BerandaHits
Jumat, 11 Jul 2024 11:07

Langkah-Langkah Pendaftaran Nikah secara Daring, Mudah dan Cepat

Kamu bisa melakukan pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag. (Wedding Market)

Kementerian Agama RI memberikan kemudahan buat kamu yang pengin mendaftar untuk menikah dengan mendaftar daring melalui Simkah Kemenag. Bagaimana langkah-langkahnya?

Inibaru.id - Salah satu hal penting yang harus kamu lakukan ketika mau menikah adalah mendaftarkan pernikahanmu ke Kantor Urusan Agama (KUA). Meski sepertinya mudah, kenyataannya masih banyak orang yang enggan datang langsung ke KUA setempat dan lebih memilih mengutus orang lain, tentu saja dengan membayar "uang lelah".

Namun kini, mendaftarkan pernikahan jadi lebih mudah, Millens. Kamu bisa melakukan pendaftaran nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag. Itu adalah layanan pendaftaran nikah yang diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Adanya Simkah Kemenag ini tentu memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Selain dapat diakses kapan saja dan di mana saja, aplikasi ini membuat data terintegrasi dengan Sistem Informasi Adminsitrasi Kependudukan. Simkah Kemenag juga bisa mencegah pemalsuan buku nikah serta meminimalisasi kesalahan data calon pengantin.

Cara Mendaftar Nikah Daring

Layanan Simkah Kemenag bisa meminimalisasi kesalahan data calon pengantin. (Liputan6/Angga Yuniar)

Buat kamu yang mau menikah dan ingin memanfaatkan layanan Simkah Kemenag ini, ikuti langkah-langkahnya dengan benar, ya!

Pertama, masuklah ke situs Simkah Kemenag RI, yaitu https://simkah4.kemenag.go.id. Setelah membuat akun di sana, pastikan kamu mengisi secara lengkap bagian data diri. Setelah itu, pilih menu "Daftar Nikah". Isi dan lengkapi semua formulir yang disajikan.

Invoice pembayaran akan terbentuk otomatis oleh sistem. FYI, apabila pernikahan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis. Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600 ribu.

Jangan lupa untuk segera melakukan pembayaran nikah (apabila menikah di luar KUA) melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah.

Penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem nggak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah, Millens.

Lalu, apakah yang harus dilakukan setelah selesai mendaftar daring? Langkah selanjutnya adalah kamu datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika sampai 15 hari kerja kamu nggak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran daring akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

Bagaimana, sudah mengerti tahapan mendaftarkan pernikahan secara daring, kan? Jika semua persiapan untuk menempuh bahtera rumah tangga sudah beres, buruan segera disahkan ke KUA, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: