BerandaHits
Sabtu, 15 Des 2023 13:04

Kontroversi Peternak di Serang, Jadi Tersangka karena Melawan Pencuri

Muhyani (kanan), ditetapkan jadi tersangka karena melawan pencuri di Serang, Banten. (Kompas/Rasyid Ridho)

Kasus peternak di Serang yang jadi tersangka karena melawan pencuri jadi sorotan banyak pihak. Apakah memang kita nggak boleh melakukan perlawanan kalau ada pencuri?

Inibaru.id – Apes benar nasib Muhyani, seorang peternak yang berdomisili di Serang, Banten. Maksud hati melawan pencuri yang akan mengambil ternak-ternaknya, kini dia malah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi karena melawan pencuri tersebut.

Kejadian ini sebenarnya sudah sangat lama, yaitu pada 23 Februari 2023. Kala itu, laki-laki berusia 58 tahun itu memergoki Waldi dan Pendi mau mencuri hewan ternaknya. Tatkala Waldi mengeluarkan golok, Muhyani langsung melakukan perlawanan. Dengan gunting, dia menusuk dada Waldi sampai terluka. Sang pencuri akhirnya tewas saat melarikan diri di tengah persawahan.

Meski Muhyani melakukannya untuk membela diri, polisi menetapkannya jadi tersangka atas kasus penganiayaan yang membuat tewasnya seseorang sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Kasus ini pun mendapatkan sorotan banyak pihak, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut meski penetapan status tersangka kepada Muhyani terkesan nggak adil, kasus ini memang harus diproses di meja hijau. Di persidangan inilah, hakim yang memutuskan apakah Muhyani memang bersalah atau tidak.

“Ini kewenangan hakim untuk menentukan apakah tesangka melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (nooedwer exces),” jelas Poengky sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (14/12/2023).

Polisi sendiri menyebut memiliki alasan kuat menetapkan Muhyani sebagai tersangka. Soalnya, mereka sudah memeriksa delapan orang saksi, termasuk saksi ahli pidana. Penyidik menilai tindakan Muhyani yang menusuk pencuri kambing bukan upaya pembelaan diri karena keselamatannya terancam.

“Saudara M melakukannya pas nggak dalam kondisi terdesak. Dia punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Wahdi mengeluarkan golok, tapi nggak dia lakukan,” ungkap Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto.

Ilustrasi: Melakukan perlawanan terhadap pencuri. (Kabarjombang)

FYI aja nih, Muhyani memang punya keahlian bela diri, Millens. Tapi, bukan berarti dia nggak berada dalam kondisi terdesak saat memergoki pencuri. Apalagi, kondisinya sudah kalah jumlah dan satu orang pencuri sudah mengeluarkan golok.

Kalau menilik informasi yang diungkap Hukumonline, (20/9/2012), di Pasal 49 KUHP, ada penjelasan tentang seseorang nggak bisa dihukum jika memang membela diri atau orang lain dalam keadaan darurat saat dirinya atau hartanya dalam ancaman.

Apalagi jika ada ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum atas kehormatan kesusilaan, harta benda diri sendiri atau orang lain, dan ancaman atau serangan itu bisa menyebabkan keguncangan jiwa yang hebat.

Nah, jika pembelaan diri sampai membuat orang yang melakukan ancaman tewas, harus ada unsur bahwa pembelaan diri memang sangat diperlukan dan nggak ada jalan lain lagi. Selain itu, pembelaan dilakukan jika memang harus ada kepentingan yang harus dibela atau serangannya (pihak pencuri) saat itu benar-benar mengancam.

Yang pasti, kalau ada pencuri sudah ketahuan dan jumlahnya kalah dari orang yang sudah memergokinya, apalagi sampai nggak melakukan perlawanan, sebaiknya nggak dihakimi, ya, Millens. Kalau sampai dihakimi, yang melakukannya malah bisa jadi tersangka.

Nah, khusus untuk kasus peternak di Serang ini, meski kontroversial, semoga saja pengadilan bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Apalagi terungkap fakta bahwa sebelum Muhyani mengambil gunting, pihak pencuri yang tewas sudah mengeluarkan golok terlebih dahulu.

Hm, tapi kalau menurutmu, apakah pas melihat pencuri sebaiknya melarikan diri dan minta tolong saja atau melakukan perlawanan? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: