Inibaru.id – Tambang galian C ilegal masih menjadi masalah yang sulit dihilangkan di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Hal ini juga terjadi di Kabupaten Batang. Meski sudah dilarang oleh Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jateng, nyatanya tambang galian C di wilayah tersebut kembali bermunculan.
Sebagai informasi, tambang galian C adalah penambangan tanah, pasir, kerikil, marmer, granit, kaolin, dan lain-lain. Seringkali, tambang ini ilegal dan merusak lingkungan sekitar. Bahkan, jalan yang dilalui kendaraan yang mengangkut hasil tambang juga biasanya ikut mengalami kerusakan parah.
Balik lagi ke tambang galian C yang kembali muncul di Batang. Sejumlah lokasi tambang baru bisa ditemui di Desa Lawangaji dan Kecepak yang masuk wilayah Kecamatan Batang serta Desa Polodrono dan Sukomangli yang ada di Kecamatan Reban. Tambang-tambang lain juga ditemukan di Desa Juragan Kecamatan Kandeman, serta sejumlah titik di Kecamatan Tulis.
Meski ilegal, prosesnya nggak dilakukan secara diam-diam. Kamu bahkan bisa dengan mudah melihat truk-truk pengangkut hasil ambang dengan santai melintas di jalan protokol Batang.
Kades Juragan Casbari mengaku tambang galian C di desanya mulai terlihat dua bulan lalu. Dia sudah sempat memberikan teguran, tapi nggak bisa berbuat banyak karena lahannya sudah dibeli pihak yang membuka tambang.
“Sudah buka dua bulanan lalu. Lahannya awalnya dibeli untuk perkebunan. Pas jadi tambang galian C, saya pernah memberitahukan kalau itu ilegal dan nggak benar secara aturan. Kalau soal dampak (lingkungan) belum ada, warga belum ada yang mengadu ke saya,” ucpnya sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Jumat (31/3/2023).
Casbari sendiri mengaku nggak pengin dianggap sebagai backing tambang tersebut. Apalagi, tambang yang sudah dilengkapi dengan tiga backhoe tersebut dibuka tanpa izin ke desa.
“Saya nggak mau dianggap jadi backing tambang tersebut. Sampai-sampai nggak mau beli minuman kelapa muda di warung yang ada di depan lokasi tambang. Apalagi, nggak pernah ada izin atau komunikasi ke desa,” keluhnya.
Untungnya, keresahan Casbari dan masyarakat Batang lain sudah didengar oleh Polda Jateng. Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal mengaku sudah menyampaikan kasus tersebut ke krimsus. Dia juga memastikan bahwa Gubernur Jawa Tengah sudah membentuk tim untuk menangani kasus tersebut.
“Yang pasti, sebelum tambang mendapatkan izin, saya minta nggak ada kegiatan penambangan apapun,” tegasnya.
Tambang galian C ilegal memang bisa menyebabkan kerusakan lingkungan yang nggak bisa disepelekan ya, Millens. Semoga saja hal ini bisa segera ditindak. (Arie Widodo/E10)