BerandaHits
Jumat, 11 Jul 2024 11:07

Langkah-Langkah Pendaftaran Nikah secara Daring, Mudah dan Cepat

Kamu bisa melakukan pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag. (Wedding Market)

Kementerian Agama RI memberikan kemudahan buat kamu yang pengin mendaftar untuk menikah dengan mendaftar daring melalui Simkah Kemenag. Bagaimana langkah-langkahnya?

Inibaru.id - Salah satu hal penting yang harus kamu lakukan ketika mau menikah adalah mendaftarkan pernikahanmu ke Kantor Urusan Agama (KUA). Meski sepertinya mudah, kenyataannya masih banyak orang yang enggan datang langsung ke KUA setempat dan lebih memilih mengutus orang lain, tentu saja dengan membayar "uang lelah".

Namun kini, mendaftarkan pernikahan jadi lebih mudah, Millens. Kamu bisa melakukan pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag. Itu adalah layanan pendaftaran nikah yang diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Adanya Simkah Kemenag ini tentu memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Selain dapat diakses kapan saja dan di mana saja, aplikasi ini membuat data terintegrasi dengan Sistem Informasi Adminsitrasi Kependudukan. Simkah Kemenag juga bisa mencegah pemalsuan buku nikah serta meminimalisasi kesalahan data calon pengantin.

Cara Mendaftar Nikah Daring

Layanan Simkah Kemenag bisa meminimalisasi kesalahan data calon pengantin. (Liputan6/Angga Yuniar)

Buat kamu yang mau menikah dan ingin memanfaatkan layanan Simkah Kemenag ini, ikuti langkah-langkahnya dengan benar, ya!

Pertama, masuklah ke situs Simkah Kemenag RI, yaitu https://simkah4.kemenag.go.id. Setelah membuat akun di sana, pastikan kamu mengisi secara lengkap bagian data diri. Setelah itu, pilih menu "Daftar Nikah". Isi dan lengkapi semua formulir yang disajikan.

Invoice pembayaran akan terbentuk otomatis oleh sistem. FYI, apabila pernikahan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis. Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600 ribu.

Jangan lupa untuk segera melakukan pembayaran nikah (apabila menikah di luar KUA) melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah.

Penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem nggak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah, Millens.

Lalu, apakah yang harus dilakukan setelah selesai mendaftar daring? Langkah selanjutnya adalah kamu datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika sampai 15 hari kerja kamu nggak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran daring akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

Bagaimana, sudah mengerti tahapan mendaftarkan pernikahan secara daring, kan? Jika semua persiapan untuk menempuh bahtera rumah tangga sudah beres, buruan segera disahkan ke KUA, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: