Pusaranya Ditumpuk Ratusan Kain Batik

7 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: