BerandaHits
Kamis, 22 Nov 2023 15:59

Konferensi ICIR ke-5: Dorong Pengakuan Hukum Adat di Indonesia

Suasana konferensi pers "Democracy of the Vulnarable" di di PUI Javanologi, UNS Surakarta. (Dokumentasi ICIR)

Dalam upaya memperluas pengakuan terhadap hukum adat, The Intersectoral Collaboration on Indigenous Religions (ICIR) menggelar konferensi 'Democracy of the Vulnerable' pada 22-23 November 2023. Konferensi ini diharapkan dapat membuka wacana publik mengenai hukum adat dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Inibaru.id - Isu seputar penghayat kepercayaan, agama leluhur, dan masyarakat adat semakin memanas di Indonesia. Menghadapi kompleksitas permasalahan ini, The Intersectoral Collaboration on Indigenous Religions (ICIR) melalui program "Rumah Bersama" menyelenggarakan konferensi tahunan ke-5 dengan tema "Democracy of the Vulnerable."

Konferensi ini berlangsung pada Rabu-Kamis, 22-23 November 2023, di PUI Javanologi, UNS Surakarta, Jawa Tengah. Dengan tema tersebut, ICIR berharap dapat mendengar suara dan membuka wadah kelompok rentan yang kemudian menjadikannya wacana publik. Konferensi ini juga digelar dengan tujuan untuk memperluas pengakuan terhadap keberadaan mereka sebagai warga negara sah Indonesia.

Syamsul Maarif, penyelenggara ICIR dari CRCS UGM mengungkapkan pandangannya dalam konferensi pers pada Rabu, 22 November 2023. Dia menyoroti isu "living law" atau hukum yang hidup di masyarakat adat. Menurutnya, hukum adat di Indonesia ini masih rentan akan diskriminasi.

“Mengenai living law atau hukum yang hidup di masyarakat adat ini meskipun sudah dimasukkan dalam KUHP, tetap saja terdapat regulasi yang mendiskriminasi. Ini yang harus kita perjuangkan,” terang Syamsul dengan lantang.

Negara harus melibatkan masyarakat adat dalam musyawarah untuk mencapai pluralisme hukum yang berkeadilan. (Dokumentasi ICIR)

Syamsul menekankan bahwa negara harus memainkan peran aktif dan memiliki komitmen tinggi dalam mengurus hukum adat. Dan yang lebih penting, negara harus melibatkan masyarakat adat dalam musyawarah untuk mencapai pluralisme hukum yang berkeadilan.

"Negara harus mengakui adanya hukum adat yang berlaku di kelompok adat tertentu, serta memiliki komitmen untuk menghormati, melindungi, dan mengakui hak-hak masyarakat adat," tegasnya.

Dalam konteks ini, Sulistyowati Irianto, salah seorang pembicara konferensi, menggarisbawahi bahwa hukum adat adalah hasil dari sistem berfikir, berpengetahuan, dan berhukum. Semua etika moral mengenai hubungan manusia dengan Sang Pencipta, lingkungan, dan sesama manusia sudah diatur dalam hukum adat.

"Biarkan setiap orang memiliki budaya dan hukum adatnya sendiri. Jangan diintervensi!" ungkapnya.

Dewi Kanti memaparkan gagasannya terkait adat sebagai jati diri bangsa Indonesia. (Inibaru.id/ Rizki Arganingsih)

Dewi Kanti, perwakilan dari Komnas Perempuan, juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya, adat merupakan karakter bangsa yang mencerminkan jati diri bangsa itu sendiri.

"Adat adalah akar bangunan kebangsaan. Jika masyarakat adat tercabut, pohon bangsa kita bisa rapuh," tambahnya.

Diskursus seputar living law atau hukum adat dalam KUHP ini memang harus terus diupayakan agar nafas peradilan tidak pernah berhenti. Dengan konferensi ini, semoga akan muncul solusi dan pemahaman lebih baik terkait hak-hak masyarakat adat dan pengakuan terhadap keberadaan mereka di Indonesia ya, Millens! (Rizki Arganingsih/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: