BerandaHits
Sabtu, 24 Apr 2020 10:51

Larangan Mudik Berlaku, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah mulai berlakukan larangan mudik pada hari Jumat (24/4). (Antara foto/Reno Esnir/AWW)

Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik mulai Jumat (24/4/2020) ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi yang tetap nekat mudik.

Inibaru.id – Tahun ini, masyarakat nggak bisa leluasa mudik seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh larangan mudik yang diberlakukan pemerintah. Bertepatan dengan hari pertama Ramadhan 1441 H yang jatuh pada Jumat (24/4/2020), larangan ini mulai diberlakukan. Bahkan, sanksi sedang disiapkan bagi masyarakat yang melanggarnya.

Antisipasi sudah disiapkan Pemerintah, Kepolisian, dan Kementerian Perhubungan untuk menyukseskan aturan ini. Namun, besar kemungkinan tetap ada banyak warga yang nekat untuk pulang kampung.

Lalu, bagaimana jika ada warga yang masih melanggar larangan tersebut?

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, ada dua jenis sanksi yang akan diterapkan. Hukuman tersebut dibagi berdasarkan periode waktu, yakni 24 April sampai 7 Mei dan 7 Mei sampai 31 Mei.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita, Kamis (23/4).

Bagi warga yang nekat mudik, akan diberikan sanksi oleh pemerintah. (Getty Images)

Sanksi yang diberikan pada periode pertama sangat ringan, yaitu pemudik yang tertangkap petugas diminta untuk putar balik dan kembali ke tempatnya merantau. Sementara itu, pada periode 7-31 Mei 2020, sanksi yang dikenakan akan lebih tegas dan disertai dengan denda.

"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei atau sampai berakhir peraturan. Yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga akan didenda," terangnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarnoe menyebut para pemudik yang tetap nekat bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

"Nanti yang berlaku adalah Undang-Undang tentang Kekarantinaan. Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018) mesti diterapkan. Sanksinya Rp 100 juta atau kurungan. Dan itu harus digembor-gemborkan terus biar mengerti. Pokoknya pemerintah harus tegas menerapkan sanksi itu," ucap Djoko.

Bagaimana nih pendapat kamu, Millens? Apakah keputusan larangan mudik ini tepat untuk memutus rantai penularan Covid-19? (Det/MG29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Tanda Diabetes pada Kulit yang Jarang Disadari

8 Des 2024

Berapa Luas Kamar Tidur yang Ideal?

8 Des 2024

Piknik Santai di Rowo Gembongan Temanggung

8 Des 2024

Ombudsman: Terkait Penanganan Kasus Penembakan Siswa SMK, Polrestabes Semarang Nggak Profesional

8 Des 2024

Dekat dengan Candi Prambanan, Begini Keindahan Candi Sojiwan

8 Des 2024

Pemprov Jateng: Pagu 10 Ribu, Makan Bergizi Gratis Nggak Bisa Sediakan Susu

8 Des 2024

Hadirkan Stefan William di Acara Pembukaan, Miniso Penuhi Gaya Hidup Modern dan Kekinian Warga Kota Semarang

8 Des 2024

Ada Tiga Bibit Siklon Tropis Kepung Indonesia, Apa Dampaknya?

9 Des 2024

Menilik Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Lima Daerah

9 Des 2024

Produksi Genting di Desa Papringan, Tetap Autentik dengan Cara Tradisional

9 Des 2024

Rekor 1.000 Poin Megawati Hangestri di Liga Voli Korea

9 Des 2024

Peringati Perang Diponegoro, Warga Yogyakarta Gelar Kirab Tongkat Kiai Cokro

9 Des 2024

Tanpa Transit! Uji Coba Direct Train Gambir-Semarang Tawang, KAI Tawarkan Diskon 50 Persen

9 Des 2024

Sidang Kode Etik Kasus Penembakan di Semarang, Hadirkan Saksi dan Keluarga Korban

9 Des 2024

Apa yang Bikin Generasi Z Sering Dideskripsikan sebagai Generasi Paling Kesepian?

9 Des 2024

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Robig Dipecat Tidak Dengan Hormat!

10 Des 2024

Penembak Siswa SMK 4 Semarang Dipecat; Ayah Korban: Tersangka Nggak Minta Maaf

10 Des 2024

50 Persen Hidup Lansia Indonesia Bergantung pada Anaknya; Yuk Siapkan Dana Pensiun!

10 Des 2024

Asap Indah Desa Wonosari, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Jawa Tengah

10 Des 2024

Hanya Membawa Kerugian, Jangan Tergoda Janji Manis Judi Online!

10 Des 2024