Inibaru.id - Sejak dulu, Kantor Urusan Agama (KUA) hanya mengurusi pernikahan masyarakat muslim. Sementara segala urusan administrasi pernikahan non-muslim bukan menjadi tanggung jawab KUA. Kenapa begitu?
Sikap KUA yang hanya mencatat pernikahan muslim rupanya memiliki sejarah panjang. Dilansir dari laman kemenag.go.id, sejak zaman kerajaan Islam di Nusantara sudah dikenal jabatan penghulu atau naib.
Dalam buku “Sedjarah Mesjid dan Amal Ibadah Dalamnya” karya Abubakar, dijelaskan jika penghulu adalah pejabat yang lingkup kewenangannya meliputi seluruh urusan agama Islam mulai dari pendidikan, penentuan Ramadan dan hari raya, pernikahan, hingga soal perdata dan pidana.
Namun kekuasaan penghulu ini kemudian berkurang setelah Indonesia dijajah bangsa Barat, khususnya Belanda, yang menjalankan pemisahan antara urusan pemerintahan dan urusan agama. Sejak itu, penghulu hanya mengurus pencatatan nikah, talak, rujuk, dan dalam beberapa hal menjadi penasihat wakil pemerintah daerah.
Pemerintah Hindia Belanda lalu menerbitkan peraturan tentang pendaftaran pernikahan yang dilangsungkan menurut agama Islam dan pengawasannya. Setelah kemerdekaan, jabatan penghulu inilah yang kemudian bertransformasi menjadi KUA.
Kebijakan Baru
Baru-baru ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA akan menjadi tempat untuk mencatat pernikahan semua agama, bukan hanya untuk umat Islam. Rencana ini dicanangkan agar data pernikahan dan perceraian terintegrasi dengan baik.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," katanya, Sabtu (24/2), dikutip dari Antara.
FYI, sebelumnya masyarakat non-muslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil sehingga data pernikahan dan perceraian belum terintegrasi dengan baik.
KUA Juga untuk Agama Lain
Menteri Yaqut juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," katanya.
Wah, ini tentu menjadi kabar menggembirakan ya, Millens? Lalu, kapan rencana ini bakal direalisasikan? Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin menyebut rencana KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan diluncurkan tahun ini.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," katanya.
Dengan tercatatnya seluruh peristiwa pernikahan dan perceraian masyarakat di Indonesia, baik muslim maupun nggak, semoga data kependudukan semakin rapi dan nggak simpang siur ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)