BerandaHits
Sabtu, 15 Des 2023 13:04

Kontroversi Peternak di Serang, Jadi Tersangka karena Melawan Pencuri

Muhyani (kanan), ditetapkan jadi tersangka karena melawan pencuri di Serang, Banten. (Kompas/Rasyid Ridho)

Kasus peternak di Serang yang jadi tersangka karena melawan pencuri jadi sorotan banyak pihak. Apakah memang kita nggak boleh melakukan perlawanan kalau ada pencuri?

Inibaru.id – Apes benar nasib Muhyani, seorang peternak yang berdomisili di Serang, Banten. Maksud hati melawan pencuri yang akan mengambil ternak-ternaknya, kini dia malah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi karena melawan pencuri tersebut.

Kejadian ini sebenarnya sudah sangat lama, yaitu pada 23 Februari 2023. Kala itu, laki-laki berusia 58 tahun itu memergoki Waldi dan Pendi mau mencuri hewan ternaknya. Tatkala Waldi mengeluarkan golok, Muhyani langsung melakukan perlawanan. Dengan gunting, dia menusuk dada Waldi sampai terluka. Sang pencuri akhirnya tewas saat melarikan diri di tengah persawahan.

Meski Muhyani melakukannya untuk membela diri, polisi menetapkannya jadi tersangka atas kasus penganiayaan yang membuat tewasnya seseorang sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Kasus ini pun mendapatkan sorotan banyak pihak, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut meski penetapan status tersangka kepada Muhyani terkesan nggak adil, kasus ini memang harus diproses di meja hijau. Di persidangan inilah, hakim yang memutuskan apakah Muhyani memang bersalah atau tidak.

“Ini kewenangan hakim untuk menentukan apakah tesangka melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (nooedwer exces),” jelas Poengky sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (14/12/2023).

Polisi sendiri menyebut memiliki alasan kuat menetapkan Muhyani sebagai tersangka. Soalnya, mereka sudah memeriksa delapan orang saksi, termasuk saksi ahli pidana. Penyidik menilai tindakan Muhyani yang menusuk pencuri kambing bukan upaya pembelaan diri karena keselamatannya terancam.

“Saudara M melakukannya pas nggak dalam kondisi terdesak. Dia punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Wahdi mengeluarkan golok, tapi nggak dia lakukan,” ungkap Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto.

Ilustrasi: Melakukan perlawanan terhadap pencuri. (Kabarjombang)

FYI aja nih, Muhyani memang punya keahlian bela diri, Millens. Tapi, bukan berarti dia nggak berada dalam kondisi terdesak saat memergoki pencuri. Apalagi, kondisinya sudah kalah jumlah dan satu orang pencuri sudah mengeluarkan golok.

Kalau menilik informasi yang diungkap Hukumonline, (20/9/2012), di Pasal 49 KUHP, ada penjelasan tentang seseorang nggak bisa dihukum jika memang membela diri atau orang lain dalam keadaan darurat saat dirinya atau hartanya dalam ancaman.

Apalagi jika ada ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum atas kehormatan kesusilaan, harta benda diri sendiri atau orang lain, dan ancaman atau serangan itu bisa menyebabkan keguncangan jiwa yang hebat.

Nah, jika pembelaan diri sampai membuat orang yang melakukan ancaman tewas, harus ada unsur bahwa pembelaan diri memang sangat diperlukan dan nggak ada jalan lain lagi. Selain itu, pembelaan dilakukan jika memang harus ada kepentingan yang harus dibela atau serangannya (pihak pencuri) saat itu benar-benar mengancam.

Yang pasti, kalau ada pencuri sudah ketahuan dan jumlahnya kalah dari orang yang sudah memergokinya, apalagi sampai nggak melakukan perlawanan, sebaiknya nggak dihakimi, ya, Millens. Kalau sampai dihakimi, yang melakukannya malah bisa jadi tersangka.

Nah, khusus untuk kasus peternak di Serang ini, meski kontroversial, semoga saja pengadilan bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Apalagi terungkap fakta bahwa sebelum Muhyani mengambil gunting, pihak pencuri yang tewas sudah mengeluarkan golok terlebih dahulu.

Hm, tapi kalau menurutmu, apakah pas melihat pencuri sebaiknya melarikan diri dan minta tolong saja atau melakukan perlawanan? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: