BerandaHits
Sabtu, 24 Apr 2020 10:51

Larangan Mudik Berlaku, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah mulai berlakukan larangan mudik pada hari Jumat (24/4). (Antara foto/Reno Esnir/AWW)

Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik mulai Jumat (24/4/2020) ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi yang tetap nekat mudik.

Inibaru.id – Tahun ini, masyarakat nggak bisa leluasa mudik seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh larangan mudik yang diberlakukan pemerintah. Bertepatan dengan hari pertama Ramadhan 1441 H yang jatuh pada Jumat (24/4/2020), larangan ini mulai diberlakukan. Bahkan, sanksi sedang disiapkan bagi masyarakat yang melanggarnya.

Antisipasi sudah disiapkan Pemerintah, Kepolisian, dan Kementerian Perhubungan untuk menyukseskan aturan ini. Namun, besar kemungkinan tetap ada banyak warga yang nekat untuk pulang kampung.

Lalu, bagaimana jika ada warga yang masih melanggar larangan tersebut?

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, ada dua jenis sanksi yang akan diterapkan. Hukuman tersebut dibagi berdasarkan periode waktu, yakni 24 April sampai 7 Mei dan 7 Mei sampai 31 Mei.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita, Kamis (23/4).

Bagi warga yang nekat mudik, akan diberikan sanksi oleh pemerintah. (Getty Images)

Sanksi yang diberikan pada periode pertama sangat ringan, yaitu pemudik yang tertangkap petugas diminta untuk putar balik dan kembali ke tempatnya merantau. Sementara itu, pada periode 7-31 Mei 2020, sanksi yang dikenakan akan lebih tegas dan disertai dengan denda.

"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei atau sampai berakhir peraturan. Yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga akan didenda," terangnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarnoe menyebut para pemudik yang tetap nekat bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

"Nanti yang berlaku adalah Undang-Undang tentang Kekarantinaan. Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018) mesti diterapkan. Sanksinya Rp 100 juta atau kurungan. Dan itu harus digembor-gemborkan terus biar mengerti. Pokoknya pemerintah harus tegas menerapkan sanksi itu," ucap Djoko.

Bagaimana nih pendapat kamu, Millens? Apakah keputusan larangan mudik ini tepat untuk memutus rantai penularan Covid-19? (Det/MG29/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: