BerandaHits
Jumat, 11 Jul 2024 11:07

Langkah-Langkah Pendaftaran Nikah secara Daring, Mudah dan Cepat

Kamu bisa melakukan pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag. (Wedding Market)

Kementerian Agama RI memberikan kemudahan buat kamu yang pengin mendaftar untuk menikah dengan mendaftar daring melalui Simkah Kemenag. Bagaimana langkah-langkahnya?

Inibaru.id - Salah satu hal penting yang harus kamu lakukan ketika mau menikah adalah mendaftarkan pernikahanmu ke Kantor Urusan Agama (KUA). Meski sepertinya mudah, kenyataannya masih banyak orang yang enggan datang langsung ke KUA setempat dan lebih memilih mengutus orang lain, tentu saja dengan membayar "uang lelah".

Namun kini, mendaftarkan pernikahan jadi lebih mudah, Millens. Kamu bisa melakukan pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag. Itu adalah layanan pendaftaran nikah yang diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Adanya Simkah Kemenag ini tentu memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Selain dapat diakses kapan saja dan di mana saja, aplikasi ini membuat data terintegrasi dengan Sistem Informasi Adminsitrasi Kependudukan. Simkah Kemenag juga bisa mencegah pemalsuan buku nikah serta meminimalisasi kesalahan data calon pengantin.

Cara Mendaftar Nikah Daring

Layanan Simkah Kemenag bisa meminimalisasi kesalahan data calon pengantin. (Liputan6/Angga Yuniar)

Buat kamu yang mau menikah dan ingin memanfaatkan layanan Simkah Kemenag ini, ikuti langkah-langkahnya dengan benar, ya!

Pertama, masuklah ke situs Simkah Kemenag RI, yaitu https://simkah4.kemenag.go.id. Setelah membuat akun di sana, pastikan kamu mengisi secara lengkap bagian data diri. Setelah itu, pilih menu "Daftar Nikah". Isi dan lengkapi semua formulir yang disajikan.

Invoice pembayaran akan terbentuk otomatis oleh sistem. FYI, apabila pernikahan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis. Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600 ribu.

Jangan lupa untuk segera melakukan pembayaran nikah (apabila menikah di luar KUA) melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah.

Penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem nggak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah, Millens.

Lalu, apakah yang harus dilakukan setelah selesai mendaftar daring? Langkah selanjutnya adalah kamu datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika sampai 15 hari kerja kamu nggak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran daring akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

Bagaimana, sudah mengerti tahapan mendaftarkan pernikahan secara daring, kan? Jika semua persiapan untuk menempuh bahtera rumah tangga sudah beres, buruan segera disahkan ke KUA, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: