BerandaHits
Sabtu, 24 Apr 2020 10:51

Larangan Mudik Berlaku, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah mulai berlakukan larangan mudik pada hari Jumat (24/4). (Antara foto/Reno Esnir/AWW)

Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik mulai Jumat (24/4/2020) ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi yang tetap nekat mudik.

Inibaru.id – Tahun ini, masyarakat nggak bisa leluasa mudik seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh larangan mudik yang diberlakukan pemerintah. Bertepatan dengan hari pertama Ramadhan 1441 H yang jatuh pada Jumat (24/4/2020), larangan ini mulai diberlakukan. Bahkan, sanksi sedang disiapkan bagi masyarakat yang melanggarnya.

Antisipasi sudah disiapkan Pemerintah, Kepolisian, dan Kementerian Perhubungan untuk menyukseskan aturan ini. Namun, besar kemungkinan tetap ada banyak warga yang nekat untuk pulang kampung.

Lalu, bagaimana jika ada warga yang masih melanggar larangan tersebut?

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, ada dua jenis sanksi yang akan diterapkan. Hukuman tersebut dibagi berdasarkan periode waktu, yakni 24 April sampai 7 Mei dan 7 Mei sampai 31 Mei.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita, Kamis (23/4).

Bagi warga yang nekat mudik, akan diberikan sanksi oleh pemerintah. (Getty Images)

Sanksi yang diberikan pada periode pertama sangat ringan, yaitu pemudik yang tertangkap petugas diminta untuk putar balik dan kembali ke tempatnya merantau. Sementara itu, pada periode 7-31 Mei 2020, sanksi yang dikenakan akan lebih tegas dan disertai dengan denda.

"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei atau sampai berakhir peraturan. Yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga akan didenda," terangnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarnoe menyebut para pemudik yang tetap nekat bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

"Nanti yang berlaku adalah Undang-Undang tentang Kekarantinaan. Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018) mesti diterapkan. Sanksinya Rp 100 juta atau kurungan. Dan itu harus digembor-gemborkan terus biar mengerti. Pokoknya pemerintah harus tegas menerapkan sanksi itu," ucap Djoko.

Bagaimana nih pendapat kamu, Millens? Apakah keputusan larangan mudik ini tepat untuk memutus rantai penularan Covid-19? (Det/MG29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: