BerandaHits
Kamis, 3 Jul 2024 13:24

Korban Perdagangan Orang Bermodus 'Jadi ABK' Sudah Dipulangkan

Sebanyak 49 korban TPPO di Pemalang yang digagalkan berhasil digagalkan kini telah dipulangkan. (Istimewa)

Sebanyak 49 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus 'jadi ABK' sudah dipulangkan ke rumah masing-masing oleh Disnakertrans Jateng.

Inibaru.id - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus "Jadi ABK" yang diduga dilakukan sebuah perusahaan di Pemalang telah dipulangkan ke rumah mereka. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz.

"Korban kami fasilitasi pulang kampung. Sebanyak 46 orang (berasal) dari Sulawesi Utara, dua orang dari Maluku Utara, dan satu sisanya dari Gorontalo," jelasnya, Selasa (2/7/2024).

Para korban diantar ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (2/7) dilanjutkan dengan Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya-Bitung. Aziz mengungkapkan, jika sesuai jadwal, kemungkinan mereka bakal tiba di rumah mereka masing-masing sekitar 7 Juli mendatang.

Kepulangan para korban ini menandakan berakhirnya saga panjang kasus perdagangan orang yang diungkap Polda Jateng pada 17 Mei 2024 lalu. Sebanyak 49 orang berhasil diselamatkan setelah tujuh bulan terkatung-katung tanpa kepastian.

Para korban sebelumnya dijanjikan akan dijadikan anak buah kapal (ABK) di luar negeri oleh sebuah perusahaan di Pemalang, tapi nggak kunjung diwujudkan. Korban yang diselamatkan pun ditampung di Panti Sosial Margo Widodo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz. (Istimewa)

Sementara itu, Pemprov Jateng terus menjalin hubungan dengan pemda tempat asal korban. Setali tiga uang, mereka juga berkomunikasi dengan PT Klasik Jaya Samudra yang diduga menjadi dalang TPPO ini melalui komisaris perusahaan, mengingat direktur utama mereka saat ini telah ditahan.

"Pemulangan korban butuh biaya Rp90 juta. Sebanyak Rp50 juta berasal dari PT Klasik Jaya Samudra; untuk biaya kapal dan uang saku," terangnya.

Selain pihak pemda dan perusahaan terkait, kepulangan para korban juga didanai Direktorat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kemenaker RI, sebesar Rp9,5 juta untuk sewa bus.

"Kekurangan biaya transportasi dan komunikasi ditanggung Pemprov Jateng melalui anggaran Korpri," pungkas Aziz. (Danny Adriadhi Utama/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT