BerandaHits
Kamis, 22 Nov 2023 15:59

Konferensi ICIR ke-5: Dorong Pengakuan Hukum Adat di Indonesia

Suasana konferensi pers "Democracy of the Vulnarable" di di PUI Javanologi, UNS Surakarta. (Dokumentasi ICIR)

Dalam upaya memperluas pengakuan terhadap hukum adat, The Intersectoral Collaboration on Indigenous Religions (ICIR) menggelar konferensi 'Democracy of the Vulnerable' pada 22-23 November 2023. Konferensi ini diharapkan dapat membuka wacana publik mengenai hukum adat dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Inibaru.id - Isu seputar penghayat kepercayaan, agama leluhur, dan masyarakat adat semakin memanas di Indonesia. Menghadapi kompleksitas permasalahan ini, The Intersectoral Collaboration on Indigenous Religions (ICIR) melalui program "Rumah Bersama" menyelenggarakan konferensi tahunan ke-5 dengan tema "Democracy of the Vulnerable."

Konferensi ini berlangsung pada Rabu-Kamis, 22-23 November 2023, di PUI Javanologi, UNS Surakarta, Jawa Tengah. Dengan tema tersebut, ICIR berharap dapat mendengar suara dan membuka wadah kelompok rentan yang kemudian menjadikannya wacana publik. Konferensi ini juga digelar dengan tujuan untuk memperluas pengakuan terhadap keberadaan mereka sebagai warga negara sah Indonesia.

Syamsul Maarif, penyelenggara ICIR dari CRCS UGM mengungkapkan pandangannya dalam konferensi pers pada Rabu, 22 November 2023. Dia menyoroti isu "living law" atau hukum yang hidup di masyarakat adat. Menurutnya, hukum adat di Indonesia ini masih rentan akan diskriminasi.

“Mengenai living law atau hukum yang hidup di masyarakat adat ini meskipun sudah dimasukkan dalam KUHP, tetap saja terdapat regulasi yang mendiskriminasi. Ini yang harus kita perjuangkan,” terang Syamsul dengan lantang.

Negara harus melibatkan masyarakat adat dalam musyawarah untuk mencapai pluralisme hukum yang berkeadilan. (Dokumentasi ICIR)

Syamsul menekankan bahwa negara harus memainkan peran aktif dan memiliki komitmen tinggi dalam mengurus hukum adat. Dan yang lebih penting, negara harus melibatkan masyarakat adat dalam musyawarah untuk mencapai pluralisme hukum yang berkeadilan.

"Negara harus mengakui adanya hukum adat yang berlaku di kelompok adat tertentu, serta memiliki komitmen untuk menghormati, melindungi, dan mengakui hak-hak masyarakat adat," tegasnya.

Dalam konteks ini, Sulistyowati Irianto, salah seorang pembicara konferensi, menggarisbawahi bahwa hukum adat adalah hasil dari sistem berfikir, berpengetahuan, dan berhukum. Semua etika moral mengenai hubungan manusia dengan Sang Pencipta, lingkungan, dan sesama manusia sudah diatur dalam hukum adat.

"Biarkan setiap orang memiliki budaya dan hukum adatnya sendiri. Jangan diintervensi!" ungkapnya.

Dewi Kanti memaparkan gagasannya terkait adat sebagai jati diri bangsa Indonesia. (Inibaru.id/ Rizki Arganingsih)

Dewi Kanti, perwakilan dari Komnas Perempuan, juga menyampaikan pandangannya. Menurutnya, adat merupakan karakter bangsa yang mencerminkan jati diri bangsa itu sendiri.

"Adat adalah akar bangunan kebangsaan. Jika masyarakat adat tercabut, pohon bangsa kita bisa rapuh," tambahnya.

Diskursus seputar living law atau hukum adat dalam KUHP ini memang harus terus diupayakan agar nafas peradilan tidak pernah berhenti. Dengan konferensi ini, semoga akan muncul solusi dan pemahaman lebih baik terkait hak-hak masyarakat adat dan pengakuan terhadap keberadaan mereka di Indonesia ya, Millens! (Rizki Arganingsih/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Ternyata Bumi Kita Nggak Seburuk Itu, Simak Kabar Baik Pemulihan Alam Belakangan Ini!

21 Jan 2026

Kata Pakar Soal Makanan yang Bisa Bertahan Lebih dari 12 Jam

22 Jan 2026

Apakah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Musim Hujan?

22 Jan 2026

Tradisi Unik jelang Ramadan; Nyadran 'Gulai Kambing' di Ngijo Semarang

22 Jan 2026

Bukan Cuma Rokok, Tekanan Finansial Juga Jadi Ancaman Serius buat Jantung

22 Jan 2026

Pantura 'Remuk' Pasca-Banjir, Pemprov Jateng Mulai Hitung Kerugian dan Siapkan Strategi Baru

22 Jan 2026

Menurut PBB, Dunia Sudah Memasuki Fase Kebangkrutan Air Global!

23 Jan 2026

Waktu-waktu Terburuk untuk Liburan ke Jepang pada 2026

23 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: