BerandaHits
Sabtu, 15 Des 2023 13:04

Kontroversi Peternak di Serang, Jadi Tersangka karena Melawan Pencuri

Muhyani (kanan), ditetapkan jadi tersangka karena melawan pencuri di Serang, Banten. (Kompas/Rasyid Ridho)

Kasus peternak di Serang yang jadi tersangka karena melawan pencuri jadi sorotan banyak pihak. Apakah memang kita nggak boleh melakukan perlawanan kalau ada pencuri?

Inibaru.id – Apes benar nasib Muhyani, seorang peternak yang berdomisili di Serang, Banten. Maksud hati melawan pencuri yang akan mengambil ternak-ternaknya, kini dia malah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi karena melawan pencuri tersebut.

Kejadian ini sebenarnya sudah sangat lama, yaitu pada 23 Februari 2023. Kala itu, laki-laki berusia 58 tahun itu memergoki Waldi dan Pendi mau mencuri hewan ternaknya. Tatkala Waldi mengeluarkan golok, Muhyani langsung melakukan perlawanan. Dengan gunting, dia menusuk dada Waldi sampai terluka. Sang pencuri akhirnya tewas saat melarikan diri di tengah persawahan.

Meski Muhyani melakukannya untuk membela diri, polisi menetapkannya jadi tersangka atas kasus penganiayaan yang membuat tewasnya seseorang sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Kasus ini pun mendapatkan sorotan banyak pihak, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut meski penetapan status tersangka kepada Muhyani terkesan nggak adil, kasus ini memang harus diproses di meja hijau. Di persidangan inilah, hakim yang memutuskan apakah Muhyani memang bersalah atau tidak.

“Ini kewenangan hakim untuk menentukan apakah tesangka melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (nooedwer exces),” jelas Poengky sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (14/12/2023).

Polisi sendiri menyebut memiliki alasan kuat menetapkan Muhyani sebagai tersangka. Soalnya, mereka sudah memeriksa delapan orang saksi, termasuk saksi ahli pidana. Penyidik menilai tindakan Muhyani yang menusuk pencuri kambing bukan upaya pembelaan diri karena keselamatannya terancam.

“Saudara M melakukannya pas nggak dalam kondisi terdesak. Dia punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Wahdi mengeluarkan golok, tapi nggak dia lakukan,” ungkap Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto.

Ilustrasi: Melakukan perlawanan terhadap pencuri. (Kabarjombang)

FYI aja nih, Muhyani memang punya keahlian bela diri, Millens. Tapi, bukan berarti dia nggak berada dalam kondisi terdesak saat memergoki pencuri. Apalagi, kondisinya sudah kalah jumlah dan satu orang pencuri sudah mengeluarkan golok.

Kalau menilik informasi yang diungkap Hukumonline, (20/9/2012), di Pasal 49 KUHP, ada penjelasan tentang seseorang nggak bisa dihukum jika memang membela diri atau orang lain dalam keadaan darurat saat dirinya atau hartanya dalam ancaman.

Apalagi jika ada ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum atas kehormatan kesusilaan, harta benda diri sendiri atau orang lain, dan ancaman atau serangan itu bisa menyebabkan keguncangan jiwa yang hebat.

Nah, jika pembelaan diri sampai membuat orang yang melakukan ancaman tewas, harus ada unsur bahwa pembelaan diri memang sangat diperlukan dan nggak ada jalan lain lagi. Selain itu, pembelaan dilakukan jika memang harus ada kepentingan yang harus dibela atau serangannya (pihak pencuri) saat itu benar-benar mengancam.

Yang pasti, kalau ada pencuri sudah ketahuan dan jumlahnya kalah dari orang yang sudah memergokinya, apalagi sampai nggak melakukan perlawanan, sebaiknya nggak dihakimi, ya, Millens. Kalau sampai dihakimi, yang melakukannya malah bisa jadi tersangka.

Nah, khusus untuk kasus peternak di Serang ini, meski kontroversial, semoga saja pengadilan bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Apalagi terungkap fakta bahwa sebelum Muhyani mengambil gunting, pihak pencuri yang tewas sudah mengeluarkan golok terlebih dahulu.

Hm, tapi kalau menurutmu, apakah pas melihat pencuri sebaiknya melarikan diri dan minta tolong saja atau melakukan perlawanan? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024