Inibaru.id - Penggemar rokok elektronik kian banyak, mulai dari remaja hingga para pekerja. Selain karena hobi, alasan mereka memilih merokok elektronik karena bagi mereka rokok jenis ini lebih aman ketimbang rokok konvensional. Nggak hanya itu, penggemar rokok elektronik juga datang dari mereka yang ingin berhenti merokok konvensional.
Semakin maraknya penggunaan jenis rokok ini membuat pemerintah harus membuat regulasinya. Kementerian Kesehatan berencana memasukkan rokok elektronik dalam revisi aturan pengendalian tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.
Baca Juga:
Bisnis Rokok Elektrik yang Mulai MenarikPadahal, jika ditinjau lebih dalam, aturan tersebut spesifik mengatur distribusi hingga iklan produk rokok agar nggak terjamah anak di bawah umur. Dalam aturan itu, rokok merupakan salah satu objek yang diatur secara komprehensif.
Hal itu sontak mendapat respons pertentangan dari pencinta rokok elektrik. Pasalnya, rencana pemerintah tersebut dinilai berseberangan dengan pendapat beberapa pakar serta asosiasi yang menyarankan aturan rokok elektronik lebih baik dibuat sendiri dan dikaji mendalam.
Berbeda dengan Rokok Konvensional
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita, dibandingkan rokok konvensional, rokok elektronik memiliki perbedaan cara kerja, kandungan, aerosol, dan dampak kesehatan.
“Begitu pun dengan rokok elektronik di banyak negara diakui sebagai salah satu produk harm reduction,” ujarnya, dilansir dari Medcom Kamis (8/9/2022).
Karena antara rokok elektronik dan konvensional nggak bisa disamakan, APVI menyarankan pemerintah untuk membuat regulasi tersendiri.
Menurut Ketua APVI Aryo Andrianto, dengan profil risiko rokok elektronik yang lebih rendah, pemerintah seharusnya mengatur produk tembakau alternatif ke dalam regulasi khusus dan berbeda dari rokok biasa.
“Batasan usia pengguna, akses promosi, dan keterangan pada kemasan yang sesuai dengan profil risiko tentu sangat dibutuhkan oleh industri ini,” tegasnya.
“Produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang berbeda dari rokok. Dampak terburuk adalah pembohongan publik ketika kami dipaksa untuk mencantumkan 7.000 zat berbahaya yang tidak ada di produk tembakau alternatif,” tambah Aryo.
Melibatkan Semua Pihak
Ya, soal regulasi rokok elektronik ini baik pemerintah maupun asosiasi belum bisa satu suara. Padahal untuk melahirkan landasan hukum harus melalui kajian yang mendalam dan akurat ya, Millens?
Menurut Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Posklegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fathudin Kalimas, perlu ada kolaborasi berbagai pihak untuk mengatur regulasi vape. Pemerintah, konsumen, dan industri mesti terlibat.
“Sehingga hal tersebut bisa memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat,” katanya.
Ya, semoga regulasi yang mengatur tentang rokok elektronik segera ada. Bagaimanapun juga, regulasi tersebut pada akhirnya bertujuan untuk melindungi konsumen ya, Millens? (Siti Khatijah/E07)