BerandaHits
Kamis, 22 Nov 2023 15:59

Konferensi ICIR ke-5: Dorong Pengakuan Hukum Adat di Indonesia

Suasana konferensi pers "Democracy of the Vulnarable" di di PUI Javanologi, UNS Surakarta. (Dokumentasi ICIR)

Dalam upaya memperluas pengakuan terhadap hukum adat, The Intersectoral Collaboration on Indigenous Religions (ICIR) menggelar konferensi 'Democracy of the Vulnerable' pada 22-23 November 2023. Konferensi ini diharapkan dapat membuka wacana publik mengenai hukum adat dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Inibaru.id - Isu seputar penghayat kepercayaan, agama leluhur, dan masyarakat adat semakin memanas di Indonesia. Menghadapi kompleksitas permasalahan ini, The Intersectoral Collaboration on Indigenous Religions (ICIR) melalui program "Rumah Bersama" menyelenggarakan konferensi tahunan ke-5 dengan tema "Democracy of the Vulnerable."

Konferensi ini berlangsung pada Rabu-Kamis, 22-23 November 2023, di PUI Javanologi, UNS Surakarta, Jawa Tengah. Dengan tema tersebut, ICIR berharap dapat mendengar suara dan membuka wadah kelompok rentan yang kemudian menjadikannya wacana publik. Konferensi ini juga digelar dengan tujuan untuk memperluas pengakuan terhadap keberadaan mereka sebagai warga negara sah Indonesia.

Syamsul Maarif, penyelenggara ICIR dari CRCS UGM mengungkapkan pandangannya dalam konferensi pers pada Rabu, 22 November 2023. Dia menyoroti isu "living law" atau hukum yang hidup di masyarakat adat. Menurutnya, hukum adat di Indonesia ini masih rentan akan diskriminasi.

“Mengenai living law atau hukum yang hidup di masyarakat adat ini meskipun sudah dimasukkan dalam KUHP, tetap saja terdapat regulasi yang mendiskriminasi. Ini yang harus kita perjuangkan,” terang Syamsul dengan lantang.

Negara harus melibatkan masyarakat adat dalam musyawarah untuk mencapai pluralisme hukum yang berkeadilan. (Dokumentasi ICIR)

Syamsul menekankan bahwa negara harus memainkan peran aktif dan memiliki komitmen tinggi dalam mengurus hukum adat. Dan yang lebih penting, negara harus melibatkan masyarakat adat dalam musyawarah untuk mencapai pluralisme hukum yang berkeadilan.

"Negara harus mengakui adanya hukum adat yang berlaku di kelompok adat tertentu, serta memiliki komitmen untuk menghormati, melindungi, dan mengakui hak-hak masyarakat adat," tegasnya.

Dalam konteks ini, Sulistyowati Irianto, salah seorang pembicara konferensi, menggarisbawahi bahwa hukum adat adalah hasil dari sistem berfikir, berpengetahuan, dan berhukum. Semua etika moral mengenai hubungan manusia dengan Sang Pencipta, lingkungan, dan sesama manusia sudah diatur dalam hukum adat.

"Biarkan setiap orang memiliki budaya dan hukum adatnya sendiri. Jangan diintervensi!" ungkapnya.

Dewi Kanti memaparkan gagasannya terkait adat sebagai jati diri bangsa Indonesia. (Inibaru.id/ Rizki Arganingsih)

Dewi Kanti, perwakilan dari Komnas Perempuan, juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya, adat merupakan karakter bangsa yang mencerminkan jati diri bangsa itu sendiri.

"Adat adalah akar bangunan kebangsaan. Jika masyarakat adat tercabut, pohon bangsa kita bisa rapuh," tambahnya.

Diskursus seputar living law atau hukum adat dalam KUHP ini memang harus terus diupayakan agar nafas peradilan tidak pernah berhenti. Dengan konferensi ini, semoga akan muncul solusi dan pemahaman lebih baik terkait hak-hak masyarakat adat dan pengakuan terhadap keberadaan mereka di Indonesia ya, Millens! (Rizki Arganingsih/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

20 Kisah Perjuangan Bakal Diangkat Kemenbud ke Layar Lebar

9 Sep 2026

Jalan Pantura, Jalur Bersejarah yang Menjadi Urat Nadi Pulau Jawa

10 Sep 2026

Masuk Usia 17 Tahun, Warga Bakal Punya Rekening Berisi Rp50 Ribu

11 Sep 2026

First Look Film Animasi Timun Mas Dirilis, Bawa Dongeng Jawa ke Animasi Modern

12 Sep 2026

Mengulik Asal-usul Nama Pekalongan, dari Joko Bau hingga Naskah Sunda Kuno

14 Sep 2026

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru

15 Sep 2026

25.000 Tahun Lalu, Manusia Purba Sulawesi Redakan Sakit Gigi dengan Pinang

16 Sep 2026

Film Empat Musim Pertiwi Jadi Wakil Indonesia di Oscar 2027

17 Sep 2026

Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba di Tanjung Priok

18 Sep 2026

Gatot, Jajanan Gunungkidul yang Konon Berasal dari Gaplek “Gagal Total”

19 Sep 2026

Jejak Yerusalem dalam Nama Kudus hingga Dijuluki Yerusalem van Java

21 Sep 2026

Prabowo Ungkap Rencana Bikin Bensin dari Batu Bara, Ini Tantangannya

22 Sep 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: