BerandaHits
Minggu, 1 Apr 2023 11:13

Lagi-Lagi, Tambang Galian C Ilegal Muncul di Batang, Jawa Tengah

Tambang galian C. (Sergap)

Meski sudah dilarang Gubernur dan Kapolda Jateng, tambang galian C masih bisa ditemui di Batang, Jawa Tengah. Tambang-tambang baru bahkan bermunculan dan semakin bikin resah.

Inibaru.id – Tambang galian C ilegal masih menjadi masalah yang sulit dihilangkan di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Hal ini juga terjadi di Kabupaten Batang. Meski sudah dilarang oleh Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jateng, nyatanya tambang galian C di wilayah tersebut kembali bermunculan.

Sebagai informasi, tambang galian C adalah penambangan tanah, pasir, kerikil, marmer, granit, kaolin, dan lain-lain. Seringkali, tambang ini ilegal dan merusak lingkungan sekitar. Bahkan, jalan yang dilalui kendaraan yang mengangkut hasil tambang juga biasanya ikut mengalami kerusakan parah.

Balik lagi ke tambang galian C yang kembali muncul di Batang. Sejumlah lokasi tambang baru bisa ditemui di Desa Lawangaji dan Kecepak yang masuk wilayah Kecamatan Batang serta Desa Polodrono dan Sukomangli yang ada di Kecamatan Reban. Tambang-tambang lain juga ditemukan di Desa Juragan Kecamatan Kandeman, serta sejumlah titik di Kecamatan Tulis.

Meski ilegal, prosesnya nggak dilakukan secara diam-diam. Kamu bahkan bisa dengan mudah melihat truk-truk pengangkut hasil ambang dengan santai melintas di jalan protokol Batang.

Kades Juragan Casbari mengaku tambang galian C di desanya mulai terlihat dua bulan lalu. Dia sudah sempat memberikan teguran, tapi nggak bisa berbuat banyak karena lahannya sudah dibeli pihak yang membuka tambang.

Tambang galian C ilegal bermunculan di Batang, Jawa Tengah. (TVonenews/Edi Mustofa)

“Sudah buka dua bulanan lalu. Lahannya awalnya dibeli untuk perkebunan. Pas jadi tambang galian C, saya pernah memberitahukan kalau itu ilegal dan nggak benar secara aturan. Kalau soal dampak (lingkungan) belum ada, warga belum ada yang mengadu ke saya,” ucpnya sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Jumat (31/3/2023).

Casbari sendiri mengaku nggak pengin dianggap sebagai backing tambang tersebut. Apalagi, tambang yang sudah dilengkapi dengan tiga backhoe tersebut dibuka tanpa izin ke desa.

“Saya nggak mau dianggap jadi backing tambang tersebut. Sampai-sampai nggak mau beli minuman kelapa muda di warung yang ada di depan lokasi tambang. Apalagi, nggak pernah ada izin atau komunikasi ke desa,” keluhnya.

Untungnya, keresahan Casbari dan masyarakat Batang lain sudah didengar oleh Polda Jateng. Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal mengaku sudah menyampaikan kasus tersebut ke krimsus. Dia juga memastikan bahwa Gubernur Jawa Tengah sudah membentuk tim untuk menangani kasus tersebut.

“Yang pasti, sebelum tambang mendapatkan izin, saya minta nggak ada kegiatan penambangan apapun,” tegasnya.

Tambang galian C ilegal memang bisa menyebabkan kerusakan lingkungan yang nggak bisa disepelekan ya, Millens. Semoga saja hal ini bisa segera ditindak. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: