BerandaHits
Sabtu, 24 Apr 2020 10:51

Larangan Mudik Berlaku, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah mulai berlakukan larangan mudik pada hari Jumat (24/4). (Antara foto/Reno Esnir/AWW)

Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik mulai Jumat (24/4/2020) ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi yang tetap nekat mudik.

Inibaru.id – Tahun ini, masyarakat nggak bisa leluasa mudik seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh larangan mudik yang diberlakukan pemerintah. Bertepatan dengan hari pertama Ramadhan 1441 H yang jatuh pada Jumat (24/4/2020), larangan ini mulai diberlakukan. Bahkan, sanksi sedang disiapkan bagi masyarakat yang melanggarnya.

Antisipasi sudah disiapkan Pemerintah, Kepolisian, dan Kementerian Perhubungan untuk menyukseskan aturan ini. Namun, besar kemungkinan tetap ada banyak warga yang nekat untuk pulang kampung.

Lalu, bagaimana jika ada warga yang masih melanggar larangan tersebut?

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, ada dua jenis sanksi yang akan diterapkan. Hukuman tersebut dibagi berdasarkan periode waktu, yakni 24 April sampai 7 Mei dan 7 Mei sampai 31 Mei.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita, Kamis (23/4).

Bagi warga yang nekat mudik, akan diberikan sanksi oleh pemerintah. (Getty Images)

Sanksi yang diberikan pada periode pertama sangat ringan, yaitu pemudik yang tertangkap petugas diminta untuk putar balik dan kembali ke tempatnya merantau. Sementara itu, pada periode 7-31 Mei 2020, sanksi yang dikenakan akan lebih tegas dan disertai dengan denda.

"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei atau sampai berakhir peraturan. Yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga akan didenda," terangnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarnoe menyebut para pemudik yang tetap nekat bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

"Nanti yang berlaku adalah Undang-Undang tentang Kekarantinaan. Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018) mesti diterapkan. Sanksinya Rp 100 juta atau kurungan. Dan itu harus digembor-gemborkan terus biar mengerti. Pokoknya pemerintah harus tegas menerapkan sanksi itu," ucap Djoko.

Bagaimana nih pendapat kamu, Millens? Apakah keputusan larangan mudik ini tepat untuk memutus rantai penularan Covid-19? (Det/MG29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: