BerandaHits
Rabu, 23 Jan 2018 10:06

Pulau Indonesia Dijual via Daring, KKP Bertindak

Salah satu pulau kecil di Indonesia. (AlifFajri06.blogspot.com)

Sesuai UU Agraria, pulau-pulau di Indonesia dilarang untuk diperjualbelikan lo. Kalau sampai ada yang punya, pasti akan ditindak secara hukum.

Inibaru.id – Belakangan ini warganet dihebohkan dengan penjualan pulau di Indonesia di situs Privateislandonline.com. Nggak ingin kecolongan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun bertindak cepat dan segera menghubungi penjualnya.

Ditulis dari Detik.com, Selasa (23/1/2018), Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Satyamurti Poerwadi mengaku sudah menghubungi sang penjual dua bulan lalu. Dia melakukannya melalui surat elektronik (surel). Sayangnya, meski sudah sempat dijawab, hingga saat ini belum ada respons lanjutan dari pihak penjual.

“Dua bulan lalu saya email sudah dibalas, akan dihubungi sama yang punya. Sampai sekarang belum dihubungi lagi padahal sudah saya tinggalkan email saya di website itu,” ujarnya.

Baca juga:
Minimarket Tanpa Kasir Resmi Beroperasi
Pemkab Klaten Siapkan Strategi Basmi Tawon dengan OTT

Pulau yang akan dijual adalah Pulau Ajab di Kepulauan Riau. Pulau dengan luas 29.9 hektar ini memiliki pantai berpasir putih yang jaraknya sekitar 20 menit perjalanan dengan kapal dari Pulau Bintan. 

Satyamurti menyebutkan bahwa berdasarkan data daerah, pulau ini nggak pernah dijual. Bahkan, pulau tersebut sebenarnya sudah dimiliki oleh beberapa orang dan digunakan sebagai salah satu kawasan produksi.

“Surat kepemilikan Pulau Ajab milik beberapa orang lokal meskipun di data dari kecamatan setempat statusnya tidak berpenghuni. Namun, ada surat keputusan LHK yang menunjukkan bahwa pulau ini merupakan kawasan produksi,” jelasnya.

Dia dan KKP memerlukan konfirmasi terlebih dahulu pada laman yang menayangkan iklan penjualan pulau tersebut. Jika memang sudah bisa dipastikan siapa penjualnya, KKP bisa segera melakukan tindakan tegas sesuai UU Agraria.

Baca juga:
Langka, Morris Minor "Si Doel" Dibanderol 500 juta
Keren dan Gagah, Moge Baru Polantas yang Disuplai BMW

“Intinya, tidak ada pulau yang boleh dimiliki perorangan. Kalau ada yang punya, akan dikenai UU Agraria,” pungkas Satyamurti.

Nah Millens, meski kamu punya uang banyak, jangan iseng beli pulau pribadi, ya? Bisa jadi malah kena kasus hukum lo nanti. Ha-ha. (AW/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024