BerandaHits
Jumat, 11 Jul 2024 11:07

Langkah-Langkah Pendaftaran Nikah secara Daring, Mudah dan Cepat

Kamu bisa melakukan pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag. (Wedding Market)

Kementerian Agama RI memberikan kemudahan buat kamu yang pengin mendaftar untuk menikah dengan mendaftar daring melalui Simkah Kemenag. Bagaimana langkah-langkahnya?

Inibaru.id - Salah satu hal penting yang harus kamu lakukan ketika mau menikah adalah mendaftarkan pernikahanmu ke Kantor Urusan Agama (KUA). Meski sepertinya mudah, kenyataannya masih banyak orang yang enggan datang langsung ke KUA setempat dan lebih memilih mengutus orang lain, tentu saja dengan membayar "uang lelah".

Namun kini, mendaftarkan pernikahan jadi lebih mudah, Millens. Kamu bisa melakukan pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag. Itu adalah layanan pendaftaran nikah yang diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Adanya Simkah Kemenag ini tentu memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Selain dapat diakses kapan saja dan di mana saja, aplikasi ini membuat data terintegrasi dengan Sistem Informasi Adminsitrasi Kependudukan. Simkah Kemenag juga bisa mencegah pemalsuan buku nikah serta meminimalisasi kesalahan data calon pengantin.

Cara Mendaftar Nikah Daring

Layanan Simkah Kemenag bisa meminimalisasi kesalahan data calon pengantin. (Liputan6/Angga Yuniar)

Buat kamu yang mau menikah dan ingin memanfaatkan layanan Simkah Kemenag ini, ikuti langkah-langkahnya dengan benar, ya!

Pertama, masuklah ke situs Simkah Kemenag RI, yaitu https://simkah4.kemenag.go.id. Setelah membuat akun di sana, pastikan kamu mengisi secara lengkap bagian data diri. Setelah itu, pilih menu "Daftar Nikah". Isi dan lengkapi semua formulir yang disajikan.

Invoice pembayaran akan terbentuk otomatis oleh sistem. FYI, apabila pernikahan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis. Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600 ribu.

Jangan lupa untuk segera melakukan pembayaran nikah (apabila menikah di luar KUA) melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah.

Penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem nggak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah, Millens.

Lalu, apakah yang harus dilakukan setelah selesai mendaftar daring? Langkah selanjutnya adalah kamu datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika sampai 15 hari kerja kamu nggak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran daring akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

Bagaimana, sudah mengerti tahapan mendaftarkan pernikahan secara daring, kan? Jika semua persiapan untuk menempuh bahtera rumah tangga sudah beres, buruan segera disahkan ke KUA, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: