BerandaHits
Sabtu, 24 Apr 2020 10:51

Larangan Mudik Berlaku, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah mulai berlakukan larangan mudik pada hari Jumat (24/4). (Antara foto/Reno Esnir/AWW)

Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik mulai Jumat (24/4/2020) ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi yang tetap nekat mudik.

Inibaru.id – Tahun ini, masyarakat nggak bisa leluasa mudik seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh larangan mudik yang diberlakukan pemerintah. Bertepatan dengan hari pertama Ramadhan 1441 H yang jatuh pada Jumat (24/4/2020), larangan ini mulai diberlakukan. Bahkan, sanksi sedang disiapkan bagi masyarakat yang melanggarnya.

Antisipasi sudah disiapkan Pemerintah, Kepolisian, dan Kementerian Perhubungan untuk menyukseskan aturan ini. Namun, besar kemungkinan tetap ada banyak warga yang nekat untuk pulang kampung.

Lalu, bagaimana jika ada warga yang masih melanggar larangan tersebut?

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, ada dua jenis sanksi yang akan diterapkan. Hukuman tersebut dibagi berdasarkan periode waktu, yakni 24 April sampai 7 Mei dan 7 Mei sampai 31 Mei.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita, Kamis (23/4).

Bagi warga yang nekat mudik, akan diberikan sanksi oleh pemerintah. (Getty Images)

Sanksi yang diberikan pada periode pertama sangat ringan, yaitu pemudik yang tertangkap petugas diminta untuk putar balik dan kembali ke tempatnya merantau. Sementara itu, pada periode 7-31 Mei 2020, sanksi yang dikenakan akan lebih tegas dan disertai dengan denda.

"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei atau sampai berakhir peraturan. Yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga akan didenda," terangnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarnoe menyebut para pemudik yang tetap nekat bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

"Nanti yang berlaku adalah Undang-Undang tentang Kekarantinaan. Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018) mesti diterapkan. Sanksinya Rp 100 juta atau kurungan. Dan itu harus digembor-gemborkan terus biar mengerti. Pokoknya pemerintah harus tegas menerapkan sanksi itu," ucap Djoko.

Bagaimana nih pendapat kamu, Millens? Apakah keputusan larangan mudik ini tepat untuk memutus rantai penularan Covid-19? (Det/MG29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: