Inibaru.id - Seringkali awak media dikriminalisasi pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan. Para wartawan mendapat ancaman bahkan kekerasan yang berbuntut kematian. Nggak ingin itu terus berlanjut dan mengintimidasi kerja jurnalistik, Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers - Polri untuk meminimalisasi kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, nggak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan nggak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.
Salah satu yang diatur dalam PKS ini adalah tentang laporan dari masyarakat. Apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.
Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.
Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Nah, begitulah alur yang tepat jika suatu saat kita menemukan masalah dengan pemberitaan atau karya jurnalistik. Jangan sampai mengancam atau melukai awak media, ya! (Siti Khatijah/E05)